Minggu, 08 Maret 2009

STRUKTUR PENGUSAHAAN JALAN TOL

By Hilman Muchsin

A. DASAR HUKUM PENGUSAHAAN JALAN TOL

A.1 UNDANG-UNDANG NO. 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN.

• Pasal 43 ayat (2) menyatakan :
“Pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh Pemerintah dan/atau badan usaha yang memenuhi persyaratan”
• Pasal 50 ayat (2) menyatakan :
“Pengusahaan Jalan Tol meliputi kegiatan pendanaan, peren-canaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/ atau pemeliharaan”.
• Pasal 50 ayat (4) menyatakan :
“Pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh badan usaha milik ne-gara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usa-ha milik swasta”.
• Pasal 50 ayat (6) menyatakan :
“Konsesi pengusahaan Jalan Tol diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi badan usaha Jalan Tol”.
• Pasal 51 ayat (1) menyatakan :
“ Pengusahaan Jalan Tol yang diberikan oleh Pemerintah kepada badan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat (4) dilakukan melalui pelelangan secara transparan dan terbuka ”.

A.2 PERATURAN PEMERINTAH NO. 15 TAHUN 2005 TENTANG JALAN TOL.

• Pasal 19 ayat (1) menyatakan :
Pengusahaan Jalan Tol meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan.
• Pasal 19 ayat (2) menyatakan :
Pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha yang memenuhi persyaratan.
• Pasal 21 ayat (1) huruf a menyatakan :
Pengusahaan Jalan Tol oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal (19) meliputi : a. seluruh lingkup pengu-sahaan Jalan Tol yang layak secara ekonomi dan finansial.
• Pasal 21 ayat (2) menyatakan :
Seluruh lingkup pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan, teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan.

A.3 PERATURAN PRESIDEN NO. 36 TAHUN 2005

Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

A.4 PERATURAN PRESIDEN NO. 65 TAHUN 2006

Sebagai penyempurnaan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangu-nan untuk Kepentingan Umum.

A.5 PERATURAN PRESIDEN NO. 67 TAHUN 2005

Tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta da-lam Penyediaan Infrastruktur, merupakan dasar hukum pelak-sanaan pelelangan investasi Jalan Tol yang ditawarkan kepada investor yang berminat untuk berusaha di bidang infrastruktur Jalan Tol, yang ditetapkan tanggal 9 November 2005 sebagai pengganti Keputusan Presiden No. 7 tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Pembangunan dan atau Pengelolaan infrastruktur, yang dinyatakan sudah tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya Perpres 67 ta-hun 2005 tersebut.

A.6 KETENTUAN PERBANKAN NASIONAL

termasuk kelaziman dunia usaha pada umumnya

A.7 PENGUMUMAN HASIL PRAKUALIFIKASI.

Berdasarkan pengumuman hasil penilaian prakualifikasi tender investasi Jalan Tol yang disampaikan Tim Pengadaan Investasi Jalan Tol, Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah dinyatakan lulus pada tahap prakualifikasi tender investasi Jalan Tol.

A.8 PERJANJIAN PENGUSAHAAN JALAN TOL.

Pasal 51 ayat (3) menyatakan :
“ Badan Usaha yang mendapatkan hak pengusahaan Jalan Tol berdasarkan hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengadakan perjanjian pengusahaan Jalan Tol dengan Pemerintah ”

A.9 DOKUMEN PELELANGAN TENDER INVESTASI JALAN TOL

Didasari atas ketentuan-ketentuan yang tercantum didalam Dokumen Pelelangan Tender Investasi Jalan Tol.

B. STRUKTUR PERMODALAN

Umumnya Investasi pengusahaan Jalan Tol membutuhkan pemanfaatan dana yang cukup besar sehingga perusahaan mem-butuhkan dana pinjaman untuk membiayai proyeknya, besarnya ra-sio pinjaman terhadap modal (Debt to Equity Ratio) biasanya ber-kisar 60 : 40 atau 70 : 30.

B.1. DANA PINJAMAN

Dana pinjaman untuk pembiayaan proyek pengusahaan Jalan Tol jenisnya Kredit Investasi dan bentuknya project financing, yaitu dana pinjaman yang diperoleh dari kreditur digunakan untuk memenuhi keseluruhan biaya proyek yang terdiri dari biaya perencanaan, biaya konstruksi, biaya supervisi, biaya peralatan dan perlengkapan operasi, biaya overhead proyek dan pajak pertambahan nilai. Sumber dana pengembalian pinjaman di peroleh dari pendapatan tol.
Pada project financing, jaminan untuk pemberi pinjaman/kreditur adalah Hak Pengusahaan Jalan Tol yang diikat secara Fiducia dan diParipassu denga nilai pengikatan biasanya berkisar 125 % - 150 % dari limit kredit. Selain itu pendapatan operasional Jalan Tol juga diikat secara Fiducia. Biasanya kre-ditur meminta jaminan tambahan dalam bentuk Gadai Saham dari Seluruh Pemegang Saham Perusahaan Jalan Tol (Perusahaan).

B.2. MODAL SENDIRI ( EQUITIY)

Modal sendiri ( equity ) adalah Modal yang disetor oleh Seluruh Pemegang Saham Perusahaan Jalan Tol. Modal sendiri digunakan pada masa persiapan dan digunakan terutama untuk pembebasan tanah. Apabila pada masa pengoperasian tol, terdapat cost overrun ( negative spread cash flow ), maka seluruh pemegang saham wajib melakukan top-up equity.

C. LINGKUP PENGUSAHAAN JALAN TOL

Didalam ketentuan pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 15, Tahun 2005 tentang Jalan Tol dinyatakan bahwa Pengusahaan jalan tol meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksa-naan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan di mana penjelasannya menyatakan bahwa pengusahaan Jalan Tol dapat dilakukan dengan bentuk Bangun Guna Serah ( Build Operate and Transfer ). Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer) dimaksud adalah Badan Usaha berkewajiban untuk membangun Jalan Tol dan/atau fasilitas, termasuk pembiayaan, yang dilanjutkan dengan pengoperasian dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu serta berhak menarik biaya pemakaian layanan dari pengguna untuk mengembalikan modal investasi, biaya pengoperasian dan pemeliharaan serta keuntungan yang wajar, dan setelah berakhirnya Perjanjian Pengusahaan harus diserahkan kepada Pemerintah tanpa penggantian biaya apapun.

C.1 PENDANAAN
Pendanaan sebagai mana dimaksud meliputi keseluruhan pendanaan pengusahaan Jalan Tol, yaitu Pendanaan Pengadaan Tanah, Perencanaan Teknis, Pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasaian dan Pemeliharaan Jalan Tol.

C. 2 PERENCANAAN TEKNIS
Lingkup pekerjaan Perencanaan Teknis adalah penyusunan rencana akhir ( Final Engineering Design ) yang merujuk pada Preliminary Desiqn Drawing dengan mengikuti tahapan-tahapan kegiatan rencana kerja, seperti survey penda-huluan, penyusunan kriteria desain, survey detail, analisis dan desain yang dalam proses berkoordinasi dengan instansi-ins-tansi terkait serta mendapat persetujuan Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT ).

C. 3 PENGADAAN TANAH
Pemerintah melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol bagi kepentingan umum, sumber dana pengadaan tanah untuk jalan tol dapat berasal dari Pemerintah dan/atau badan usaha.
Pengadaan tanah meliputi tanah termasuk bangunan, tanaman, bangunan utilitas dan/atau ( listrik, air, telekomunikasi, gas, jalan kereta api, sanitasi dan utilitas umum lainnya ) yang telah ada yang terletak di dalam, sepanjang melintas di atas atau di bawah Jalan Tol, untuk keperluan Ruang Milik Jalan sesuai dengan rencana teknis dan gambar yang disetujui Pemerintah.

C.4 PELAKSANAAN KONSTRUKSI
Lingkup pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi meliputi semua sasaran kegiatan Pembangunan Jalan Tol yang terdiri atas : Jalan/Jembatan, bangunan pelengkap, perlengkapan jalan, fasilitas tol, peralatan tol dan sarana pelengkap pengo-perasian yang harus di bangun sesuai Dengan jenis, jumlah, spesifikasi teknis dan gambar rencana yang telah di setujui BPJT dan disahkan oleh Pemerintah.

C.5 PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN .
Sistem Pengumpulan ( pulan ) Tol menghasilkan layanan transaksi yang merupakan salah satu jenis jasa layanan bagi pemakai Jalan Tol.
Sistem ini pada dasarnya adalah kegiatan yang diran-cang untuk dilaksanakan di gerbang tol dengan tujuan sebagai berikut :
• Tersedianya lahan transaksi pembayaran tol
• Terciptanya pengendalian atas hasil pengumpulan tol
Kegiatan pemeliharaan, perbaikan dan penggantian terhadap seruluh asset, berupa jalan dan Jembatan, bangunan pelengkap, perlengkapan jalan, fasilitas tol, peralatan tol dan jalan tol, yang merupakan produk hasil pembangunan, dilakukan secara rutin, periodik maupun khusus.

C. 6 PROGRAM PENGUSAHAAN JALAN TOL
Program pengusahaan Jalan Tol yang dijabarkan di dalam Lingkup Pengusahaan Jalan Tol akan di laksanakan Perusahaan Jalan Tol setelah melalui tahapan sebagai berikut :
• Penunjukan Pemenang
• Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol

C.7 PROGRAM PENDANAAN
Sebagaimana dinyatakan di atas, Struktur Permodalan Perusahaan Jalan Tol adalah 70% (maksimun) berupa Dana pinjaman dan 30 % (minimum) berupa modal sendiri, maka program pendanaan selama Masa Pengusahaan Jalan Tol disesuaikan dengan rencana kemajuan implementasi proyek dan tingkat suku bunga pinjaman.

1 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut