Kamis, 12 Mei 2011

Kementerian PU Kaji Keberatan Asosiasi Tol Indonesia

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengkaji keberatan yang disampaikan Asosiasi Tol Indonesia (ATI) mengenai draf hasil evaluasi 24 ruas tol mangkrak yang dianggap memberatkan investor dalam hal ini badan usaha jalan tol (BUJT).

Kepala BPJT Ahmad Gani Ghazali di Banten, Rabu (27/4) menyatakan, pihaknya siap mengkaji ulang isi amendemen perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) terhadap 24 ruas tol mangkrak, jika BUJT yang disampaikan oleh ATI merasa keberatan dengan amendemen yang saat ini masih digodok oleh pemerintah tersebut.

Sebanyak 24 ruas toal yang nasib amendemen PPJT (perjanjian pengusahaan jalan tol) belum jelas itu diantaranya sembilan ruas tol Trans Jawa yakni, Cikampek-Palimanan (116 Km), Pejagan-Pemalang (57,5 Km), Pemalang-Batang (39 Km), Batang-Semarang (75 Km), Semarang-Solo (75,7), Solo-Mantingan-Ngawi (90,1 Km), Ngawi-Kertosono (87 Km), Kertosono-Mojokerto (40,5), Surabaya-Mojokerto (36,27).

"Kami siap mengkaji ulang jika BUJT keberatan dengan isi amendemen perjanjian pengusahaan jalan tol yang saat ini masih dalam bentuk draf, kami juga siap menerima usulan dari pihak asosiasi yang diwakili oleh ATI," kata Gani.

Namun, kata Gani, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat keberatan dari ATI terkait amendemen PPJT tersebut. "Sampai sekarang, saya belum terima suratnya, nanti kita cek dulu lah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua ATI Fatchur Rochman mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto pada minggu kemarin. Dalam suratnya, ATI merekomendasikan lima butir untuk dimasukkan dalam draf amendemen PPJT, di antaranya masalah pengadaan tanah. ATI meminta agar biaya pengadaan tanah untuk 24 ruas tol tersebut sepenuhnya menggunakan BLU (Badan Layanan Umum).

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/04/28/221523/21/2/Kementerian-PU-Kaji-Keberatan-Asosiasi-Tol-Indonesia


*************************

Perjanjian 24 Ruas Tol Mangkrak Segera Diamandemen

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan amandemen Perjanjian Penguasaan Jalan Tol (PPJT) sebagai tindak lanjut hasil evaluasi terhadap 24 ruas tol mangkrak atau terlantar pembangunannya. Amandemen PPJT itu ditargetkan rampung pada akhir bulan ini.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak menyatakan, amandemen itu mengatur besaran investasi serta jadwal pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), antara lain seperti pemenuhan pembiayaan (financial close), jaminan pelaksanaan, dan biaya operasional pembebasan tanah.

"Intinya, perjanjian pengusahaan yang baru dirancang agar dapat dilaksanakan dan meyakinkan kita bahwa investor bisa membangun dan menyelesaikan tol. Kalau persyaratan ada yang tidak dipenuhi, perjanjian baru ini menyediakan solusi yang jelas," ujarnya di kantor Kementerian PU, Selasa (8/3).

Menurutnya, salah satu solusi yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut adalah penggantian BUJT jika tidak mampu memenuhi persyaratan. Nantinya, pihak perbankan yang ditunjuk kementerian akan mengambil alih dengan mencari konsorsium badan usaha lain yang mampu melaksanakan pembangunan.

"Jangan sampai pemerintah tersandera dengan kontrak perjanjian yang ada, tapi pembangunan tidak bisa terlaksana. Esensi perjanjian baru ini, kalau terjadi apa-apa, ada jalan keluarnya. Intinya, perjanjian baru ini bisa diimplementasikan dan ruas tol terbangun," katanya.

Adapun terkait persoalan pengadaan lahan untuk 24 ruas tol tersebut, jelas Hermanto, akan diupayakan untuk dibebaskan hingga akhir 2012. Saat ini, pembebasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum pun masih dalam pembahasan DPR.

"Kami mengharapkan undang-undang tersebut dapat selesai dalam waktu enam bulan ini dqn bisa segera diterapkan. Tapi sembari menunggu UU, kami terus mengupayakan dana pembebasan lahan bergulir melalui BLU, juga dengan adanya land capping dan konsinyasi lahan," imbuhnya.

Dengan adanya perundangan tersebut, tambahnya, diharapkan pembangunan infrastruktur di Indonesia, termasuk jalan tol, memiliki batas waktu tertentu. Dengan begitu, seluruh pemangku kepentingan mendapat jaminan pembebasan lahan dan pelaksanaan proyekndapat segera terlaksana.

Desember lalu, pemerintah memutuskan 24 ruas tol mangkrak lulus evaluasi. Ruas tol tersebut dievaluasi berdasarkan kelayakan dan kemampuan keuangan badan usaha tersebut. Ke-24 ruas tol itu adalah 9 ruas jalan tol Trans Jawa, 6 ruas tol Jakarta Outer Ring Road II, dan 9 ruas lainnya.

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/03/08/208578/4/2/Perjanjian-24-Ruas-Tol-Mangkrak-Segera-Diamandemen