Selasa, 15 September 2009

PENGGUNA TAK DIPUNGUT BIAYA, Tol Kanci-Pejagan Jadi Jalur Alternatif Mudik


Tol Kanci-Pejagan secara resmi dioperasikan sebagai jalur alternatif mudik pada hari ini (14/9) tanpa dipungut biaya alias gratis. Ruas tol tersebut dioperasikan sementara waktu hingga arus balik Lebaran tahun ini berakhir (H+7), guna mengurangi kemacetan di jalan Pantura Jawa.

Direktur Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Kota Departemen PU Harris Batubara mengatakan, setiap tahun arus mudik Lebaran yang melalui jalan simpang Kanci selalu mengalami kemacetan sangat parah. Bahkan kemacetan itu bisa berlangsung selama lima hingga enam jam.

“Karena itu, kami pinjam tol Kanci-Pejagan untuk dijadikan jalur alternatif arus mudik. Bagi pemudik yang menuju arah selatan, seperti Purwokerto, Banyumas, dan Yogyakarta, bisa lurus lewat tol itu. Jadi kalau dari Palimanan-Kanci tak perlu keluar,” kata dia, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Harris, pembangunan tol tersebut memang telah rampung, namun untuk saat ini belum bisa dioperasikan secara penuh karena masih harus dilengkapi berbagai fasilitas pendukung. Karena itu, pemerintah meminta izin PT Bakrie Toll Road untuk memanfaatkan sementara tol tersebut sebagai jalur alternatif mudik.

“Jika dilihat sebagai jalan umum, jalan tol itu sudah layak dioperasikan. Tapi kalau memang dilihat sebagai jalan tol, masih harus dibenahi dan dilengkapi dulu infrastruktur pendukungnya,” kata dia.

Harris mengungkapkan, tol dengan investasi Rp 2,1 triliun itu diperkirakan bisa mengurangi kemacetan Pantura hingga 30%. Sementara itu, pembangunan tol itu sendiri ditargetkan rampung dan siap dioperasikan Desember 2009, tentunya setelah lolos uji kelayakan jalan tol yang dilakukan pemerintah.

Sedangkan Direktur Operasi PT Bakrie Toll Road Soemantri mengatakan, pihaknya telah menyediakan lima tempat istirahat (rest area), yakni satu di antaranya berada di pintu tol dan empat lainnya di dalam tol. Di dalam rest area itu dilengkapi tempat sholat, minum, dan bengkel yang berkoordinasi dengan Polwil setempat. Selain itu, juga disiapkan mobil derek, ambulans, dan pengamanan dari pihak kepolisian.

"Ini sebagai bentuk pelayanan kami kepada para pemudik," kata dia.

Menurut Soemantri, secara fisik antara jalur utara dan selatan atau jalur Ambon dan Bandung yang sudah selesai pembangunannya adalah jalur Ambon. Jalan tol Kanci-Pejagan dijadikan sebagai jalur alternatif untuk mencegah kemacetan jalan menuju Pantura.

"Jalan ini sudah aman untuk digunakan. Namun demikian, kecepatan kendaraan yang akan lewat jalan ini disarankan pada batas kecepatan tidak melebihi 60 kilometer per jam," jelas dia.

Sebelumnya, PT Jasa Marga Tbk selaku pemilik ruas tol Palimanan-Kanci telah membuat emapat gardu tol baru yang diperuntukkan bagi pemudik yang hendak langsung menuju arah selatan Jawa dengan menggunakan tol Kanci-Pejagan. (imm)

14/09/2009 22:27:11 WIB
JAKARTA, INVESTOR DAILY

http://www.investorindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=69067&Itemid=

KASUS CENTURY BERAWAL DARI ANTABOGA, Bapepam-LK Harus Bertanggung Jawab

Badan Pengawas Pasar Modal – Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) harus ikut bertanggung jawab atas kasus Bank Century. Sebab, kolapsnya bank tersebut berawal dari penerbitan discretionary fund oleh PT Antaboga Delta Sekuritas yang dimiliki keluarga Tantular.

Discretionary fund adalah kontrak pengelolaan dana (KPD) antara nasabah dan manager investasi (MI). Dalam kasus Century, dosa Bapepam-LK adalah membiarkan perusahaan sekuritas menjual produk discretionary fund yang ternyata bodong. Selain itu, investor publik tidak memperoleh informasi memadai terkait skandal Century, padahal bank tersebut adalah listed company.

Hal itu diungkapkan pengamat hukum pasar modal Indra Safitri, praktisi hukum Ery Yunasri, ekonom Indef Iman Sugema, dan Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (Missi) Nyak Dan Murdani di Jakarta, akhir pekan lalu.

“Bapepam tidak boleh lepas tangan, karena Antaboga selaku manajer investasi mendapat izin dan di bawah pengawasan Bapepam. Apalagi Bank Century juga merupakan perusahaan terbuka,” tegas Indra Safitri kepada Investor Daily.

Sementara itu, Iman Sugema mengatakan, kolapsnya Bank Century berawal dari gagal bayar discretionary fund Antaboga yang dipasarkan melalui Bank Century. Sejak itu, kepercayaan nasabah runtuh dan mereka ramai-ramai menarik dana dari Bank Century sehingga bank tersebut kolaps.

“Kasus Century merupakan kesalahan berjamaah,” kata dia. Tak hanya Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang “berdosa” karena memutuskan penyelamatan bank tersebut sehingga berpotensi merugikan negara triliunan rupiah, tetapi juga Bapepam-LK. Sebab, kolapsnya Bank Century berawal dari lemahnya pengawasan Bapepam-LK atas manajer investasi, yakni PT Antaboga Delta Sekuritas.

Ketika dikonfirmasi tentang hal itu, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan, penjualan produk investasi oleh Antaboga Delta Sekuritas melalui Bank Century bukan merupakan tanggung jawab otoritas pasar modal. Pasalnya, produk tersebut diperjualbelikan di Bank Century dan bukan Antaboga. “Jadi ini bukan tanggung jawab Bapepam-LK,” kata dia.

Menurut Fuad, produk yang dijual Antaboga tersebut bukanlah produk reksa dana melainkan discretionary fund. Produk tersebut juga bukan merupakan produk investasi yang pernah mendapat peringatan dari Bapepam-LK pada 2005. Dia menilai, produk investasi yang telah menampung dana sebesar Rp 1,4 triliun dan diperjuabelikan di Bank Century merupakan produk palsu.

Fuad mengaku pihaknya tidak dapat memproteksi nasabah Bank Century, karena otoritas pasar modal hanya melindungi para pemegang saham perseroan. “Kami sudah melakukan semuanya, meminta report, laporan keuangan, dan pelaporan aksi korporasi ataupun suspensi ketika ada masalah,” tandas dia.

Pengawasan Lemah

Iman Sugema menegaskan, sudah menjadi rahasia umum bahwa pengawasan Bapepam-LK sangat lemah. Ini tercermin dari banyaknya kasus di pasar modal, mulai dari transaksi repo, produk derivatif, hingga kasus Sarijaya Sekuritas.

Dalam kasus Antaboga, kata dia, Bapepam – LK semestinya memberikan early warning kepada investor bahwa produk yang dipasarkan Bank Century itu bukan produk pasar modal. Namun, Bapepam tidak bertindak apapun hingga akhirnya masyakarat tertipu dengan total kerugian sekitar Rp 1,4 triliun.

Kisruh produk Antaboga berawal pada Agustus 2008, ketika pegawai customer service Bank Century menawarkan pengalihan dana di rekeningnya untuk diinvestasikan ke salah satu produk Antaboga dengan iming-iming bunga 13% dalam tiga bulan. Sebagai bukti investasi, para nasabah hanya diberi selembar kertas sertifikat berwarna coklat, berlabelkan tulisan discretionary fund di pojok kanan atas.

Pada pertengahan November 2008, direksi Antaboga mengeluarkan surat edaran tentang waktu jatuh tempo redemption. Direksi Antaboga meminta para nasabah memperpanjang redemption seluruh produk investasi hingga beberapa bulan lagi. Dengan rincian, 10% akan dibayar pada bulan pertama, 40% bulan ketiga, dan sisanya akan dibayarkan enam bulan kemudian.

Pengumuman ini menimbulkan kecurigaan para nasabah bahwa discretionary fund Antaboga tidak beres sehingga redemption besar-besaran pun tak terhindarkan dan akhirnya gagal bayar.

Menurut Indra, meskipun discretionary fund Antaboga tidak mendapat izin dari Bapepam, otoritas pasar modal ini tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Pasalnya, setiap perusahaan efek dan manajer investasi wajib menyampaikan laporan keuangannya kepada Bapepam. “Dalam konteks Antaboga saat ini, Bapepam setidaknya ikut membantu bagaimana caranya mengembalikan dana nasabah,” ujar Indra.

Untuk ke depannya, Bapepam seharusnya mencermati laporan berkala dari setiap manajer investasi. Tidak hanya reksa dana, juga produk KPD yang banyak dijual MI. Pengawasan secara ketat itu sangat penting supaya tidak menimbulkan kasus penggelapan dana nasabah.

Hal serupa juga ditegaskan Ery Yunasri. Menurut dia, Bapepam dapat menjerat Antaboga dengan Undang-Undang (UU) Pasar Modal yang mengatur tentang penggelapan dana nasabah perusahaan efek atau manajer investasi. “Saya dengar, Bapepam sedang melakukan penyidikan secara khusus,” kata dia.

Merugikan Masyarakat

Sementara itu, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (Missi) Nyak Dan Murdani mengatakan, kasus Bank Century Tbk dan PT Antaboga Delta Sekuritas merupakan contoh terkini kejahatan para pengelola emiten dan MI atau sekuritas yang merugikan pemegang saham publik. “Sampai sekarang para pemegang saham publik Bank Century tidak jelas nasibnya,” ujarnya.

Padahal, menurut dia, pemegang saham publik harus mendapat prioritas perlindungan dari otoritas pasar modal dan otoritas bursa. Berlarut-larutnya kasus Bank Century dan Antaboga, kata Murdani, harus menjadi pendorong pembentukan lembaga penjamin dana investor (investor protection fund/IPF). “Dalam kasus ini kan investor dirugikan akibat kejahatan pihak-pihak tertentu di pasar modal, bukan akibat naik-turunnya harga saham,” ucapnya.

Murdani mengatakan, Bapepam-LK dan pihak-pihak berwenang lainnya, seperti BI seharusnya bisa segera menyelesaikan kasus Bank Century dan Antaboga.

Dari Surabaya dilaporkan, para nasabah korban penipuan Bank Century terus memperjuangkan hak mereka, yakni menuntut pengembalian dana yang disimpan di bank tersebut. Mereka juga menuntut siapa pun yang bertanggungjawab atas penggelapan dana di Bank Century, apakah pemegang saham atau pejabat terkait, diberi ganjaran setimpal.

Koordinator Nasabah Korban Penipuan Bank Century Cabang Surabaya Edo Abdurahman, dan dua nasabah Bank Century, Doni Sentanu dan Sri Gayatri mengatakan hal itu kepada Investor Daily, Sabtu (12/9).

Menurut Edo, sampai saat ini belum ada satu pun nasabah yang menerima dana pengembalian dari Bank Century. Jumlah nasabah di Surabaya sekitar 500- 600 nasabah dengan total dana sekitar Rp 600-700 miliar.

Edo menyayangkan sikap pemerintah yang lebih mementingkan deposan besar, yang dikabarkan bisa mengambil dana hingga Rp 2 miliar. Sementara dirinya dan kawan-kawan sangat sulit mendapatkan kembali dana yang mereka simpan di Bank Century..

Doni Sentanu, nasabah Bank Century Cabang Kertajaya Surabaya, mengaku bingung harus menuntut kemana atas dana depositonya senilai Rp 100 juta di bank tersebut. Pasalnya, antara Bank Century dan Antaboga justru saling tuding. Padahal, proses pembuatan dan pencetakan bilyet deposito senilai Rp 100 juta di Bank Century tersebut dibuat di bank itu, bukan di Antaboga.

Sementara, Sri Gayatri, akan menggelar aksi demo sampai dananya kembali. Sri menjadi nasabah Bank Century sejak 2004 dengan menyetor dana Rp 2,7 miliar rupiah dalam bentuk deposito dengan bunga 13% per tahun. Namun sejak Mei 2008 hingga kini Bank Century tidak lagi membayar bunga.(jau/az/ls)

14/09/2009 23:55:11 WIB
Oleh Amrozy dan Deviana Chuo
JAKARTA, INVESTOR DAILY

http://www.investorindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=69094&Itemid=

Senin, 14 September 2009

BPK Segera Panggil Sri Mulyani dan Boediono



Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan segera memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono terkait kasus Bank Century. "Menkeu Sri Mulyani, Boediono akan segera dipanggil," tutur Anwar usai membacakan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2009 di depan paripurna DPR RI, Selasa (15/9).

Selain itu, BPK juga akan memanggil Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede. Ketiganya akan dipanggil untuk dimintai keterangan dari proses pengambilan kebijakan penyelamatan Bank Century.

Namun Anwar memastikan bahwa BPK tak akan melakukan penilaian atas kebijakan pemerintah, yaitu BI, KSSK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal senada juga ditegaskan oleh Anggota BPK lainnya Hasan Bisri. "Kalau kita masuk tataran kebijakan, tidak akan selesai pada perdebatan keabsahan. Tapi kita menilai apa pengambilan keputusan di-back-up oleh data-data yang dipercaya," tegas Hasan.

BPK mengharapkan pemanggilan dapat dilakukan segera dan ketiga pihak tersebut dapat segera memenuhi panggilan BPK. "Sebelum lebaran bisa selesai, insya Allah. Tapi kalau dia yang diwawancarai cuti lebaran, siapa tahu. Saya maunya sebelum pensiun enggak ada lagi beban saya," tandas Anwar.

Selasa, 15 September 2009 | 12:45 WIB

KOMPAS.com Caroline Damanik

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/09/15/12455714/bpk.segera.panggil.sri.mulyani.dan.boediono

Sabtu, 12 September 2009

Sosok Andi yang Ini Beda



Oleh Faisal Basri - 2 Augustus 2009

Nama lengkapnya Andi Tenri Gappa, disapa Onny. Ia seorang bankir, kepala cabang Panin Bank Makassar. Asset yang mencapai sekitar Rp 2,3 triliun menempatkan Panin Bank Makassar sebagai bank swasta nasional terbesar di Makassar. Bung Onny telah menghasilkan banyak kader yang dewasa ini mengisi posisi tertinggi Panin Bank di berbagai kota di kawasan Timur Indonesia, seperti: Jayapura, Kendari, Manado, Ambon, dan Palu. Dalam waktu dekat kader-kader Bung Onny lainnya akan merambah ke kota-kota lain seperti Ternate dan Gorontalo. Pendek kata, secara tak resmi Bung Onny merupakan komandan Panin Bank untuk kawasan Timur Indonesia.

Saya singgah di kantor cabang utama Panin Bank Makassar Jumat kemarin lusa. Hari sudah menjelang sore, namun aktivitas kantor masih ramai. Nasabah dilayani di puluhan loket kasir maupun customer service. Para karyawan cekatan melayani nasabah. Tak kelihatan wajah lelah pada satu pun dari mereka.

Bung Onny memfasilitasi wawancara dengan tiga wartawan muda dari media yang berbeda. Ia mempersilakan kami menggunakan ruang kerjanya.

Tak ada kesan mewah pada ruang kerja itu. Sejak bertemu sewaktu makan siang, tak ada pembicaraan tentang perbankan. Sesampainya di kantor Panin Bank, Bung Onny menceritakan tentang dua gambar yang terpampang di ruang kerjanya. Gambar bercerita tentang gagasannya menghijaukan Indonesia. Ia telah berbuat banyak, termasuk di Aceh pascatsunami. Bukti dedikasinya bagi penghijauan di Indonesia, ia akan memperoleh penghargaan yang akan diserahkan langsung oleh Presiden di Istana pada 17 Agustus mendatang.

Melalui layar komputernya, saya ditunjukkan gambar pohon yang ia pilih sebagai andalan penghijauan. Pohon itu di Indonesia dikenal dengan nama Trembesi atau dalam bahasa Latin “Samanea saman.”

Berbagai kalangan dirangkulnya: sekolah, pemerintah daerah, perusahaan swasta dan BUMN, serta tentara. Ia agak kecewa dengan sekolah dan pemerintah daerah. “Tanpa dana, mereka tak bergerak,” ujarnya. Padahal mereka tinggal menanam saja. Sebaliknya, ia sangat puas bekerja sama dengan kalangan tentara. Di beberapa Kodam, tentara bahkan telah berhasil mengembangkan kegiatan pembibitan dalam skala besar, sehingga bisa menjadi sumber pendapatan tambahan bagi peningkatan kesejahteraan prajurit. Keberhasilan tersebut tak lepas dari komitmen yang diberikan oleh Pangdam.

Bagi siapa pun yang tergerak untuk melakukan upaya mulia ini, Bung Onny siap membantu dalam penyediaan bibit dan polibag hingga pelatihan. “Semua gratis,” tukasnya meyakinkan. “Beritahu saja, saya siap datang.”

Keterlibatan masyarakat sangat menentukan keberhasilan untuk menghijaukan negeri tercinta. Program-program pemerintah yang telah menghamburkan triliunan dana APBN sangat tidak efektif. Itulah hasilnya kalau segala sesuatunya sebatas diproyekkan. Bung Onny yakin, hanya dengan beberapa miliar saja Indonesia bisa hijau kembali, asalkan dengan partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha.

Andi T. Gappa, kelahiran Jakarta tahun 1957, adalah sosok yang multidimensional. Ia memiliki koleksi motor dan mobil antik dan bersejarah. Harley Davidson produksi tahun 1950-an adalah peninggalan sang Mertua, Jenderal Andi Mattalata. Sedangkan Jeep berwarna hijau adalah peninggalan dari sang Paman, Jenderal M. Jusuf. Beberapa waktu lalu Bung Onny berkelana seorang diri dengan motor besarnya dari Bali ke jakarta. Di perjalanan terjadi berkali-kali gangguan. Motor itu terpaksa ia tinggalkan di Solo

Semoga suatu waktu kelak, Bung Onny dan kita semua masih bisa menyaksikan Indonesia yang hijau dan kota-kota yang rindang. Inilah barangkali salah satu sumbangan nyata kita bagi dunia.

http://faisalbasri.kompasiana.com/2009/08/02/sosok-andi-yang-ini-beda/#more-699

Mengapa Bank “Enggan” Salurkan Kredit ?



Oleh Faisal Basri - 23 Juni 2009

Fungsi hakiki perbankan ialah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit. Perbankan berperan sebagai agen pengantara keuangan (financial intermediary).

Kenyataan dewasa ini sejumlah bank kurang bergairah salurkan kredit. Sekitar sepertiga dari dana masyarakat (deposito, tabunga, dan giro) yang mereka himpun dialokasikan untuk membeli surat berharga dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Utang Negara (SUN). Separuh dari nilai total SUN dipegang oleh perbankan.

Semakin besar bank, semakin kecil porsi kredit yang disalurkan atau LDR (loan to deposit ratio) rendah. Bank-bank besar ini makin sibuk memutarkan dana masyarakat dalam bentuk sesama transaksi keuangan, mengembangbiakkan uang masyarakat di pasar keuangan semata. Bank-bank seperti itu dijuluki investment bank, yang di negara-negara maju jumpalitan akibat krisis finansial global.

Alasan mereka, sektor riil tidak bergairah dan berisiko tinggi. Lebih nyaman dan lebih mudah memutarkan uang di SUN dan SBI. Mengingat, selisih bunga SUN lumayan tinggi ketimbang bunga deposito, jadi dapat spread cukup lumayan. Tak perlu susah-susah menganalisis kelaikan kredit dan mengurusi kolateral.

Ironisnya, Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sebagaimana terlihat pada Peraga mendorong perbankan ke arah itu. Investment banks dengan modal besar didudukkan pada kasta paling tinggi. Sementara bank-bank komersial dan yang lebih fokus memberikan kredit pada bidang-bidang tertentu ditempatkan pada kasta rendahan.

Ayo, BI, bawa perbankan kita kembali ke jalur yang benar.


http://faisalbasri.kompasiana.com/2009/06/23/mengapa-bank-enggan-salurkan-kredit/

Kamis, 10 September 2009

Kriteria Bank Sistemik Sulit Distandardisasi

Kriteria bank berdampak sistemik, terutama pada aspek kuantitatif, pada prinsipnya tidak mungkin distandardisasi dan dipublikasikan dengan parameter angka yang konkret. Standardisasi dan publikasi justru dikhawatirkan akan memicu moral hazard dan instabilitas sistem keuangan.

Demikian dikatakan Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad di Jakarta, Rabu (9/9), saat memaparkan hasil pertemuan para Gubernur Bank Sentral yang tergabung dalam negara Kelompok 20 di London, Inggris, pekan lalu.

Menurut Muliaman, tidak ada negara di dunia yang punya kriteria bank sistemik dengan angka kuantitatif jelas. Bahkan, Amerika Serikat juga tidak menetapkan standar yang jelas dalam menentukan sistemik atau tidaknya sebuah lembaga keuangan.

Penetapan dan publikasi kriteria sistemik secara kuantitatif lebih banyak dampak negatifnya ketimbang positifnya.

Manfaatnya, tentu saja tidak akan ada lagi perdebatan pada kemudian hari tentang benar atau tidaknya langkah pemerintah dan BI dalam memutuskan sistemik atau tidaknya sebuah bank. Polemik inilah yang muncul belakangan terkait keputusan pemerintah dan BI menetapkan Bank Century sebagai bank sistemik sehingga perlu diselamatkan saat kolaps.

Adapun dampak negatifnya, dengan adanya penetapan kriteria sistemik standar, bank-bank bisa mengetahui apakah mereka sistemik atau tidak. Pemilik atau manajemen yang mengetahui banknya masuk kategori sistemik akan terdorong melakukan moral hazard atau kejahatan mengingat banknya pasti diselamatkan.

”Tak hanya itu, ini juga akan memicu perpindahan dana dari bank non-sistemik ke bank sistemik sehingga justru akan menciptakan instabilitas sistem keuangan,” kata Muliaman.

Dalam situasi krisis, penentuan sistemik atau tidaknya sebuah bank juga lebih banyak didasarkan atas situasi yang terjadi saat itu, terutama efek psikologi yang berkembang.

Namun, secara garis besar, BI memiliki landasan untuk menetapkan bank berdampak sistemik atau tidak. Selain menggunakan stress test dikaitkan dengan assessment kestabilan sistem keuangan, BI juga mengadopsi kerangka kerja yang digunakan Financial Services Authority (Inggris) serta Menteri Keuangan dan Bank Sentral Uni Eropa (UE).

Landasan yang digunakan oleh Bank Indonesia mendasarkan kepada lima aspek, yaitu
1) dampak kepada institusi keuangan,
2) dampak kepada pasar keuangan,
3) dampak kepada sistem pembayaran,
4) dampak pada psikologi pasar, dan
5) dampak kepada sektor riil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, syarat sistemik di setiap negara sangat berlainan. Dengan demikian, ukuran keberhasilan keputusan penyelamatan sebuah bank hanya bisa dihitung dengan melihat kondisi setelah penyelamatan itu dilakukan, antara lain apakah perekonomian menjadi lebih baik setelah Century diselamatkan. (FAJ/OIN)


Kamis, 10 September 2009 | 03:56 WIB
Jakarta, Kompas

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/10/03563734/kriteria.bank.sistemik.sulit.distandardisasi.

Selasa, 08 September 2009

Kenaikan modal minimum bank dorong merger


JAKARTA (bisnis.com): Hasil pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral anggota G-20 di London yang meminta perbankan menambah modal minimum pada pekan lalu akan mendorong merger dan akuisis secara global.

Kepala Ekonom Bank BNI A Tony Prasetiantono mengatakan peningkatan modal minimum perbankan merupakan isu lama yang menuntut kondolidasi antara bank dalam mengatasi risiko.

"Persyaratan untuk menaikkan modal merupakan salah satu pintu masuk menuju konsolidasi perbankan melalui merjer dan akuisisi,"
jelasnya kepada Bisnis hari ini.

Forum pengawasan sektor keuangan dunia (Basel Committee on Banking Supervision/Komite Basel) juga menyetujui hasil keputusan G-20 itu. Komite Basel menargetkan dapat menyelesaikan draf aturan baru itu pada akhir tahun ini.

Presiden bank sentral Eropa Jean-Claude Trichet dalam siaran pers Komit Basel akhir pekan lalu mengatakan standar industri keuangan global baru diperlukan untuk mencegah berulangnya krisis.

Komite Basel merupakan forum kerja sama rutin yang mengawasi masalah perbankan. Beranggotakan 27 negara, termasuk AS, China, dan Indonesia, sedangkan Sekretariat Komite berlokasi di Bank for International Settlements in Basel, Swiss.

Mengutip pernyataan asosiasi perbankan Inggris dan Jerman, Bloomberg melaporkan keputusan G-20 menetapkan aturan membatasi pembayaran bankir kemungkinan membebani kreditor yang memiliki kinerja baik, sekaligus membatasi keleluasaan perusahaan memberikan penghargaan kepada karyawan. (tw)

Selasa, 08/09/2009 17:05 WIB
http://web.bisnis.com/keuangan/perbankan/1id136972.html

Perlunya doing business in infrastructure

oleh : Bambang Susantono *)

Meskipun telah mencetak prestasi pertumbuhan di tengah krisis ekonomi global, banyak pihak mempercayai bahwa Indonesia sebenarnya mampu untuk tumbuh bahkan di atas 5%. Salah satu faktor yang menjadi kendala potensi pertumbuhan yang lebih tinggi adalah ketersediaan infrastruktur.

Survei yang dilakukan berbagai pihak, misalnya Global Competitiveness Report, ataupun ADB Institute, memperlihatkan kinerja infrastruktur kita belum mampu mendukung daya saing yang lebih baik.

Untuk memacu pembangunan infrastruktur tentu dibutuhkan dana yang tidak sedikit serta perhatian dan fokus yang lebih. Karenanya sejak percepatan pembangunan infrastruktur dicanangkan pada 2005, telah dilakukan serangkaian rencana tindak yang merupakan bagian dari reformasi pembangunan infrastruktur.

Rencana tindak tersebut antara lain berupa (1) revisi peraturan perundangan, (2) peningkatan alokasi anggaran pemerintah, dan (3) memperbesar kesempatan bagi pemda dan swasta untuk membangun infrastruktur.

Reformasi perundang-undangan yang saat ini hampir tuntas memberikan fondasi bagi rencana tindak lainnya. Peraturan perundangan yang terkait dengan infrastruktur seperti UU Kereta Api, Pelayaran dan Penerbangan telah direvisi mengikuti spirit UU Jalan, Sumber Daya Air dan Telekomunikasi.

Tujuannya di antaranya adalah menghapus monopoli BUMN, memisahkan dualisme operator dan regulator dalam penyelenggaraan infrastruktur, dan membuka peluang bagi pemerintah daerah dan swasta.

Keleluasaan fiskal karena semakin kokohnya perekonomian kita telah memberikan ruang untuk alokasi anggaran pembangunan infrastruktur yang lebih besar. Apabila pada 2008 anggaran pemerintah telah mencapai angka sekitar Rp56,4 triliun untuk infrastruktur dan pada 2009 mencapai Rp61,7 triliun.

Anggaran ini dialokasikan bagi lima kementerian yaitu Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Perhubungan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Negara Perumahan Rakyat.

Jumlah ini belum termasuk anggaran yang langsung ditransfer ke daerah berupa dana alokasi khusus (DAK) dan dana otonomi khusus untuk infrastruktur yang pada tahun 2009 ini sekitar Rp18 triliun dan Rp8,85 triliun. Keseluruhan dana ini bila ditotal dalam kurun waktu 2005-2009 akan berjumlah Rp321,6 triliun.

Jumlah ini belum termasuk anggaran capacity expansion BUMN infrastruktur utama seperti PLN, PGN, Telkom (ketiganya memiliki anggaran sekitar Rp290,5 triliun pada periode yang sama), Angkasa Pura, Pelindo dan PT KAI.

Hitungan ini juga belum termasuk dana APBD provinsi dan kabupaten kota untuk infrastruktur. Total jumlah anggaran infrastruktur diperkirakan berkisar (4-5) % dari PDB kita.

Agar infrastruktur dapat berperan maksimal dalam menunjang perekonomian, para ahli seringkali menggunakan angka 5%-6% dari PDB sebagai rule of thumb. Sebelum krisis ekonomi 1997 investasi Indonesia di bidang infrastruktur mencapai angka di atas 7% PDB nasional.

Sesuai sasaran


Lalu pertanyaannya adalah apa yang telah dibangun dengan dana tersebut?

Target Inpres 5/2008 yang merupakan sasaran pembangunan pada 2008 dan 2009 menyatakan bahwa pada akhir 2009 seharusnya telah terbangun beberapa infrastruktur strategis melalui dana APBN.

Beberapa di antaranya adalah beroperasinya secara fungsional jalan Kalimantan dan Lintas Barat Sulawesi. Jalur Pantura dan Lintas Timur Sumatra yang saat ini akan menampung para pemudik dalam kondisi mantap, berfungsinya Jembatan Suramadu desa berdering di Indonesia sebanyak 38.471 desa, desa pintar yang dilengkapi internet sebanyak 100 desa, pengembangan Bandara Hasanuddin dan Kualanamu, dan percepatan tambahan penyediaan 10 juta sambungan air minum bagi masyarakat.

Peningkatan alokasi anggaran publik untuk infrastruktur belum diikuti oleh kinerja proyek-proyek kerja sama pemerintah swasta (KPS).
Terdapat empat permasalahan utama KPS yaitu:
(1) kurang matangnya persiapan proyek sehingga penawaran tidak dapat direspons dengan baik oleh pasar,
(2) faktor pembebasan tanah yang berlarut-larut,
(3) ketidakmampuan investor untuk menggalang pendanaan sehingga tidak tercapai financial closure, dan
(4) risiko proyek yang dianggap terlalu tinggi untuk dipikul oleh swasta.


Lima tahun mendatang tentunya peran swasta masih sangat dibutuhkan untuk membangun infrastruktur. Bappenas memperkirakan bahwa dari kebutuhan 2009-2014 sebesar Rp1.429 triliun, sebanyak sekitar 65% diharapkan datang dari swasta.

Untuk itu diperlukan beberapa instrumen fiskal dan non-fiskal untuk memfasilitasi kerja sama pemerintah dan swasta dalam pembangunan infrastruktur.

Instrumen pertama adalah Project Development Facility (PDF) yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan kekurangmatangan persiapan proyek. Fasilitas ini merupakan dana yang dapat dipinjam oleh pemrakarsa untuk mempersiapkan proyek PPP agar bankable dan dapat ditenderkan.

Dana ini dapat dipakai untuk melakukan studi kelayakan, melakukan jajak pasar (market sounding) untuk mengetahui minat pasar (market appetite) dan mempersiapkan skema finansial proyek (financial structuring).

Jadi revolving fund

Apabila proses tender selesai dan pemenang tender telah ditunjuk, dana ini harus dikembalikan oleh pemrakarsa melalui pola reimbursement oleh pemenang tender. Oleh karenanya diharapkan PDF ini akan menjadi revolving fund.

Problema akut pembebasan tanah akan coba diatasi melalui instrumen land capping, land freezing dan land acquisition fund. Untuk memberi kepastian pembiayaan tanah, pemerintah telah menetapkan batas atas (capping) sebesar 10 % di atas estimasi harga tanah.

Apabila transaksi melebihi batas ini maka pemerintah akan menanggungnya. Hal ini bertujuan untuk lebih menciptakan kemudahan perhitungan harga tanah bagi investor dalam menyusun rencana bisnisnya.

Ketentuan ini dilengkapi dengan penyediaan land acquisition fund yaitu dana talangan bagi investor untuk membebaskan lahan, sehingga tidak terbebani risiko dan cost of money proses pembebasan lahan yang sering kali berlarut.

Agar tidak terjadi praktik spekulasi tanah, Peraturan Kepala BPN telah memberikan mekanisme land freezing di mana tanah tidak dapat dijualbelikan tanpa seizin kepala daerah.

Saat ini sedang dikaji kemungkinan disusunnya UU khusus yang memungkinkan proses eminen domain bagi kepentingan umum berlaku, tentunya dengan tetap menghormati hak pemilik tanah dan mencari nilai penggantian yang adil.

Permasalahan pendanaan karena kesulitan ekuitas ataupun pinjaman coba diatasi dengan pembentukan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atau yang dikenal dengan Indonesia Infrastructure Fund (IIF).

Saat ini SMI sedang dalam proses membentuk Indonesia Infrastructure Financing Facilities (IIFF) yang berupa anak perusahaan bersama lembaga multilateral seperti ADB, World Bank dan DEG (Jerman). IIFF akan merupakan unit operasional SMI dalam transaksi proyek PPP.

Masih tingginya persepsi risiko proyek infrastruktur di Indonesia coba diatasi melalui pembentukan PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) atau Guarantee Fund (GF) yang ditargetkan beroperasi penuh pada 2010.

Keberadaan PII diharapkan dapat menurunkan profil risiko dari sebuah proyek infrastruktur yang pada akhirnya dapat menurunkan biaya transaksi keuangannya.

Lembaga penjamin ini direncanakan memiliki fasilitas penunjang (backstop facility) dari lembaga pendanaan multilateral seperti World Bank atau Asian Development Bank berupa dana yang sewaktu-waktu dapat digunakan.

Jenis risiko yang akan dijamin utamanya adalah risiko politik yang erat kaitannya dengan kewenangan pemerintah. Pemerintah telah mengalokasikan Rp1 triliun sebagai modal awal PII yang akan dikelola secara profesional berdasarkan prinsip komersial.

Di samping penyiapan berbagai instrumen fiskal untuk memfasilitasi pembangunan infrastruktur, prosedur investasi yang masih dirasakan berbelit-belit juga harus dipangkas.

Harus ada aturan baku tentang prosedur investasi di bidang infrastruktur berupa Doing Business in Infrastructure yang memuat secara transparan alur prosedur dan waktu yang dibutuhkan untuk berinvestasi di infrastruktur.

Berbagai jurus tentunya akan coba dilaksanakan oleh pemerintah untuk memacu pembangunan infrastruktur 5 tahun ke depan, baik yang berupa kebutuhan dasar manusia (basic needs) seperti air bersih, infrastruktur perdesaan, maupun yang bersifat menunjang pertumbuhan ekonomi seperti jalur transportasi logistik, listrik, pelabuhan.

Untuk membangun proyek-proyek infrastruktur dengan efisien, efektif, akuntabel, dan transparan harus dimulai dari proses pengadaan yang benar. Karenanya tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap tahapan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur.

Senin, 07/09/2009 12:09 WIB

*)Bambang Susantono, adalah Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

http://web.bisnis.com/artikel/2id2504.html

Senin, 07 September 2009

Kapitalisme adalah kejahatan .........






Itulah kesimpulan pembuat film dokumenter Michael Moore*) yang datang dalam pemutaran film terbarunya "Capitalism : A Love Story," dalam festival film Venesia, Minggu (6/9) lalu.



Memadukan humor dengan ciri khasnya, cerita ini berbuntut tragis. Mulai dari cuplikan arsip rekaman, sutradara berusia 55 tahun ini meluncurkan sebuah serangan terhadap sistem kapitalis, bahwa yang kaya akan makin makmur dan orang miskin semakin melarat.

"Kapitalisme adalah sebuah kejahatan, dan Anda tidak dapat mengatur kejahatan," paparya setelah dua jam film itu ditayangkan. "Anda harus menghilangkannya dan menggantikannya dengan sesuatu yang baik bagi semua orang dan sesuatu itu adalah demokrasi."

Orang-orang jahat dalam pikiran Moore adalah bank-bank besar dan hedge fund yang "berjudi" dengan uang investor dan termasuk di kasino. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan besar telah siap untuk memberhentikan ribuan staf meskipun bohong soal keuntungan.

Seniman film ini juga tak nyaman melihat hubungan erat antara bank, politisi dan pejabat Departemen Keuangan Amerika Serikat, yang berarti bahwa peraturan telah diubah untuk mendukung beberapa perusahaan di Wall Street daripada banyak (perusahaan) di Main Street.

Dia mengatakan bahwa dengan mendorong orang Amerika untuk meminjam dengan nilai rumah mereka, usaha itu menciptakan kondisi yang mengarah ke krisis, dengan hasil orang menjadi tunawisma dan pengangguran.

Moore bahkan menampilkan sosok pemimpin agama yang mengatakan bahwa kapitalisme adalah anti-Kristen karena telah gagal melindungi orang miskin.

"Pada dasarnya kita punya hukum yang mengatakan judi adalah ilegal, namun kita telah mengizinkan Wall Street untuk melakukan hal ini dan mereka telah bermain dengan uang orang dan dibawa ke wilayah gila ini, yakni derivatif," papar Moore kepada penonton di Venesia.

REUTERS| NUR HARYANTO

Senin, 07 September 2009 | 14:11 WIB
TEMPO Interaktif , Venesia

http://www.tempointeraktif.com/hg/film/2009/09/07/brk,20090907-196663,id.html

*)Michael Francis Moore (lahir 23 April 1954), adalah seorang penulis buku dan sutradara film AS. Film-filmnya bertemakan kritik terhadap George W. Bush, perang di Irak, kekerasan dengan senjata api, sistem kesehatan, dan lain-lain. Ia dilahirkan di Flint, Michigan dari orangtua Frank dan Veronica Moore. Ia menikah dengan produser film Kathleen Glynn, tinggal di New York City.

Sabtu, 05 September 2009

Kontroversi Perbankan : Bail Out Bank Century untuk selamatkan Pengusaha Besar ?

02 september 2009
By jakarta45
http://jakarta45.wordpress.com/2009/09/02/perbankan-bail-out-century-untuk-selamatkan-pengusaha-besar/



Pada tulisan yang sebelumnya “ LPS : Lembaga pem-Bailout atau pen-Jamin Simpanan Nasabah Bank ? “ dipertanyakan apakah keputusan kebijakan pemerintah untuk melakukan tindakan pem-bailout- an bank Century itu dipengaruhi oleh pertimbangan adanya kewajibannya bank Century kepada pihak lainnya yang akan tak terbayarkan jika Bank Century dilikuidasi, sehingga dibutuhkan bailout agar terselamatkan dana pihak lainnya itu ?. Lalu dipertanyakan pula, jika iya maka siapakah pihak lainnya itu ?.

Dana yang dipakai membailout adalah dana milik LPS, yang diyakini beberapa pihak sebagai dana public bukan dana privat.

Perdebatan tentang dana LPS adalah dana public atau dana privat dapat dilihat di “Dana di LPS : Uang Publik atau Privat ?“
Lalu di sebuah artikel berjudul “Pengusaha Besar Makin Jumbo, Pengusaha Kecil Makin Imut“ disebutkan kalau siapa saja yang disangkal terkait kasus adalah : Moerdaya Poo, Dana Pensiun Tentara AS, Boedhi Sampoerna, Arifin Panigoro, PT. Jamsostek dan PT. Timah. Bahkan disebutkan juga disitu bahwa setelah dibantu dengan bailout tersebut, dana ke 6 pihak yang disebutkan diatas itu langsung ditarik oleh mereka dari bank Century dan dipindahkan ke bank lain.

Juga disebutkan di artikel itu, bahwa melihat semua itu setelah bank Century dibantu pemerintah dengan dana 6,8 Triliun, meski dengan mekanisme yang salah, agar dana-dana pengusaha besar tersebut bisa terselamatkan, maka, maaf, niat Pemerintah bukan menyehatkan bank tetapi menolong pengusaha besar itu.
Wah, kakap-kakap juga rupanya ya. Tapi, adakah diantara para pembaca yang mengetahui, bener nggak sih kabar itu ?. Ada yang tahu ?.

Artikel ini dapat dibaca di Politikana dan Kompasiana dengan judul ‘Dana Publik LPS untuk selamatkan Pengusaha Besar ?’ .

*****

Pada tulisan sebelumnya berjudul “Apakah Benar Bank Century Merupakan Bank Gagal yang Berpotensi Sistemik ?“, saya mengajak berdiskusi tentang ketepatan alasan penyelamatan Bank Century dan memperkenalkan pendekatan analisis cost, benefit dan risiko yang sistematis dan menyeluruh untuk benar-benar dapat memutuskan apakah Bank Century sebaiknya diselamatkan atau ditutup saja. Keputusan seorang profesional harus selalu bisa dijelaskan dan dipertanggungjawabk an.

Mari kita berpindah pokok bahasan.

Sekarang mari kita beralih ke isu tentang kenapa Bank Century sampai mengalami kondisi parah sampai-sampai harus diselamatkan.
Penyebab utama yang paling jelas adalah adanya tindakan kriminal perampokan Bank Century oleh pemiliknya sendiri yaitu Robert Tantular yang saat ini sedang disidangkan.

Untuk hal ini, ada baiknya kita mengikuti persidangannya. Sebab jika mengingat prestasi pengadilan umum kita selama ini, saya ragu Robert Tantular bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dan juga ada hal lain yang harus kita awasi terus, yaitu penyitaan aset Robert Tantular, untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut benar-benar kembali ke negara.
Ini PR buat teman-teman Kompasianer.

Dari penyebab utama tersebut lalu muncul lah pertanyaan-pertanya an logis seperti berikut : Kenapa BI bisa tidak tahu ?, Memangnya kasus Bank Century langsung terjadi seperti sekarang tanpa ada tahapan-tahapan eskalasi masalahnya sehingga BI tidak bisa mengetahuinya ? atau pertanyaan yang mungkin lebih sadis lagi adalah : Memangnya kerja BI selama ini bagaimana ya ?.

Dari pendapat-pendapat yang berkembang, ada 2 isu yang menarik untuk diperhatikan tentang penyebab tidak bisa dicegahnya kasus Bank Century .

Apakah Penyebabnya adalah Pengawasan BI yang lemah ?.

Pertama, adalah “lemahnya pengawasan BI”. Pendapat seperti itu, salah satunya disuarakan oleh JK.
Tentu saja maksud dari pendapat tersebut adalah bahwa seharusnya tidak mungkin BI tidak mengetahuinya karena peristiwa tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba. Gejalanya pasti sudah ada ketika masalah tersebut secara bertahap membesar menjadi seperti sekarang ini.

Pernyataan tersebut dibantah oleh BI seperti dapat dibaca pada artikel di Kompas bertajuk “Pengawasan Ketat, Manipulasi Tetap Bisa Terjadi” tanggal 31 Agustus 2009.
Memang benar manipulasi selalu bisa terjadi sekalipun ada pengawasan yang ketat.
Mengingat kasus Bank Century tidak terjadi dalam sekejap mata, pertanyaan yang sesungguhnya adalah apakah pengawasan BI juga tidak bisa menangkap gejala yang ada ketika permasalahan tersebut mengalami eskalasi secara bertahap sampai kondisi yang sekarang ini ?.

Pertanyaan itulah yang seharusnya dipertanggungjawabk an secara profesional oleh Direktorat Pengawasan Bank Indonesia. Dan pertanyaan itu seharusnya disikapi dengan root cause analysis untuk melakukan, jika perlu, re-engineering filosofi, paradigma, strategi, pendekatan, sistem dan mekanisme proses kerja pengawasan perbankan yang dilakukan oleh BI.

Kesadaran terhadap kebutuhan root-cause analysis untuk penyempurnaan ini seharusnya ada dibenak pejabat BI yang lebih tinggi sehingga usaha penyempurnaan yang efektif memang dapat menghasilkan penyempurnaan yang nyata dan tidak hanya sekedar diatas kertas saja.
Kita tidak bisa berlindung pada sistem dan prosedur jika ternyata kita ‘kecolongan’. Ada yang salah pada sistem dan prosedur pengawasan sehingga kita tidak bisa menemukan atau sistem dan prosedur pengawasan sudah baik tetapi tidak tindak lanjut yang efektif dan segera terhadap hal-hal yang ditemukan.

Tidak ada gunanya memberikan status comply sementara substansi permasalahan yang sesungguhnya tidak terungkap karena tidak diamati dan diteliti dengan memadai.
Sudah bosan rasanya mendengar ’sudah comply’ tetapi tetap ada banyak masalah dan status tersebut tidak bisa mendorong pertumbuhan yang sesungguhnya. Beginilah nasib negara ini yang selalu terpaku pada compliance yang normatif. Hasil nyatanya hanyalah kesusahan pada rakyat saja.

Ketidakefektifan pengawasan tersebut menimbulkan pertanyaan selanjutnya yaitu : Jangan-jangan tidak ada mekanisme peer review terhadap sistem dan mekanisme pengawasan BI tersebut ?. Atau, mungkin sudah ada, tetapi mekanisme peer review tersebut tidak efektif.
Peer review dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang independen. BI harus mengevaluasi pihak ketiga yang melaksanakan peer review terhadap sistem dan mekanisme pengawasan yang dimilikinya jika terbukti sistem dan mekanisme pengawasan yang dimiliki ternyata tidak efektif.

Diluar aspek efektifitasnya, BPK di peer review oleh ‘BPK’ dari negara lain yang tergabung didalam asosiasi ‘BPK’ dunia bernama INTOSAI seperti dipostingkan salah satu pembacanya di detik dengan tajuk “Penyerahan Hasil Peer Review BPK RI” di Detik tanggal 20 Agustus 2009.

BI bukannya tidak tahu gejalanya, hanya saja tidak tepat menyikapinya ?.
Jika ternyata sistem dan proses kerja pengawasan yang dilaksanakan memang sudah berhasil menemukan gejala-gejala masalah yang terjadi pada Bank Century maka pertanyaan berikutnya adalah : Kenapa BI tidak menyikapinya dengan suatu keputusan yang bersifat mencegah permasalahan menjadi berkembang luas ?

Pada tulisan Kompas bertajuk “Bank Nakal Jangan Dibantu” 2 September 2009, Drajat mengatakan bahwa “Kesalahan BI bukanlah terletak pada lemahnya pengawasan, tetapi lebih pada tiadanya keberanian untuk menghukum atau mengambil tindakan tegas.”
Mengenai adanya eskalasi masalah Bank Century kita bisa mengikuti pendapat Drajat Wibowo : ”Ada tiga kesempatan di mana seharusnya bank tersebut ditutup, tetapi BI tak melakukannya,”
Berikut kutipan penjelasan mengenai contoh tidak tepatnya sikap yang diambil oleh BI :
Menurut Dradjad, BI pada tahun 2003 telah mengetahui ketidakberesan Bank CIC (yang lalu bersama Bank Danpac dan Bank Pikko merger menjadi Bank Century tahun 2004) dengan indikasi adanya SSB (surat-surat berharga) valas sekitar Rp 2 triliun yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit dijual.

SSB valas yang berpotensi bodong sebenarnya tidak boleh dibeli bank. Keberadaan SSB valas tersebut hanya untuk menyelamatkan neraca bank, yang sejatinya sudah kolaps.
Ada indikasi penipuan yang dilakukan pemegang saham. Namun, saat itu BI tidak tegas untuk tidak mengakui SSB valas tersebut. Sebagai solusi, BI malah menyarankan merger.
Pasca merger, ternyata SSB valas itu masih bercokol di neraca Bank Century. Instruksi BI agar SSB valas itu dijual ternyata tak bisa dilakukan pemegang saham. ”Saat itu BI sebetulnya kembali punya kesempatan untuk menutup Century, tetapi itu tak juga dilakukan,” katanya.

Solusi permasalahan saat itu adalah pembuatan asset management agreement di mana pemegang saham menjamin SSB valas tersebut dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
Saat Bank Century akhirnya benar-benar kolaps akibat kekurangan likuiditas dan pemburukan aset tahun 2008, ternyata BI kembali menyelamatkannya dengan alasan sistemik.

Jadi menurut saya, masalah sesungguhnya adalah pada pengambilan keputusan.
Tentu saja pengambilan keputusan yang efektif itu haruslah CEPAT dan sekaligus TEPAT karena menggunakan metode dan pendekatan (baca: analisis cost, benefit dan risiko) yang dapat dipertanggungjawab kan.

Baca juga tulisan saya sebelumnya “Apakah Benar Bank Century Merupakan Bank Gagal yang Berpotensi Sistemik ?” yang menyinggung masalah pengambilan keputusan juga.
Bagaimanapun karakteristik kepribadian dan perilaku seseorang tidak boleh mengorbankan persaratan pengambilan keputusan yang efektif. Seseorang harus bisa merubah kualifikasi dirinya untuk menjadi seorang pengambil keputusan yang efektif jika dia menjadi seorang pemimpin, apapun tingkat kepemimpinannya.
Game utama seorang pemimpin adalah pengambilan keputusan yang efektif. Semakin tinggi tingkatan kepemimpinannya maka semakin kompleks dan kebutuhan keputusan yang segera dan tepat menjadi kata kuncinya.

Kesimpulan :

Saya secara pribadi sangat berharap bahwa pada akhirnya dapat diketahui situasi yang sesungguhnya, yaitu apakah sistem dan proses kerja pengawasan yang memang lemah atau pengambilan keputusan yang tidak tepat dan segera. Hal itu penting agar dapat dilakukan pembenahan yang tepat.

Pengawasan yang efektif akan mampu mendeteksi permasalahan lebih dini. Sikap yang tepat terhadap hasil pengawasan membutuhkan kemampuan pengambilan keputusan yang tepat dan segera sesuai dengan tingkat urgensinya.

Melaksanakan pengawasan hanya bertumpu pada compliance yang normatif cenderung tidak akan menemukan masalah-masalah substasial yang sebenarnya terjadi. Dibutuhkan kemampuan analisa yang luas dan mendalam, lebih dari sekedar pengumpulan data dan kelengkapan pengisian form compliance checking.

Kegagalan menemukan gejala sesuatu permasalahan yang sesungguhnya sedang terjadi juga mengindikasikan tidak efektifnya sistem dan proses kerja pengawasan yang dimiliki.

Setiap kegagalan yang dialami suatu sistem dan proses kerja sudah seharusnya memicu penyempurnaannya yang pelaksanaannya juga harus bisa menghasilkan perubahan substansial yang nyata, bukan hanya terpaku pada produk dokumentasi.

Artikel ini dapat dibaca di :
Apakah BI Penyebab Terjadinya Masalah Bank Century ?
http://public. kompasiana. com/2009/ 09/02/apakah- bi-penyebab- terjadinya- masalah-bank- century/


*****

Adakah kewajiban kepada pihak lain yg akan tak terbayar jika dilikuidasi sehingga Century harus dibailout ?. Siapakah pihak lain itu ?.


Apa beda Bank Century yang di-Bailout dengan Bank IFI yang di-Likuidasi ?.
Antara Bailout dengan Likuidasi, apa bedanya berkaitan dengan kewajibannya LPS ?,
apa bedanya berkaitan dengan dana para deposan nasabahnya ?,
apa bedanya berkaitan dengan pihak ketiga lainnya ?.

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanya an itu ada baiknya diilustrasikan dahulu antara Bailout dengan Likuidasi.

Dalam tindakan likuidasi, bank ditutup dan dibekukan operasinya. LPS sebagai Lembaga Penjamin Simpanan para nasabah (sebagai akibat menerima premi dari nasabah) tentu menjamin uang nasabah tersebut. Namun tentu sesuai dengan kriteria syarat-syarat penjaminannya.

Kriterianya, diantaranya adalah jumlah maksimal uang deposan per orang nasabahnya, dan bunga maksimal yang masih berada di ambang penjaminannya. Dalam arti kata, deposito yang diberikan bunga melebihi ketentuan penjaminan LPS tentunya tidak termasuk yang dijamin pengembaliannya.

Namun, dalam likuidasi ini, kerugian dan kewajiban bank yang lainnya, yang berada diluar uang nasabah serta hutang-piutang dari bank yang dilikuidasi itu bukan merupakan kewajibannya LPS. Kewajiban itu akan dibayarkan dari hasil likuidasi asset dan kekayaan bank yang dilikuidasi tersebut.

Sebagai missal, sebelum dilikuidasi, direksi bank menjahitkan baju jas, ongkos jahitnya belum dibayar. Maka hutang ongkos jahit ini akan dibayar setelah lelang assetnya. Kalau ternyata dari lelang asset tidak mencukupi untuk membayar hutang ongkos jahit ini, maka ya tidak dibayar.

Nah, dalam tindakan Bailout, LPS mempunyai kewajiban membayar semuanya. Dalam arti kata, semua menjadi kewajibannya LPS, mulai dari kewajiban kepada nasabah deposan seperti pada kasus likuidasi sampai kepada membayar hutang ongkos jahit baju jas. Semuanya tanpa kecuali.

Namanya juga Bailout, jadi singkatnya LPS pasang badan sepenuhnya, menggantikan peran dan tanggung jawab sebagaimana pemilik dari bank yang di Bailout tersebut.
Kalau bank yang di Bailout itu kurang modal, maka LPS berkewajiban menambahi modal sehingga memenuhi batas minimum kecukupan modalnya. Kalau bank mempunyai kewajiban hutang kepada pihak lainnya, maka LPS berkewajiban menyediakan dana untuk membayar hutangnya itu. Kalau bank itu rugi maka LPS mempunyai kewajiban menomboki kerugiannya itu. Singkat kata, semuanya merupakan kewajibannya LPS sampai bank tersebut menjadi sehat kembali seperti sediakala, bahkan mungkin lebih sehat dari semula.

Oleh sebab itu, bagi nasabah deposan yang memenuhi criteria penjaminan LPS, akan sama saja, apakah bank itu dilikuidasi atau dibailout. Yang tidak sama adalah yang bagi nasabah deposan yang tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS, dan bagi pihak ketiga lainnya seperti tukang jahit jas yang belum dibayar ongkos jahitnya.
Jadi, dalam kasus Bank Century yang dibailout dengan Bank IFI yang dilikuidasi, ilustrasinya bedanya bagi si tukang jahit jas yang belum dibayar ongkos jahitnya, kalau di bank Century maka ongkosnya pasti akan terbayar karena dibayari oleh uangnya LPS, sedangkan kalau di bank IFI masih belum pasti akan terbayar atau tidak karena menunggu apakah likuidasi asetnya masih bisa menyisakan dana untuk membayarnya atau tidak.

Maka, pertanyaan nakalnya, apakah ada tukang jahit jas yang belum terbayar ongkos jahitnya sehingga diperlukan bailout untuk Bank Century ?, sedangkan disatu sisi lainnya, tidak ada tukang jahit jas yang belum terbayar ongkos jahitnya sehingga Bank IFI cukup dilikuidasi saja ?.

Dalam bahasa kasarnya, adakah perbedaan perlakuan Century dengan IFI ini dipengaruhi pertimbangan adanya kewajibannya bank Century kepada pihak lainnya yang akan tak terbayarkan jika Bank Century dilikuidasi, sehingga dibutuhkan bailout agar terselamatkan dana pihak lainnya itu ?. Siapakah pihak lainnya itu ?.

Wallahualambishshawab.

Artikel ini dapat dibaca di Politikana dan Kompasiana dengan judul ‘LPS : Lembaga pem-Bailout atau pen-Jamin Simpanan Nasabah Bank ?’ .
http://public. kompasiana. com/2009/ 09/02/lps- lembaga-pem- bailout-atau- pen-jamin- simpanan- nasabah-bank/
http://politikana. com/baca/ 2009/09/02/ lps-lembaga- pem-bailout- atau-pen- jamin-simpanan- nasabah-bank. html


*****

Berkali-kali Menkeu Nyonya Sri Mulyani menyatakan bahwa alasan menyelamatkan Bank Century karena bank ini ‘berpotensi sistemik’ dalam merusak sistem perbankan nasional. Karena ada ‘resiko sistemik’ maka Negara –dalam hal ini LPS– bertanggung jawab untuk menyuntikkan dana 6,7 triliun rupiah ke bank tersebut.

Sebuah argumen yang masih layak diperdebatkan, apakah sistemik yang dimaksud ?. Benarkah hipotesis bahwa kalau Bank Century tidak diselamatkan –alias langsung ditutup saja– akan ada potensi kerusakan sistemik ?.

Ataukah itu hanya imajinasi paranoid dari para bankir sayap kanan –ideologi yang sama yang meruntuhkan perbankan pada 1998 dan Amerika pada dekade ini ?.
Menkeu juga berkali-kali menyatakan bahwa kebijakan itu sah. Bahwa kebijakan ini telah melalui prosedur formal yang benar, sesuatu yang kemudian terbantahkan sebagian oleh kenyataan bahwa Perpu JPS telah ditolak DPR; dan bukti bahwa keputusan itu tanpa ijin/persetujuanlebih dahulu dari pemegang mandat politik, yaitu Tuan Presiden / Wapres. Khusus Tuan Presiden, sampai hari ini tidak ada konfirmasi apakah SBY menyetujui hal ini pada pertemuan tanggal 13 November 2008.

Beberapa pengamat –diantaranya Tuan Antonius Tony Prasetyantono, Chief Economist BNI dan dosen FE-UGM– menyatakan bahwa tidak ada potensi kerugian dalam kasus ini.
Seperti juga Kepala LPS, Tuan Firdaus Djaelani, mereka menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus Bank Century adalah hipotetis karena bisa dijual dengan harga lebih mahal daripada dana suntikannya, sebuah mitos yang sejak BLBI pertama tidak pernah terbukti. Mungkin Tuan dan Nyonya sekalian masih ingat, recovery rate eks BPPN hanyalah sebesar 28%.
Saya kira kita perlu mengujinya satu per satu beberapa argumen yang ditawarkan pada publik belakangan ini.

Pertama, sistemik. Sampai hari ini BI dan Menkeu sebagai KKSK tidak pernah menjelaskan dengan gamblang apa itu resiko sistemik dan bagaimana itu bisa terjadi.

Yang parah bahwa penjelasan sistemik itu barangkali tidak sampai di telinga Tuan Presiden dan Tuan Wapres sampai konfirmasi terakhir tanggal 25 November 2008 saat Nyonya Sri Mulyani melapor pada Tuan Wapres, 2 hari setelah pengucuran pertama sebesar 2,7 triliun pada tanggal 23 Nov.

Sistemik telah berubah menjadi loncatan logika yang ngawur. Sebuah problem di sebuah bank kecil yang diawali oleh kesalahan kriminal para bankirnya dipetakan sebagai punya potensi pengaruh pada keseluruhan sistem perbankan nasional.
Imajinasi yang dibangun bahwa bila dibiarkan atau ditutup maka hal ini akan menciptakan rush pada perbankan nasional perlu diuji : apakah benar ?.

Adakah penjelasan teknis mengenai hal ini ?. Ataukah jangan-jangan ada deposan besar tertentu yang perlu dilindungi atau ditalangi oleh LPS ?.
Bagaimana saling terkait dengan bank atau institusi lain sehingga berpotensi sistemik ?.


Berbagai gosip di dunia bawah tanah perbankan menduga bahwa ada deposan besar yang tersangkut uangnya dan harus ditalangi; mengganggu dan menuntut penjelasan apa yang dimaksud sistemik tersebut.

Yang menyakitkan adanya pikiran bahwa karena kesalahan kriminal di sebuah bank –ingat kasus Bank Century diawali oleh tindak penerbitan reksadana bodong dan eksposure kredit yang nakal– dapat ‘dibantu negara’ ketika ia bersifat sistemik. Apa ini ?.

Seperti berpesan : jadilah penjahat yang punya pengaruh sistemik, pastilah dibantu negara.

Para pengamat dan juga Nyonya Menkeu selalu bilang bahwa uang talangan bukanlah uang negara. Apa benar ?.

Setoran awal LPS senilai 4 T merupakan uang negara. Premi dari peserta penjaminan LPS pada akhirnya sebenarnya adalah uang rakyat.

Ketika premi dihabiskan –atau menjadi mahal karena resiko sistemik yang diciptakan para bankir nakal– maka bebannya ditaruh pada pundak para deposan dan kreditur.
SBI 6,5% tapi KPR 15%, selisih yang besar karena ada resiko pada sistem, harus ditanggung dengan membebankan premi pada ‘biaya’. Dan jatuhlah pada tanggungan Anda, Tuan dan Nyonya para nasabah bank kita tercinta.

Kedua, soal sah. Menkeu selalu berlindung pada argumen bahwa kebijakan ini diambil secara sah. Nyonya Menkeu lupa bahwa dalam azas kebijakan publik, sah saja tidak pernah cukup. Ada azas lain yang lebih penting, yaitu adil.
Semua kebijakan Pak Harto juga sah; bahkan praktis semua kasus korupsi modern juga sah karena secara administratif telah memenuhi syarat formal.
Korupsi modern diatur dalam ruang aturan legal yang ketat, melalui proses tender, ditetapkan melalui aturan formal dan sah. Memang sah tapi kok tidak adil ya ?. Kesalahan kriminal segelintir orang kok ditanggung oleh kita bersama ?.

Ketiga, potensi kerugian. Beberapa pengamat –seperti Tuan Toni– bilang bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus Bank Century. Apakah benar ?.

Bahkan bila Tuan Toni memperhitungkan PV (present value) dari suntikan dana ini pada 3 tahun mendatang; apakah tidak ada potensi kerugian ?.
Benarkah kita bisa menjamin bahwa pada 3 tahun mendatang nilai penjualan Bank Century lebih besar dari 6,7 triliun ?.

Siapakah yang mau membeli dengan nilai lebih dari 6,7 triliun ketika aset dan resiko manajemennya jauh lebih rendah dari angka itu ?.

Apalagi mengingat pengalaman 1998 ketika recovery rate aset eks bank hanyalah 28% ?.
Yang lebih tidak masuk akal adalah wacana yang dilontarkan pengamat –misalnya Tuan Toni– ini dinyatakan sebelum audit (BPK) dilakukan.
Tidak ada laporan faktual yang kredibel yang menjelaskan posisi aset sebenarnya Bank Century, berapa kewajibannya, berapa Dana Pihak Ketiganya serta berapa aset bersih wajarnya ?.

Baiklah barangkali Tuan-tuan di DPR yang membongkar kasus ini punya pretensi dengan bayangan kerugian besar tapi menyatakan bahwa Century tidak berpotensi kerugian merupakan imajinasi sesat.

Keempat, yang paling mengkhawatirkan adalah kenyataan bahwa beberapa pihak yang terlibat merupakan jantung dari kabinet SBY, sekarang dan kabinet mendatang.
BI bersalah karena gagal melakukan pengawasan yang baik; pimpinannya waktu itu adalah Tuan Boediono yang sekarang jadi Wapres terpilih.

Tuan Boediono bahkan ditunjuk Jenderal SBY untuk memimpin penyusunan program kerja 100 harinya. Pihak lain yang terlibat adalah Nyonya Sri Mulyani, Menkeu sekarang dan dipastikan salah satu jantung mesin ekonomi SBY di kabinet mendatang.
Luar biasa. Dengan orang-orang yang sama, cara berpikir yang sama serta cara mengelola kebijakan publik yang sama; menurut sayamengkhawatirkan untuk membayangkan bagaimana mesin kabinet SBY mengolah kebijakan publik di masa depan.
Dengan kasus yang identik di masa depan ataukah kasus lain, sulit mengharapkan adanya keluaran kebijakan berbeda pada periode mendatang.

Orang yang sama, cara berpikir yang sama dan cara mengelola kebijakan publik yang sama merupakan resiko yang melekat pada kabinet SBY mendatang.
Dan kasus Bank Century membuat gamblang bagaimana resiko sistemik yang melekat pada kabinet mendatang.

Resiko sistemik, resiko yang melekat pada sistem kerja sebuah organisasi.
Cilaka dua belas, Tuan dan Nyonya.

Artikel ini dapat dibaca di :
Bank Century: Risiko Sistemik Kabinet SBY
http://public. kompasiana. com/2009/ 09/01/bank- century-resiko- sistemik- kabinet-sby/


*****


Saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Boediono dinilai tidak berani melaporkan pemilik Bank Century, Robert Tantular, kepada polisi untuk segera ditangkap.


Karena ketidakberanian Boediono yang kini menjadi wakil presiden terpilih mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono, dirinya lantas mengambil inisiatif menginstruksikan langsung kepada Kapolri untuk menangkap Robert sebelum yang bersangkutan melarikan diri. “Saya minta kepada Kapolri untuk segera bertindak. Hari itu juga, dalam waktu tiga jam, Robert Tantular akhirnya ditahan polisi. Kasus Bank Century adalah kasus kriminal,” ujar JK (kompas online).
Membaca kutipan kompas online, kembali JK memunculkan klaim keberanian dan kecepatan bertindak untuk menanggulangi masalah bank century.

Berita menjadi istimewa ketika khas karakter JK muncul, yaitu tanpa tedeng aling-aling menyebutkan gubernur BI, yang saat itu dijabat boediono, tidak berani mengungkap dan melaporkan kasus ini pada polisi.
Akhirnya inisiatif yang juga khas JK dalam pemerintahan SBY JK menjadi solusi penangkapan.

Kebisaan bicara tanpa sensor dan selalu mengambil inisiatif justeru dianggap sebagai wapres yang kurang sopan dan dianggap selalu mencari muka. Kedua hal ini kurang disenangi penguasa, terlihat dari ungkapan ungkapan ketika kampanye.
Mungkin kita akan kehilangan inisiatif-inisiatif seperti ini, terlebih ada perpindahan kantor wapres ke istana.

Akan menjadikan kekuatan yang solid satu pintu, dalam kacamata politik mungkin itu baik agar kebijakan negara menjadi konvergen dalam mensukseskan program besarnya. Tetapi jika berjalannya program menjadi lambat dan kurang berani arah konvergen ini justeru merugikan rakyat karena telat merespon dan bertindak akan selalu terjadi.
2010 adalah tahun tantangan tersendiri untuk Indonesia memasuki AFTA, AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992.

Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN. Indonesia membutuhkan ekstra keberanian dan kesiapan yang matang termasuk memberantas korupsi sebagai terroris pengacau stabilitas bangsa ini. Juga sikap negara-negera yang merendahkan bangsa ini butuh pengikapan yang berani dan cepat secepat penanganan Manohara.

Mungkinkan budiono akan mengikuti langkah JK yang cukup berani dan banyak berinisiatif dalam menangani berbagai permasalahan ?. Atau memang tidak disiapkan untuk itu ?.

Artikel ini dapat dibaca di :
JK Belum Tamat
http://public. kompasiana. com/2009/ 09/01/jk- belum-tamat/


*****

Ribut-ribut soal kebijakan pemerintah yang memutuskan Bakn Century untuk di-Bailout bukan di-Likuidasi semakin seru saja. Biasa, setiap permasalahan yang menimbulkan polemik, tentu ada pihak yang pro dan ada juga pihak yang kontra.

Masing-masing pihak, yang pro maupun yang kontra, berpegang kepada argumen dan dalihnya masing-masing. Tentunya, berpegang juga kepada kepentingannya masing-masing. Juga berpegang kepada nilai-nilai idealismenya.
Namun, bisa jadi juga, tak tertutup kemungkinan, ada pihak yang sangat mendukung tindakan bailout terhadap Century ini, karena kepentingannya (paling tidak kepentingan pihak yang terafiliasi dengan dirinya) yang akan membuat kepentingannya menjadi tak akan terlindungi jika Bank Century tidak dibailout, alias akan terugikan jika bank Century dilikuidasi.

Sebenarnya, soal Bailout dan Likuidasi ini, pada kurun waktu yang sama, ada dua bank yang mengalami masalah dengan perlakuan yang berbeda. Bank IFI sebagaimana kita ketahui, di-Likuidasi. Sedangkan bank Century, di-Bailout.
Soal resiko sistemik, ternyata likuidasi bank IFI tak menimbulkan dampak kepanikan di masyarakat luas, sebagaimana yang dikhawatirkan dalam alasan dan pertimbangan resiko sistemik dalam kasus bailout bank Century.

Wajar saja, karena pada zaman kasus BLBI di masa lampau juga begitu keadaannya. Hanya kemudian, saat sekarang, kasus BLBI pada masa lampau itu telah membuat sengsara semua pihak, baik yang dulu pro maupun yang dulu kontra. Bahkan mereka yang dulu abstain atau egp alias cuek tak perduli pun, walau kasat mata seperti tak langsung akibatnya, namun hakikatnya sesungguhnya secara langsung ikut pula merasakan sengsaranya akibat kasus BLBI itu.

Ditengah polemik soal bank Century itu, ada menyempil, suatu perdebatan kecil yang menarik, yaitu soal milik siapa dana LPS itu. Apakah dana LPS itu merupakan dana masyarakat (dana publik atau uang milik rakyat) atau bukan ?.
Ada yang berpendapat uang yang ada di LPS itu bukan milik masyarakat, atau bukan dana masyarakat, sehingga tak bisa digolongkan sebagai dana publik. Sehingga masyarakat atau rakyat, tidak punya hak untuk mempertanyakan atau ikut mengetahui penggunaannya.

Istilah kasarnya, walau dana itu awal muasalnya berasal dari premi yang dikutip dari masyarakat sebagai nasabah bank (sebagai catatan tambahan, dana awal yang merupakan setoran awal modal LPS berasal dari uang Negara) namun karena itu dianggap sebagai ongkos atau biaya, maka dana itu tak lagi dapat digolongkan sebagai dana masyarakat.
Ibarat sebuah bank mengutip uang administrasi, maka uang hasil kutipan itu tentu bukan lagi uang milik masyarakat, tapi uang milik privat, milik bank tersebut. Mungkin juga diilustrasikan sebagai kita makan di warteg, tentu kita membayar setelah setelah selesai makan, maka uang itu bukan lagi milik kita, tapi sudah menjadi miliknya yang punya warteg.
Mungkin, maksudnya, dengan mengilustrasikan demikian itu, akan membuat masyarakat tercerahkan dan masyarakat tak lagi ribut, mau diapakan uang LPS itu ya terserah LPS saja.

Terasa logis dan masuk akal, apa yang diutarakan dalam ilustrasi tersebut diatas. Namun, analoginya kok terasa kurang pas dan kurang cocok.
Mungkin lebih cocok jika diibaratkan dana yang ada di LPS itu menyerupai dana miliknya Jamsostek yang berasal dari kutipan para buruh dan karyawan serta tenaga kerja lainnya.
Bahkan, bisa juga jika diibaratkan dana itu mirip dana APBN yang sebagian merupakan hasil kutipan dari pajak masyarakat.

Hakikatnya, tetap saja dana itu milik masyarakat yang pengunaannya haruslah transparan dan diketahui oleh public sebagai stake holdernya.
Apalagi, perlu diingat bahwa LPS itu adalah lembaga publik, bukan lembaga privat yang murni swasta. Tentunya, berbeda dengan lembaga swasta, bank BCA salah satu misalnya. Ini tentu berimplikasi kepada norma-norma dan aturan-aturan tertentu dalam penggunaan dananya.

Jadi, menurut anda, haruskah LPS diperlakukan seperti lembaga swasta murni yang boleh memperlakukan dana miliknya sekehendak hatinya tanpa publik (baca : masyarakat) berhak ikut campur dalam penggunaannya, atau LPS adalah lembaga publik dimana dana miliknya dianggap selayaknya dana milik masyarakat sehingga publik berhak mengetahui dan ikut campur dalam penggunaannya ?.
Ada yang mau urun rembug dan menyampaikan pendapat lainnya ?.
*
Artikel ini dapat dibaca di Politikana dan Kompasiana dengan judul ‘Dana di LPS : uang Publik atau Privat ?’ .

*****

Adakah kewajiban kepada pihak lain yg akan tak terbayar jika dilikuidasi sehingga Century harus dibailout ?. Siapakah pihak lain itu ?.


Apa beda Bank Century yang di-Bailout dengan Bank IFI yang di-Likuidasi ?.
Antara Bailout dengan Likuidasi, apa bedanya berkaitan dengan kewajibannya LPS ?, apa bedanya berkaitan dengan dana para deposan nasabahnya ?, apa bedanya berkaitan dengan pihak ketiga lainnya ?.
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanya an itu ada baiknya diilustrasikan dahulu antara Bailout dengan Likuidasi.

Dalam tindakan likuidasi, bank ditutup dan dibekukan operasinya. LPS sebagai Lembaga Penjamin Simpanan para nasabah (sebagai akibat menerima premi dari nasabah) tentu menjamin uang nasabah tersebut. Namun tentu sesuai dengan kriteria syarat-syarat penjaminannya.

Kriterianya, diantaranya adalah jumlah maksimal uang deposan per orang nasabahnya, dan bunga maksimal yang masih berada di ambang penjaminannya. Dalam arti kata, deposito yang diberikan bunga melebihi ketentuan penjaminan LPS tentunya tidak termasuk yang dijamin pengembaliannya.

Namun, dalam likuidasi ini, kerugian dan kewajiban bank yang lainnya, yang berada diluar uang nasabah serta hutang-piutang dari bank yang dilikuidasi itu bukan merupakan kewajibannya LPS. Kewajiban itu akan dibayarkan dari hasil likuidasi asset dan kekayaan bank yang dilikuidasi tersebut.
Sebagai missal, sebelum dilikuidasi, direksi bank menjahitkan baju jas, ongkos jahitnya belum dibayar. Maka hutang ongkos jahit ini akan dibayar setelah lelang assetnya. Kalau ternyata dari lelang asset tidak mencukupi untuk membayar hutang ongkos jahit ini, maka ya tidak dibayar.

Nah, dalam tindakan Bailout, LPS mempunyai kewajiban membayar semuanya. Dalam arti kata, semua menjadi kewajibannya LPS, mulai dari kewajiban kepada nasabah deposan seperti pada kasus likuidasi sampai kepada membayar hutang ongkos jahit baju jas. Semuanya tanpa kecuali.

Namanya juga Bailout, jadi singkatnya LPS pasang badan sepenuhnya, menggantikan peran dan tanggung jawab sebagaimana pemilik dari bank yang di Bailout tersebut.
Kalau bank yang di Bailout itu kurang modal, maka LPS berkewajiban menambahi modal sehingga memenuhi batas minimum kecukupan modalnya. Kalau bank mempunyai kewajiban hutang kepada pihak lainnya, maka LPS berkewajiban menyediakan dana untuk membayar hutangnya itu. Kalau bank itu rugi maka LPS mempunyai kewajiban menomboki kerugiannya itu. Singkat kata, semuanya merupakan kewajibannya LPS sampai bank tersebut menjadi sehat kembali seperti sediakala, bahkan mungkin lebih sehat dari semula.

Oleh sebab itu, bagi nasabah deposan yang memenuhi criteria penjaminan LPS, akan sama saja, apakah bank itu dilikuidasi atau dibailout. Yang tidak sama adalah yang bagi nasabah deposan yang tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS, dan bagi pihak ketiga lainnya seperti tukang jahit jas yang belum dibayar ongkos jahitnya.
Jadi, dalam kasus Bank Century yang dibailout dengan Bank IFI yang dilikuidasi, ilustrasinya bedanya bagi si tukang jahit jas yang belum dibayar ongkos jahitnya, kalau di bank Century maka ongkosnya pasti akan terbayar karena dibayari oleh uangnya LPS, sedangkan kalau di bank IFI masih belum pasti akan terbayar atau tidak karena menunggu apakah likuidasi asetnya masih bisa menyisakan dana untuk membayarnya atau tidak.

Maka, pertanyaan nakalnya, apakah ada tukang jahit jas yang belum terbayar ongkos jahitnya sehingga diperlukan bailout untuk Bank Century ?, sedangkan disatu sisi lainnya, tidak ada tukang jahit jas yang belum terbayar ongkos jahitnya sehingga Bank IFI cukup dilikuidasi saja ?.
Dalam bahasa kasarnya, adakah perbedaan perlakuan Century dengan IFI ini dipengaruhi pertimbangan adanya kewajibannya bank Century kepada pihak lainnya yang akan tak terbayarkan jika Bank Century dilikuidasi, sehingga dibutuhkan bailout agar terselamatkan dana pihak lainnya itu ?. Siapakah pihak lainnya itu ?.
Wallahualambishshaw ab.

Artikel ini dapat dibaca di Politikana dan Kompasiana dengan judul ‘LPS : Lembaga pem-Bailout atau pen-Jamin Simpanan Nasabah Bank ?’ .
________________________________________

Kontroversi Pantaskah Bank Century di Bailout Oleh Pemerintah

1). Inilah Pengakuan Sri Mulyani Soal Bank Century

TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui laporan atas kucuran dana talangan kepada bank gagal Bank Century baru dilakukan 25 November 2008, atau empat hari setelah keputusan penyelamatan diambil oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

“Pak Wakil Presiden mengatakan tanggal 25, saya rasa beliau benar. Untuk itu dia yang menginstruksikan penangkapan Robert Tantular,” kata Sri usai rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan dan Perbankan kemarin.
Ketika ditanya mengapa laporan dilakukan setelah pengambilan keputusan, Sri hanya menjawab, “Tapi berarti benar kan saya melapor. Benar tidak? Lapornya benar.”

Sri menjelaskan, Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Sistem Keuangan mengamanatkan langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah, yaitu Menteri Keuangan, bersama Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Dia merasa telah menjalankan seluruh prosedur, mulai dari melaporkan kepada Presiden, atau kepada Wakil Presiden jika Presiden berhalangan. Instruksi Presiden kepadanya agar menjaga stabilitas seluruh perekonomian, hingga koordinasi dengan Bank Indonesia. “Jadi itu semuanya dilakukan oleh kami,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah yang dimaksud dari amanat undang-undang adalah hanya sekadar melaporkan bukan meminta perizinan, Sri enggan menjawab. “Kalimat sekedar kan seperti menyepelekan, saya tidak mau apalagi dalam bulan puasa ini, kalian cek saja dalam aturannya,” katannya.

Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan menyebutkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyampaikan laporan mengenai pencegahan dan penanganan krisis kepada Presiden. “Kalau dalam undang-undang disebutkan pengambilan keputusannya pemerintah, pemerintah itu berarti kami harus konsultasi pada presiden. Kalau presidennya lagi pergi, ya kami ke wakil presiden,” Sri menegaskan.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dirinya tidak mengetahui proses bail out dan tidak pernah dilapori sebelumnya oleh pejabat berwenang. Dia menyayangkan penjelasan Menteri Keuangan (kepada sejumlah wartawan melalui pesan singkat elektronik), Kalla telah diberi tahu. "Seakan-akan Saya diberi tahu per tanggal 22 November 2008," ujarnya.

Menurut Kalla, Sri Mulyani mengatakan Komite Kebijakan Sektor Keuangan memutuskan bail out Bank Century pada 21 November. Lalu, Menteri Keuangan melapor ke Kalla pada 22 November. Sehari setelah laporan atau 23 November, dana talangan ke Century dicairkan. "Padahal sebetulnya tidak," katanya.

Kalla lebih lanjut membeberkan baru mendapat laporan pada 25 November. Laporan tidak mungkin dilakukan pada 22 November karena saat itu hari Sabtu. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Gubernur Bank Indonesia Boediono, melaporkan situasi Bank Century.
"Saya langsung mengatakan masalah Century bukan masalah karena krisis tapi itu perampokan, kriminal, karena pengendali bank ini merampok dana Bank Century dengan segala cara termasuk obligasi bodong yang dibawa ke luar negeri," ujarnya.

Menurut Sri, penanganan Century juga dikomunikasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Laporan dilakukan secara prosedural, mulai dari perkembangan sektor keuangan secara keseluruhan yang mulai mengalami tekanan hingga laporan Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono, yang menyampaikan beberapa kondisi perbankan yang menghadapi tekanan. “Semuanya disampaikan,” katanya.

Ketika itu, kata dia, Bank Indonesia menyampaikan akan ada krisis sistemik di perbankan. “Termasuk adanya yang mengalami tekanan likuiditas yang sangat dalam,” kata Sri.

AGOENG WIJAYA
Selasa, 01 September 2009 | 05:55 WIB
http://www.tempointeraktif.com/hg/fokus/2009/09/01/fks,20090901-817,id.html


^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^

2). Kalla Tuding Pemerintah Lindungi 'Perampokan' Bank Century

TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan persoalan Bank Century merupakan kasus kriminal. Pemilik bank dianggap merampok bank itu sendiri dan melarikan dana masyarakat ke luar negeri.

"Di samping obligasi-obligasi yang bodong (tak ada nilai) karena tidak diawasi dengan baik dan benar oleh Bank Indonesia," kata Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Senin (31/8).

Kalla mengatakan dirinya tidak mengetahui proses bail out dan tidak pernah dilapori sebelumnya oleh pejabat berwenang. Dia menyayangkan penjelasan Menteri Keuangan (kepada sejumlah wartawan melalui pesan singkat elektronik), Kalla telah diberi tahu. "Seakan-akan Saya diberi tahu per tanggal 22 November 2008," ujarnya.

Menurut Kalla, Sri Mulyani mengatakan Komite Kebijakan Sektor Keuangan memutuskan bail out Bank Century pada 21 November. Lalu, Menteri Keuangan melapor ke Kalla pada 22 November. Sehari setelah laporan atau 23 November, dana talangan ke Century dicairkan. "Padahal sebetulnya tidak," katanya.

Kalla menyatakan baru mendapat laporan pada 25 November. Laporan tidak mungkin dilakukan pada 22 November karena saat itu hari Sabtu. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Gubernur (Bank Indonesia), Boediono, melaporkan situasi Bank Century. "Saya langsung mengatakan masalah Century bukan masalah karena krisis tapi itu perampokan, kriminal karena pengendali bank ini merampok dana bank century dengan segala cara termasuk obligasi bodong yang dibawa ke luar negeri," ujarnya.

Dia pun menyarankan Robert Tantular (pemilik Bank Century) ditangkap. Sehingga, persoalan itu bisa diselesaikan melalui jalur hukum. Kalla meminta Boediono melaporkan kasus itu ke polisi.
"Saya bilang, Pak, penyelesaiannya yang harus ini orang (Robert Tantular) ditangkap dulu karena kriminal dan perampokan. Tapi jawaban BI (Bank Indonesia), ini tidak ada dasar hukumnya," tuturnya.

Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku terpaksa langsung menginstruksikan kepala kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap Robert Tantular dan sejumlah direksi yang bertanggung jawab dalam waktu dua jam. Dia khawatir Robert Tantular dan direksi-direksi Bank Century melarikan diri bila tak ditangkap dalam waktu dua jam.
"Harus (ditangkap dalam dua jam) dan syukur polri pas dua jam ambil itu. Karena jam tujuh malam dia laporkan itu, jam empat (sore) Saya perintah. Jam tujuh (malam) Pak Kapolri bilang, sudah Pak, tangkap lima orang," katanya.

Dia menegaskan klarifikasi itu untuk mengkoreksi pernyataan Sri Mulyani soal kronologi bail out. Menurut dia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhak untuk mengucurkan dana talangan untuk bank yang dinilai tidak sehat. "Itu hak LPS, terserah. Tapi Saya tidak tahu sebelumnya," ujarnya.

Saat Sri Mulyani dan Boediono melapor, Kalla menyayangkan sikap pemerintah memberi toleransi untuk Bank Century. "Itu kriminal, perampokan, kenapa kita tolerir? Itulah kelemahan pengawasan Bank Indonesia di situ. Jadi benar Menteri Keuangan bahwa ini kelemahan Bank Indonesia sebenarnya yang terpaksa jadi tanggung jawab semuanya," ujarnya.

Dia mengatakan sudah berupaya menghubungi Sri Mulyani untuk mengklarifikasi kronologi. Namun, hingga Kalla mengadakan jumpa pers tak ada jawaban dari Sri. "Saya SMS. Tanya soal tanggal. Belum ada jawabannya," katanya.

KURNIASIH BUDI
Senin, 31 Agustus 2009 | 20:43 WIB
http://www.tempointeraktif.com/hg/fokus/2009/08/31/fks,20090831-816,id.html


^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^

3).
Suntikan Modal ke Century atas Restu Bank Indonesia


TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani mengatakan penyelamatan PT Bank Century Tbk sudah dilakukan sesuai prosedur. Penyertaan modal Rp 6,762 triliun ke bank gagal tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan dan persetujuan Bank Indonesia. "Ada assesment dari Bank Indonesia, misalnya untuk menghitung rasio kecukupan modal," kata Firdaus di kantornya, Minggu (30/8).

Bank Indonesia menetapkan rasio kecukupan modal bank sebesar delapan persen. Angka itu setara Rp 2,655 triliun. Namun Lembaga Penjamin kemudian menambah modal hingga rasio 10 persen atau setara Rp 2,766 triliun pada 23 November 2008. "Itu untuk memberikan kelonggaran likuidasi bank," ujarnya.

Atas penilaian Bank Indonesia pula Lembaga Penjamin kemudian menyuntikkan tambahan modal sebanyak tiga kali hingga berjumlah Rp 6,72 triliun. Namun Firdaus mengatakan Lembaga Penjamin tidak mengurus penggunaan penyertaan modal tersebut. "Penggunaannya diserahkan kepada manajemen baru Bank Century," ucap dia.

Dia mengatakan Bank Century bisa saja menggunakannya untuk membayar dana deposito yang jatuh tempo. Ia juga menilai wajar jika ada nasabah besar yang ingin mencairkan 10 persen depositonya. "Itu normal saja karena misalnya dia butuh untuk membiayai bisnisnya," tuturnya.

Namun Firdaus enggan mengungkapkan deposan besar Bank Century dengan alasan kerahasiaan bank. Yang terpenting bagi Lembaga Penjamin adalah menyehatkan Bank Century karena Komite Stabilitas Sistem Keuangan memutuskan bank itu gagal yang berdampak sistemik. Sesuai Undang-Undang Lembaga Penjamin Sosial lembaga harus menyelamatkan bank gagal yang berdampak sistemik.

Karena keputusan itu pula Lembaga Penjamin tidak menghitung dana yang diperlukan seandainya Bank Century dilikuidasi. Menurut dia, Lembaga Penjamin tidak punya wewenang untuk menolak menyehatkan bank sebab keputusannya ada di otoriter fiskal dan moneter.

Firdaus menegaskan dana penyertaan modal ke Bank Century sepenuhnya berasal dari kekayaan Lembaga Penjamin. Kekayaan Lembaga Penjamin hingga akhir Juli mencapai Rp 18 triliun, sebanyak Rp 14 triliun di antaranya berasal dari premi bank peserta penjamin dan investasi. "Jadi Insya Allah keuangan LPS tidak akan terganggu dengan penyertaan modal itu," ujarnya.

Dia menambahkan penyertaan modal Lembaga Penjamin akan dijual paling lama tiga tahun. Penjualan dapat diperpanjang hingga dua kali satu tahun jika tidak sama dengan jumlah penyertaan modal. "Kalau setelah dua kali satu tahun tidak ada, maka akan dijual ke penawar yang paling tinggi," ungkap Firdaus yang mengaku siap dengan risiko penjualan saham Bank Century yang lebih rendah dari jumlah modal.

DESY PAKPAHAN
Minggu, 30 Agustus 2009 | 20:23 WI
http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/08/30/brk,20090830-195206,id.html


^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^

4). Darmin Nasution: Tak Ada yang Main-main dengan Urusan Century


TEMPO Interaktif, Jakarta -Penyelamatan Bank Century yang kolaps pada November tahun lalu kembali menyulut kontroversi. Sebagian anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat mempersoalkan membengkaknya ongkos penyelamatan bank eks milik Robert Tantular itu dari semula Rp 1,3 triliun menjadi Rp 6,7 triliun.

Langkah penyelamatan pun dinilai tidak punya payung hukum, karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan telah ditolak DPR. Ada pula tudingan, ini hanya untuk menyelamatkan nasabah besar. Akibat keributan itu, Badan Pemeriksa Keuangan kini mulai menelisik.

Agar bola tak semakin liar, Pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada Jumat sore lalu memberikan penjelasan kepada jajaran pemimpin redaksi media massa nasional. Pada pertemuan di gedung Bank Indonesia menjelang berbuka puasa itu, ia didampingi para petinggi bank sentral, termasuk dua deputi gubernur Budi Rochadi dan Muliaman D. Hadad.

Berbeda dengan pendahulunya, Boediono, yang irit bicara, Darmin dengan santai dan tangkas menjawab semua pertanyaan. Boleh berdebat? “Silakan,” ujarnya terkekeh. “Kalian boleh ngomong apa saja, tak akan ada yang marah.”

Bagaimana soal polemik dasar hukum penyelematan Bank Century?

Ada beberapa landasan hukum yang mendasari upaya penyelamatan Bank Century karena dinilai berdampak sistemik. Selain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK), ada pula UU BI dan UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam UU BI disebutkan, kalau UU JPSK belum selesai, segala sesuatunya akan diatur dalam Nota Kesepakatan (MoU) antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI (MoU ditandatangani oleh Menteri Keuangan Boediono dan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah pada 17 Maret 2004—Red).

Apa isi MoU tersebut?

Isinya tentang protokol yang harus ditempuh jika BI menganggap ada bank yang tidak bisa lagi meneruskan operasinya dan kalau ini dibiarkan akan melahirkan implikasi yang mengganggu sistem perbankan dan perekonomian. Berdasarkan MoU ini, BI bisa datang ke KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) untuk melaporkannya. Kalau KSSK yang diketuai Menteri Keuangan setuju bahwa ini berdampak sistemik, maka bank akan diselamatkan. Protokol ini juga sudah ada di UU LPS.

Bagaimana proses pengambilan keputusan saat itu?

Pada 20 November malam dilakukan rapat sampai pagi. Saat dilaporkan BI, akhirnya disepakati ini sistemik. Waktu itu BI melaporkan ada 18 plus lima bank yang bisa ikut kena masalah. Tapi, tidak berarti 23 bank ini bermasalah. Bank-bank itu size-nya tidak jauh berbeda dengan Century. Sejak muncul krisis global pada Juli 2008, diketahui pula ada perpindahan dana dari 23 bank ini ke bank-bank lebih besar. Kalau Century mati, kita tidak bisa memprediksi apa yang akan terjadi pada 23 bank ini. Dampaknya akan luas. Ini yang menjadi dasar BI menyimpulkan sistemik.

Apa maksudnya 18 plus lima bank?

Maksudnya terdiri dari 18 bank umum dan lima Bank Pembangunan Daerah. Kalau dari 23 bank itu ada yang tidak punya dana lagi, karena dananya dipindahkan ke bank-bank besar akan muncul masalah. Jadi, jangan karena sekarang sudah selamat, seolah-olah keputusan itu tidak ada harganya.

Budi Rochadi: Berdasarkan data di BI memang terlihat ada penarikan dana nasabah pada 23 bank itu. Dana pihak ketiganya mulai menurun. Ke-23 bank itu tidak bermasalah, tapi menghadapi penarikan dana. Bank bagaimana pun bagusnya, kalau mengalami penarikan dana besar-besaran, ya selesai. Ini berarti penyakit Century bisa menular. Secara psikologis, masyarakat melihat tidak aman menaruh dana di bank-bank kecil, karena itu dipindahkan ke bank-bank besar. Lagi pula, pengalaman 1997-1998 menunjukkan, penutupan bank-bank ternyata tidak selalu menyelesaikan masalah.

Tapi, ada yang menganggap Perppu JPSK sudah ditolak DPR sehingga tidak boleh dijadikan dasar hukum?

Penolakan resmi DPR dibuat pada 18 Desember 2008. Pada saat keputusan Century dibuat, Perppu ini secara hukum masih berlaku. Selain itu, ada pula UU LPS Nomor 24 Tahun 2004 sebagai dasar hukum penyelamatan.

Bagaimana implementasinya?

Setelah KSSK menyatakan bank Century bersifat sistemik, rapat KSSK ditutup, lalu dibuat drapat Komite Koordinasi sesuai UU LPS, yang kebetulan anggotanya sama (Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Lembaga Pengawas Perbankan). Jadi, yang bekerja sejak itu LPS. Dengan begitu, tidak ada persoalan hukum dalam kasus penyelematan Century.

Soal dana penyelematan yang membengkak menjadi Rp 6,7 triliun?
Sewaktu dilaporkan pada 20 November 2008, rekap neraca Century belum selesai. Sewaktu krisis 1998 pun, rekap neraca bank-bank bermasalah baru selesai tiga bulan. Pada 20 November, yang selesai baru per 31 Oktober. Saat itu, kebutuhan dana hanya Rp 632 miliar. Begitu selesai dihitung , ternyata kebutuhan dana Rp 6,7 triliun. Jadi, perubahannya bertahap (Darmin kemudian memerintahkan anak buahnya untuk membagikan kronologi kebutuhan dana—Red).

Ada anggapan penyelamatan Century untuk menyelamatkan dana nasabah besar?
Kalau dibilang ada nasabah besar yang selamat, memang ada. Itu termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tapi, paling-paling (dana nasabah besar itu) tidak lebih dari 15 persen. Tapi, yakinlah tidak ada yang main-main dengan usursan ini. Keputusan lahir dari perdebatan sejak pukul 8 malam sampai pukul 7 pagi. Banyak yang merasa sakit hati dengan perdebatan waktu itu. Semuanya waktu itu pun takut. Tapi, keputusan terbaik harus diambil.

Bagaimana penarikan dana nasabah besar tersebut?
Saya sudah sampaikan, “Awas kalau diambil (besar-besaran). Sudah syukur uangnya selamat.” Yang selama ini banyak diambil cuma Rp 500 jutaan.

Metta Dharmasaputra
Minggu, 30 Agustus 2009 | 23:49 WIB
http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/08/30/brk,20090830-195219,id.html


^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^

5). BI: Penyelamatan Century Untuk Cegah Rush di 23 Bank



TEMPO Interaktif, Jakarta - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Darmin Nasution menegaskan Bank Century harus diselamatkan karena ada 23 bank kecil (18 bank umum dan 5 BPD) yang bisa tertular mengalami penarikan dana besar-besaran oleh nasabahnya (rush).

Ia menyampaikan hal itu dalam acara silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Gubernur BI dengan pimpinan Media Massa, Jumat (28/8).

Deputi Gubernur Budi Rochadi menambahkan, data yang terpantau oleh Bank Indonesia menunjukkan dana pihak ke tiga bank-bank itu mulai turun. "Ini dasar penyelamatan Century, karena sistemik," ujarnya.

Lembaga Penjamin Simpanan mengambilalih Bank Century dengan menyuntikkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat mempersoalkan pemberian dana talangan tersebut, karena sebelumnya nilai yang disepakati hanya Rp 1,3 triliun.

Direktur Century Benny Purnomo, saat berkunjung ke redaksi Tempo pekan lalu, mengungkapkan, di awal pengambilalihan sudah dihitung kebutuhan dana penyehatan Century Rp 7,6 triliun. Di tengah jalan, ketika suntikan baru mencapai Rp 6,7 triliun, Century sudah meraih keuntungan Rp 139,9 miliar per Juni 2009 dan rasio kecukupan modal 9,25 per Juli 2009.

"Sehingga tidak perlu sampai Rp 7,6 triliun," tuturnya. Pada 21 November 2008, Bank Century (gabungan dari Bank CIC, Pikko, dan Danpac) diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan.

METTA DHARMASAPUTRA

Jum'at, 28 Agustus 2009 | 18:08 WIB
http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/08/28/brk,20090828-194966,id.html