Selasa, 01 September 2009

Menteri PU Setuju Dana, Pembebasan Tanah Tol dari APBN

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto setuju dana pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol menggunakan APBN. Namun, hal itu belum bisa segera direalisasikan karena UU Jalan tidak memberikan kewenangan, sehingga aturannya perlu direvisi.

“Masalah itu tidak bisa diputuskan hanya di sidang kabinet, tetapi juga terkait dengan masalah regulasi lainnya. Prinsipnya saya setuju,” kata Menteri PU Djoko Kirmanto, di Jakarta, Senin(31/8).

Djoko Kirmanto mengungkapkan, pembebasan tanah dikerjakan terlebih dahulu melalui dana APBN. Setelah tanahnya bebas kemudian dijual kepada investor, sehingga ruas tol tersebut akan lebih menarik bagi investor. “Sekarang ini (investor) ikut tender saja susah. Pembangunan jalan tol di Indonesia risikonya tinggi,” kata Djoko.

Menurut dia, pihaknya setuju APBN bisa membiayai pembebasan tanah yang saat ini masih menjadi kendala utama untuk mempercepat proses pembangunan jalan tol di Indonesia. Bila pembebasan tanah dilakukan dengan dana APBN maka kepastian pembangunan jalan tol tersebut jelas.

“Bila tanah selesai dibebaskan dengan APBN, setelah itu kita jual dan dikelola oleh investor. Saya kira itu lebih gampang, investor tinggal menghitung trase dan biaya dengan masa konsesi 30 sampai 35 tahun,” katanya.

Tahun ini, Departemen Pekerjaan Umum hanya mendapat alokasi anggaran Rp 250 miliar untuk pembangunan jalan tol.

Political Will

Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR Ahmad Muqowam mengatakan, persoalan utama yang menghambat laju pembangunan jalan tol di Tanah Air adalah pembebasan lahan. Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait itu, mulai dari aturan tentang Badan Layanan Umum (BLU) hingga risiko kenaikan harga tanah (land capping). Namun, tetap saja pembebasan lahan di lapangan jalan di tempat.

“Melalui regulasi itu, fasilitas pembiayaan untuk pembebasan lahan telah diberikan, tapi pembebasan lahan tetap tidak berjalan seperti diharapkan. Artinya apa, pemerintah tidak sekadar menerbitkan regulasi, tapi harus ada political will bagaimana caranya hal itu bisa diatasi,” kata dia, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Berdasarkan catatan Investor Daily, sejak pemerintah membangun jalan tol pada 1978 hingga 2009 atau sekitar 31 tahun, hanya 700 kilometer (km) tol yang berhasil dibangun. Artinya, setiap tahunnya hanya terbangun 25 km jalan tol. Di sisi lain, pada periode 2004-2009 ditargetkan 3.000 km jalan tol terbangun, namun hingga saat ini baru 1.150 km saja yang berhasil tandatangan kontrak dengan investor. (imm)

01/09/2009 21:55:17 WIB

JAKARTA, INVESTOR DAILY

http://www.investorindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=68251&Itemid=

Tidak ada komentar: