Sabtu, 05 September 2009

Kontroversi Pantaskah Bank Century di Bailout Oleh Pemerintah

1). Inilah Pengakuan Sri Mulyani Soal Bank Century

TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui laporan atas kucuran dana talangan kepada bank gagal Bank Century baru dilakukan 25 November 2008, atau empat hari setelah keputusan penyelamatan diambil oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

“Pak Wakil Presiden mengatakan tanggal 25, saya rasa beliau benar. Untuk itu dia yang menginstruksikan penangkapan Robert Tantular,” kata Sri usai rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan dan Perbankan kemarin.
Ketika ditanya mengapa laporan dilakukan setelah pengambilan keputusan, Sri hanya menjawab, “Tapi berarti benar kan saya melapor. Benar tidak? Lapornya benar.”

Sri menjelaskan, Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Sistem Keuangan mengamanatkan langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah, yaitu Menteri Keuangan, bersama Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Dia merasa telah menjalankan seluruh prosedur, mulai dari melaporkan kepada Presiden, atau kepada Wakil Presiden jika Presiden berhalangan. Instruksi Presiden kepadanya agar menjaga stabilitas seluruh perekonomian, hingga koordinasi dengan Bank Indonesia. “Jadi itu semuanya dilakukan oleh kami,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah yang dimaksud dari amanat undang-undang adalah hanya sekadar melaporkan bukan meminta perizinan, Sri enggan menjawab. “Kalimat sekedar kan seperti menyepelekan, saya tidak mau apalagi dalam bulan puasa ini, kalian cek saja dalam aturannya,” katannya.

Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan menyebutkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyampaikan laporan mengenai pencegahan dan penanganan krisis kepada Presiden. “Kalau dalam undang-undang disebutkan pengambilan keputusannya pemerintah, pemerintah itu berarti kami harus konsultasi pada presiden. Kalau presidennya lagi pergi, ya kami ke wakil presiden,” Sri menegaskan.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dirinya tidak mengetahui proses bail out dan tidak pernah dilapori sebelumnya oleh pejabat berwenang. Dia menyayangkan penjelasan Menteri Keuangan (kepada sejumlah wartawan melalui pesan singkat elektronik), Kalla telah diberi tahu. "Seakan-akan Saya diberi tahu per tanggal 22 November 2008," ujarnya.

Menurut Kalla, Sri Mulyani mengatakan Komite Kebijakan Sektor Keuangan memutuskan bail out Bank Century pada 21 November. Lalu, Menteri Keuangan melapor ke Kalla pada 22 November. Sehari setelah laporan atau 23 November, dana talangan ke Century dicairkan. "Padahal sebetulnya tidak," katanya.

Kalla lebih lanjut membeberkan baru mendapat laporan pada 25 November. Laporan tidak mungkin dilakukan pada 22 November karena saat itu hari Sabtu. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Gubernur Bank Indonesia Boediono, melaporkan situasi Bank Century.
"Saya langsung mengatakan masalah Century bukan masalah karena krisis tapi itu perampokan, kriminal, karena pengendali bank ini merampok dana Bank Century dengan segala cara termasuk obligasi bodong yang dibawa ke luar negeri," ujarnya.

Menurut Sri, penanganan Century juga dikomunikasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Laporan dilakukan secara prosedural, mulai dari perkembangan sektor keuangan secara keseluruhan yang mulai mengalami tekanan hingga laporan Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono, yang menyampaikan beberapa kondisi perbankan yang menghadapi tekanan. “Semuanya disampaikan,” katanya.

Ketika itu, kata dia, Bank Indonesia menyampaikan akan ada krisis sistemik di perbankan. “Termasuk adanya yang mengalami tekanan likuiditas yang sangat dalam,” kata Sri.

AGOENG WIJAYA
Selasa, 01 September 2009 | 05:55 WIB
http://www.tempointeraktif.com/hg/fokus/2009/09/01/fks,20090901-817,id.html


^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^

2). Kalla Tuding Pemerintah Lindungi 'Perampokan' Bank Century

TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan persoalan Bank Century merupakan kasus kriminal. Pemilik bank dianggap merampok bank itu sendiri dan melarikan dana masyarakat ke luar negeri.

"Di samping obligasi-obligasi yang bodong (tak ada nilai) karena tidak diawasi dengan baik dan benar oleh Bank Indonesia," kata Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Senin (31/8).

Kalla mengatakan dirinya tidak mengetahui proses bail out dan tidak pernah dilapori sebelumnya oleh pejabat berwenang. Dia menyayangkan penjelasan Menteri Keuangan (kepada sejumlah wartawan melalui pesan singkat elektronik), Kalla telah diberi tahu. "Seakan-akan Saya diberi tahu per tanggal 22 November 2008," ujarnya.

Menurut Kalla, Sri Mulyani mengatakan Komite Kebijakan Sektor Keuangan memutuskan bail out Bank Century pada 21 November. Lalu, Menteri Keuangan melapor ke Kalla pada 22 November. Sehari setelah laporan atau 23 November, dana talangan ke Century dicairkan. "Padahal sebetulnya tidak," katanya.

Kalla menyatakan baru mendapat laporan pada 25 November. Laporan tidak mungkin dilakukan pada 22 November karena saat itu hari Sabtu. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Gubernur (Bank Indonesia), Boediono, melaporkan situasi Bank Century. "Saya langsung mengatakan masalah Century bukan masalah karena krisis tapi itu perampokan, kriminal karena pengendali bank ini merampok dana bank century dengan segala cara termasuk obligasi bodong yang dibawa ke luar negeri," ujarnya.

Dia pun menyarankan Robert Tantular (pemilik Bank Century) ditangkap. Sehingga, persoalan itu bisa diselesaikan melalui jalur hukum. Kalla meminta Boediono melaporkan kasus itu ke polisi.
"Saya bilang, Pak, penyelesaiannya yang harus ini orang (Robert Tantular) ditangkap dulu karena kriminal dan perampokan. Tapi jawaban BI (Bank Indonesia), ini tidak ada dasar hukumnya," tuturnya.

Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku terpaksa langsung menginstruksikan kepala kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap Robert Tantular dan sejumlah direksi yang bertanggung jawab dalam waktu dua jam. Dia khawatir Robert Tantular dan direksi-direksi Bank Century melarikan diri bila tak ditangkap dalam waktu dua jam.
"Harus (ditangkap dalam dua jam) dan syukur polri pas dua jam ambil itu. Karena jam tujuh malam dia laporkan itu, jam empat (sore) Saya perintah. Jam tujuh (malam) Pak Kapolri bilang, sudah Pak, tangkap lima orang," katanya.

Dia menegaskan klarifikasi itu untuk mengkoreksi pernyataan Sri Mulyani soal kronologi bail out. Menurut dia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhak untuk mengucurkan dana talangan untuk bank yang dinilai tidak sehat. "Itu hak LPS, terserah. Tapi Saya tidak tahu sebelumnya," ujarnya.

Saat Sri Mulyani dan Boediono melapor, Kalla menyayangkan sikap pemerintah memberi toleransi untuk Bank Century. "Itu kriminal, perampokan, kenapa kita tolerir? Itulah kelemahan pengawasan Bank Indonesia di situ. Jadi benar Menteri Keuangan bahwa ini kelemahan Bank Indonesia sebenarnya yang terpaksa jadi tanggung jawab semuanya," ujarnya.

Dia mengatakan sudah berupaya menghubungi Sri Mulyani untuk mengklarifikasi kronologi. Namun, hingga Kalla mengadakan jumpa pers tak ada jawaban dari Sri. "Saya SMS. Tanya soal tanggal. Belum ada jawabannya," katanya.

KURNIASIH BUDI
Senin, 31 Agustus 2009 | 20:43 WIB
http://www.tempointeraktif.com/hg/fokus/2009/08/31/fks,20090831-816,id.html


^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^

3).
Suntikan Modal ke Century atas Restu Bank Indonesia


TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani mengatakan penyelamatan PT Bank Century Tbk sudah dilakukan sesuai prosedur. Penyertaan modal Rp 6,762 triliun ke bank gagal tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan dan persetujuan Bank Indonesia. "Ada assesment dari Bank Indonesia, misalnya untuk menghitung rasio kecukupan modal," kata Firdaus di kantornya, Minggu (30/8).

Bank Indonesia menetapkan rasio kecukupan modal bank sebesar delapan persen. Angka itu setara Rp 2,655 triliun. Namun Lembaga Penjamin kemudian menambah modal hingga rasio 10 persen atau setara Rp 2,766 triliun pada 23 November 2008. "Itu untuk memberikan kelonggaran likuidasi bank," ujarnya.

Atas penilaian Bank Indonesia pula Lembaga Penjamin kemudian menyuntikkan tambahan modal sebanyak tiga kali hingga berjumlah Rp 6,72 triliun. Namun Firdaus mengatakan Lembaga Penjamin tidak mengurus penggunaan penyertaan modal tersebut. "Penggunaannya diserahkan kepada manajemen baru Bank Century," ucap dia.

Dia mengatakan Bank Century bisa saja menggunakannya untuk membayar dana deposito yang jatuh tempo. Ia juga menilai wajar jika ada nasabah besar yang ingin mencairkan 10 persen depositonya. "Itu normal saja karena misalnya dia butuh untuk membiayai bisnisnya," tuturnya.

Namun Firdaus enggan mengungkapkan deposan besar Bank Century dengan alasan kerahasiaan bank. Yang terpenting bagi Lembaga Penjamin adalah menyehatkan Bank Century karena Komite Stabilitas Sistem Keuangan memutuskan bank itu gagal yang berdampak sistemik. Sesuai Undang-Undang Lembaga Penjamin Sosial lembaga harus menyelamatkan bank gagal yang berdampak sistemik.

Karena keputusan itu pula Lembaga Penjamin tidak menghitung dana yang diperlukan seandainya Bank Century dilikuidasi. Menurut dia, Lembaga Penjamin tidak punya wewenang untuk menolak menyehatkan bank sebab keputusannya ada di otoriter fiskal dan moneter.

Firdaus menegaskan dana penyertaan modal ke Bank Century sepenuhnya berasal dari kekayaan Lembaga Penjamin. Kekayaan Lembaga Penjamin hingga akhir Juli mencapai Rp 18 triliun, sebanyak Rp 14 triliun di antaranya berasal dari premi bank peserta penjamin dan investasi. "Jadi Insya Allah keuangan LPS tidak akan terganggu dengan penyertaan modal itu," ujarnya.

Dia menambahkan penyertaan modal Lembaga Penjamin akan dijual paling lama tiga tahun. Penjualan dapat diperpanjang hingga dua kali satu tahun jika tidak sama dengan jumlah penyertaan modal. "Kalau setelah dua kali satu tahun tidak ada, maka akan dijual ke penawar yang paling tinggi," ungkap Firdaus yang mengaku siap dengan risiko penjualan saham Bank Century yang lebih rendah dari jumlah modal.

DESY PAKPAHAN
Minggu, 30 Agustus 2009 | 20:23 WI
http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/08/30/brk,20090830-195206,id.html


^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^

4). Darmin Nasution: Tak Ada yang Main-main dengan Urusan Century


TEMPO Interaktif, Jakarta -Penyelamatan Bank Century yang kolaps pada November tahun lalu kembali menyulut kontroversi. Sebagian anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat mempersoalkan membengkaknya ongkos penyelamatan bank eks milik Robert Tantular itu dari semula Rp 1,3 triliun menjadi Rp 6,7 triliun.

Langkah penyelamatan pun dinilai tidak punya payung hukum, karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan telah ditolak DPR. Ada pula tudingan, ini hanya untuk menyelamatkan nasabah besar. Akibat keributan itu, Badan Pemeriksa Keuangan kini mulai menelisik.

Agar bola tak semakin liar, Pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada Jumat sore lalu memberikan penjelasan kepada jajaran pemimpin redaksi media massa nasional. Pada pertemuan di gedung Bank Indonesia menjelang berbuka puasa itu, ia didampingi para petinggi bank sentral, termasuk dua deputi gubernur Budi Rochadi dan Muliaman D. Hadad.

Berbeda dengan pendahulunya, Boediono, yang irit bicara, Darmin dengan santai dan tangkas menjawab semua pertanyaan. Boleh berdebat? “Silakan,” ujarnya terkekeh. “Kalian boleh ngomong apa saja, tak akan ada yang marah.”

Bagaimana soal polemik dasar hukum penyelematan Bank Century?

Ada beberapa landasan hukum yang mendasari upaya penyelamatan Bank Century karena dinilai berdampak sistemik. Selain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK), ada pula UU BI dan UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam UU BI disebutkan, kalau UU JPSK belum selesai, segala sesuatunya akan diatur dalam Nota Kesepakatan (MoU) antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI (MoU ditandatangani oleh Menteri Keuangan Boediono dan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah pada 17 Maret 2004—Red).

Apa isi MoU tersebut?

Isinya tentang protokol yang harus ditempuh jika BI menganggap ada bank yang tidak bisa lagi meneruskan operasinya dan kalau ini dibiarkan akan melahirkan implikasi yang mengganggu sistem perbankan dan perekonomian. Berdasarkan MoU ini, BI bisa datang ke KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) untuk melaporkannya. Kalau KSSK yang diketuai Menteri Keuangan setuju bahwa ini berdampak sistemik, maka bank akan diselamatkan. Protokol ini juga sudah ada di UU LPS.

Bagaimana proses pengambilan keputusan saat itu?

Pada 20 November malam dilakukan rapat sampai pagi. Saat dilaporkan BI, akhirnya disepakati ini sistemik. Waktu itu BI melaporkan ada 18 plus lima bank yang bisa ikut kena masalah. Tapi, tidak berarti 23 bank ini bermasalah. Bank-bank itu size-nya tidak jauh berbeda dengan Century. Sejak muncul krisis global pada Juli 2008, diketahui pula ada perpindahan dana dari 23 bank ini ke bank-bank lebih besar. Kalau Century mati, kita tidak bisa memprediksi apa yang akan terjadi pada 23 bank ini. Dampaknya akan luas. Ini yang menjadi dasar BI menyimpulkan sistemik.

Apa maksudnya 18 plus lima bank?

Maksudnya terdiri dari 18 bank umum dan lima Bank Pembangunan Daerah. Kalau dari 23 bank itu ada yang tidak punya dana lagi, karena dananya dipindahkan ke bank-bank besar akan muncul masalah. Jadi, jangan karena sekarang sudah selamat, seolah-olah keputusan itu tidak ada harganya.

Budi Rochadi: Berdasarkan data di BI memang terlihat ada penarikan dana nasabah pada 23 bank itu. Dana pihak ketiganya mulai menurun. Ke-23 bank itu tidak bermasalah, tapi menghadapi penarikan dana. Bank bagaimana pun bagusnya, kalau mengalami penarikan dana besar-besaran, ya selesai. Ini berarti penyakit Century bisa menular. Secara psikologis, masyarakat melihat tidak aman menaruh dana di bank-bank kecil, karena itu dipindahkan ke bank-bank besar. Lagi pula, pengalaman 1997-1998 menunjukkan, penutupan bank-bank ternyata tidak selalu menyelesaikan masalah.

Tapi, ada yang menganggap Perppu JPSK sudah ditolak DPR sehingga tidak boleh dijadikan dasar hukum?

Penolakan resmi DPR dibuat pada 18 Desember 2008. Pada saat keputusan Century dibuat, Perppu ini secara hukum masih berlaku. Selain itu, ada pula UU LPS Nomor 24 Tahun 2004 sebagai dasar hukum penyelamatan.

Bagaimana implementasinya?

Setelah KSSK menyatakan bank Century bersifat sistemik, rapat KSSK ditutup, lalu dibuat drapat Komite Koordinasi sesuai UU LPS, yang kebetulan anggotanya sama (Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Lembaga Pengawas Perbankan). Jadi, yang bekerja sejak itu LPS. Dengan begitu, tidak ada persoalan hukum dalam kasus penyelematan Century.

Soal dana penyelematan yang membengkak menjadi Rp 6,7 triliun?
Sewaktu dilaporkan pada 20 November 2008, rekap neraca Century belum selesai. Sewaktu krisis 1998 pun, rekap neraca bank-bank bermasalah baru selesai tiga bulan. Pada 20 November, yang selesai baru per 31 Oktober. Saat itu, kebutuhan dana hanya Rp 632 miliar. Begitu selesai dihitung , ternyata kebutuhan dana Rp 6,7 triliun. Jadi, perubahannya bertahap (Darmin kemudian memerintahkan anak buahnya untuk membagikan kronologi kebutuhan dana—Red).

Ada anggapan penyelamatan Century untuk menyelamatkan dana nasabah besar?
Kalau dibilang ada nasabah besar yang selamat, memang ada. Itu termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tapi, paling-paling (dana nasabah besar itu) tidak lebih dari 15 persen. Tapi, yakinlah tidak ada yang main-main dengan usursan ini. Keputusan lahir dari perdebatan sejak pukul 8 malam sampai pukul 7 pagi. Banyak yang merasa sakit hati dengan perdebatan waktu itu. Semuanya waktu itu pun takut. Tapi, keputusan terbaik harus diambil.

Bagaimana penarikan dana nasabah besar tersebut?
Saya sudah sampaikan, “Awas kalau diambil (besar-besaran). Sudah syukur uangnya selamat.” Yang selama ini banyak diambil cuma Rp 500 jutaan.

Metta Dharmasaputra
Minggu, 30 Agustus 2009 | 23:49 WIB
http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/08/30/brk,20090830-195219,id.html


^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^

5). BI: Penyelamatan Century Untuk Cegah Rush di 23 Bank



TEMPO Interaktif, Jakarta - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Darmin Nasution menegaskan Bank Century harus diselamatkan karena ada 23 bank kecil (18 bank umum dan 5 BPD) yang bisa tertular mengalami penarikan dana besar-besaran oleh nasabahnya (rush).

Ia menyampaikan hal itu dalam acara silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Gubernur BI dengan pimpinan Media Massa, Jumat (28/8).

Deputi Gubernur Budi Rochadi menambahkan, data yang terpantau oleh Bank Indonesia menunjukkan dana pihak ke tiga bank-bank itu mulai turun. "Ini dasar penyelamatan Century, karena sistemik," ujarnya.

Lembaga Penjamin Simpanan mengambilalih Bank Century dengan menyuntikkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat mempersoalkan pemberian dana talangan tersebut, karena sebelumnya nilai yang disepakati hanya Rp 1,3 triliun.

Direktur Century Benny Purnomo, saat berkunjung ke redaksi Tempo pekan lalu, mengungkapkan, di awal pengambilalihan sudah dihitung kebutuhan dana penyehatan Century Rp 7,6 triliun. Di tengah jalan, ketika suntikan baru mencapai Rp 6,7 triliun, Century sudah meraih keuntungan Rp 139,9 miliar per Juni 2009 dan rasio kecukupan modal 9,25 per Juli 2009.

"Sehingga tidak perlu sampai Rp 7,6 triliun," tuturnya. Pada 21 November 2008, Bank Century (gabungan dari Bank CIC, Pikko, dan Danpac) diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan.

METTA DHARMASAPUTRA

Jum'at, 28 Agustus 2009 | 18:08 WIB
http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/08/28/brk,20090828-194966,id.html

Tidak ada komentar: