Jumat, 27 Maret 2009

EKONOMI RAKYAT INDONESIA

Oleh : Prof. Dr. Mubyarto : Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM dan Ketua Yayasan Agro Ekonomika

Makalah disampaikan pada Pertemuan I Seminar Pendalaman Ekonomi Rakyat, YAE-Bina Swadaya, di Financial Club, Jakarta, 22 Januari 2002.


I. DEFINISI

Pertanyaan amat penting dihadapan kita sekarang, pada pertemuan pertama seri seminar 6 bulan pendalaman ekonomi rakyat, adalah apakah kita perlu mengawali dengan sebuah definisi ekonomi rakyat yang akan kita dalami dalam pertemuan-pertemuan mendatang. Memang kami (panitia) berambisi bahkan sebelum pertemuan terakhir tanggal 2 Juli 2002, semua peserta seminar, atau sebagaian besar, sudah akan benar-benar mengerti dan memahami apa yang dimaksud dengan ekonomi rakyat dan bagaimana kita bersikap terhadapnya. Keinginan kita yang lain tentu saja adalah untuk menghilangkan kesan amat keliru bahwa kata atau konsep ekonomi rakyat (dan ekonomi kerakyatan) adalah konsep yang baru lahir bersamaan dengan gerakan reformasi menjelang dan setelah lengsernya Presiden Soeharto (1997-98). Berkali-kali, dan dalam berbagai kesempatan, saya mendapat pertanyaan apakah konsep ekonomi rakyat atau ekonomi kerakyatan yang akan didalami ini sama dengan konsep Adi Sasono saat menjabat Menteri Koperasi pada Kabinet Habibie. Pada saat pertemuan pakar-pakar ekonomi di Bank Indonesia Semarang tanggal 17 Januari lalu, seorang doktor ekonomi menanyakan pada saya ”mengapa bapak menggunakan istilah ekonomi rakyat, tidak demokrasi ekonomi, misalnya seperti dalam era Orde Baru?”

Harus diakui pertanyaan yang bertubi-tubi tentang ekonomi rakyat seperti ini bersumber pada salah mengerti bahwa seakan-akan konsep ekonomi rakyat ini ditemukan dan diperkenalkan oleh Adi Sasono atau Mubyarto atau Sajogyo, dan alasan pengenalannyapun tidak ilmiah tetapi hanya untuk tujuan politik yang ”populis”, yaitu untuk ”memenangkan pemilu”. Saya sungguh tidak percaya atau sulit untuk percaya bahwa mereka itu, para cerdik-pandai, belum pernah mendengar atau membaca istilah ekonomi rakyat sebelum munculnya gerakan reformasi 1997/1998. Yang benar adalah bahwa mereka mungkin pernah mendengarnya, dan mengerti bahwa ekonomi rakyat adalah sektor kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik) yang juga sering disebut sektor informal. Tetapi karena tahun 1997 seorang konglomerat yang sangat berkuasa merasa ”jijik” terhadap istilah ekonomi rakyat, maka semua orang ”yang tidak terlalu berkuasa” merasa perlu pula untuk ”merasa asing” dengan istilah itu. Lalu apa ganti istilah yang lebih dapat diterima atau lebih terhormat? Istilah itu adalah ekonomi kerakyatan. Istilah ekonomi kerakyatan lebih sedikit lagi orang menggunakan, dan yang sedikit ini termasuk Sarbini Sumawinata (1985). Tetapi karena istilah ekonomi kerakyatan ini dikenalkan kembali tahun 1997 oleh seorang konglomerat yang “sangat berkuasa” untuk mengganti istilah ekonomi rakyat yang tidak disukainya, maka berhasillah konsep itu masuk TAP MPR yaitu TAP Ekonomi Kerakyatan No. XVI/1998. Dan istilah ekonomi kerakyatan ini kemudian semakin dimantapkan dalam banyak TAP-TAP MPR berikutnya termasuk kemudian UU No. 25/2000 tentang Propenas. Bahwa konsep Ekonomi Kerakyatan ini merupakan konsep politik yang “dipaksakan” nampak kemudian dari penggunaannya yang simpang siur. Dan puncak dari kesimpangsiuran ini berupa keraguan Presiden Megawati dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2001.

Demikian dalam seminar ini kami tidak lagi akan menggunakan istilah ekonomi kerakyatan tetapi ekonomi rakyat, suatu istilah baku yang sudah dimengerti siapapun, tentunya mereka yang mau mengerti. Di Fakultas-fakultas Pertanian dikenal istilah smallholder, terjemahan dari perkebunan rakyat, disamping istilah-istilah pertanian rakyat, perikanan rakyat, pelayaran rakyat, industri rakyat, dan tentu saja perumahan rakyat. Sayang saya tidak secara tegas menjawab pertanyaan konglomerat yang disebutkan diatas pada waktu berkata, ”Pak saya kan rakyat juga?” Seharusnya waktu itu saya menjawab ”Ya, tapi, mengapa Anda tidak tinggal di perumahan rakyat, bersama rakyat-rakyat yang lain”?

Mudah-mudahan akan jelas bagi kita semua bahwa istilah ekonomi rakyat adalah istilah ekonomi sosial (social economics) dan istilah ekonomi moral (moral economy), yang sejak zaman penjajahan dimengerti mencakup kehidupan rakyat miskin yang terjajah. Bung Karno menyebutnya sebagai kaum marhaen. Jadi ekonomi rakyat bukan istilah politik ”populis” yang dipakai untuk mencatut atau mengatas namakan rakyat kecil untuk mengambil hati rakyat dalam Pemilu. Ekonomi Rakyat adalah kegiatan atau mereka yang berkecimpung dalam kegiatan produksi untuk memperoleh pendapatan bagi kehidupannya. Mereka itu adalah petani kecil, nelayan, peternak, pekebun, pengrajin, pedagang kecil dll, yang modal usahanya merupakan modal keluarga (yang kecil), dan pada umumnya tidak menggunakan tenaga kerja dari luar keluarga. Tekanan dalam hal ini adalah pada kegiatan produksi, bukan konsumsi, sehingga buruh pabrik tidak masuk dalam profesi atau kegiatan ekonomi rakyat, karena buruh adalah bagian dari unit produksi yang lebih luas yaitu pabrik atau perusahaan. Demikian meskipun sebagian yang dikenal sebagai UKM (Usaha Kecil-Menengah) dapat dimasukkan ekonomi rakyat, namun sebagian besar kegiatan ekonomi rakyat tidak dapat disebut sebagai ”usaha” atau ”perusahaan” (firm) seperti yang dikenal dalam ilmu ekonomi perusahaan.

Patut diingat dan dicatat terus menerus bahwa kegiatan dalam seminar kita ini, baik pikiran-pikiran yang sudah matang maupun yang masih pada tahap awal selama 6 bulan mendatang adalah benar-benar kegiatan seminar, yang seluruh pesertanya dapat dan bahkan perlu menyumbang pendapat/pikiran, sehingga pada akhir seminar pada bulan Juli nanti, konsep ekonomi rakyat benar-benar sudah menjadi konsep yang matang dan mantap.



II. EKONOMI RAKYAT SEBAGAI ASET NASIONAL

Dengan judul tulisan sebuah perintah ”Para Penguasa dan Penasehat Ahli, Bacalah ini!”, Direktur Kepustakaan Populer Gramedia, Parakitri T Simbolon menulis ”wawancara Imajiner” dengan pakar ekonomi Peru yang bukunya sedang populer dimana-mana. Mengapa? Bukunya The Mystery of Capital (2000) memang sedang diulas dan disambut secara luar biasa karena ketepatan diagnosisnya tentang ”teka-teki kemiskinan di negara-negara dunia ketiga dan eks negara sosialis”. Karena imajiner maka juga dibuat diagnosis imajiner tentang ”rahasia modal” di Bali yang mewakili masyarakat Indonesia. Di Bali ”anjing lebih pintar dari manusia” (dan dengan “bahasa Kwik Kian Gie,” pakar lebih ”bego”!), karena anjing dapat membedakan kepemilikan (aset) tuan masing-masing melalui perbedaan gonggongannya.

Hernando De Soto 10 tahun lalu menulis buku yang juga menyakinkan berjudul The Other Parth yang terjemahannya dalam bahasa Indonesia seharusnya ”Ekonomi Rakyat.” Tetapi karena istilah ekonomi rakyat dianggap kata “haram” dan ”berbau komunis”, maka kata tersebut diterjemahkan ”Masih Ada jalan Lain : Revolusi Tersembunyi di Negara Dunia Ketiga”, yang kiranya tidak pernah dibaca oleh pakar-pakar ekonomi Indonesia yang “terlalu pintar” untuk memberikan perhatian pada ekonomi rakyat yang ”tidak ada apa-apanya”. ”Wong orang sudah bicara tentang globalisasi yang serba canggih kok bicara tentang ekonomi rakyat”“! Puncak rasa ”jijik” terhadap istilah ekonomi rakyat dipicu oleh konglomerat yang anak Penguasa karena sangat murka disebut “Batara Kala yang serakah” (Makassar, 1997). Demikian dalam waktu 6 bulan (September 1997 - Maret 1998), konglomerat bersangkutan, yang sangat berkuasa, bersumpah ”menghapus kata ekonomi rakyat dari GBHN 1993”, dan sejak itu muncullah kata atau istilah yang dianggap lebih terhormat yaitu ekonomi kerakyatan. Sayangnya, pemerintahan Habibie, yang tinggal menerima saja konsep ini terpaksa menelan pil pahit dianggap keliru dan ”berpolitik terlalu populis” yaitu “memusuhi konglomerat untuk membela rakyat”. Hasilnya, pakar-pakar ekonomi Neoklasik / Neoliberal menghujat konsep ekonomi kerakyatan sebagai konsep politik yang ”ideologis”, yang tak ilmiah, dan tak sesuai dengan sistem ekonomi pasar (bebas) yang mereka gandrungi, dan yang dianggap satu-satunya sistem ekonomi yang ”benar” sejak runtuhnya tembok Berlin 1989.

Demikianlah rupanya pakar-pakar ekonomi kita di Indonesia memang tidak membaca, tidak mau tahu, apalagi menerapkan konsep-konsep ”ekonomi rakyat” yang disampaikan Hernando De Soto. Itulah sebabnya, Parakitri T. Simbolon ”memerintahkan” para penguasa dan penasehat ahli Indonesia untuk membaca wawancara imajinernya dengan Hernando De Soto tentang rahasia ekonomi rakyat Indonesia sebagaimana dlihat dari kacamata ekonom Peru. Kita ragu apakah perintahnya akan dipatuhi.

Modal Mati. Konsep kunci De Soto adalah bahwa aset atau hak milik di Negara-negara berkembang tidak dapat dimanfaatkan alias mati (dead capital). Modal yang mati ini berupa rumah di tanah yang tidak jelas pemiliknya, perusahaan yang tidak berbadan hukum, dan industri tersebar yang tidak dilihat investor. Karena tidak tercatat maka kekayaan laksana ”berlian” seperti itu tidak siap dialihkan jadi modal sosial. Di Indonesia pelaku-pelaku ekonomi (rakyat) yang modalnya kecil, bahkan gurem, berasal dari pinjaman koperasi yang kecil-kecil, arisan kampung, pegadaian, atau dari keluarga dekat, tidak dianggap sebagai investasi karena investasi harus merupakan kredit besar berasal dari Bank. Demikian dalam persamaan Keynesian ekonomi makro (Y = C + I + G), rakyat kecil dianggap hanya berkonsumsi (C), sedangkan I (investasi) hanya dapat dilakukan pengusaha besar. Maka sejak krisis moneter 1997-1998 pakar-pakar ekonomi arus utama selalu menyatakan di Indonesia tidak ada lagi investasi, karena para investor ”sedang klenger”, dan bahkan para pengusaha nasional dan investor-investor asing melarikan modal mereka ke luar negeri yang ditaksir mencapai USD 10 milyar per tahun (Anwar Nasution, 2001). Mereka yang bukan pakar ekonomi disuruh percaya adanya “pelarian modal besar-besaran” ini agar untuk menahannya, atau untuk menarik kembali modal tersebut, pemerintah harus memberikan perangsang khusus berupa tax holiday atau tingkat suku bunga tinggi atau perangsang lain. Jika hal ini dilakukan maka terjadilah yang paling dikhawatirkan De Soto, modal dan kekayaan dalam negeri yang potensial lebih diabaikan (dimatikan) lagi.

Kebiasaan menganggap enteng pemodal dalam negeri (domestik) terutama dari ekonomi rakyat (kecil), dan kekaguman pada modal asing, makin menonjol setelah dibukanya pasar uang dan pasar modal di Jakarta (BEJ, 1977). Mengapa? Karena dalam BEJ berkumpul para ”fund manager” dari seluruh dunia yang pekerjaan utamanya memang “berdagang uang” dan melipatgandakan nilai uang mereka. Makin besar untung mereka sebagai pedagang uang makin besar penghasilan mereka. Uang atau modal yang dijualbelikan di BEJ ini bisa secara keliru dianggap sebagai “investasi asing yang riil”, dan penarikannya ke luar negeri dianggap pelarian modal (capital flight), padahal sebenarnya tidak demikian. Banyak modal asing ini sekedar diperdagangkan di Jakarta dan tidak pernah diinvestasikan disektor riil.

Dari trilyunan dolar Amerika yang diperjualbelikan sehari-hari, hanya 5 % yang berkaitan dengan perdagangan dan transaksi ekonomi substantif lainnya. Sembilan puluh lima persen sisanya terdiri dari spekulasi dan arbitrase, saat para pedagang yang memiliki sejumlah besar uang mencari keuntungan yang cepat dari fluktuasi nilai tukar dan perbedaan suku bunga.2)

2) Giddens, Anthony, ”The Third Way, Jalan Ketiga”, Pembaharuan Demokrasi sosial, Gramedia, 1999, hal 172

“Prospek” Indonesia Masa Depan. Banyak ilmuwan Indonesia ”merasa bisa” meramalkan masa depan Indonesia tanpa secara sungguh-sngguh menjelaskan mengapa kita mempunyai masalah yang kita hadapi sekarang. Jika ilmuwan kita ”meramal” ke depan dan memberikan resep-resep kebijakan agar masa depan itu lebih baik, tanpa menerangkan ”sejarah” terjadinya masalah riil yang kita hadapi sekarang, maka tentulah ilmuwan yang bersangkutan menyusun ”asumsi-asumsi” yang jika, dan hanya jika (asumsi-asumsi terpenuhi), kebijakan-kebijakan yang dianjurkan akan dapat berjalan. Namun, jika ilmuwan menggunakan terlalu banyak asumsi yang tidak realistis, maka berarti ilmuwan yang bersangkutan hanya berteori (berpikir deduktif), padahal banyak teori-teori ekonomi yang berasal dari Barat ini sering keliru atau tidak tepat bagi Indonesia.

Demikian ilmu ekonomi sebenarnya akan lebih bermanfaat jika dapat ”menjelaskan” berbagai sebab-akibat dari fenomena masyarakat, dan dari penjelasan-penjelasan tersebut masyarakat dapat mawas diri dan mengoreksi kekeliruan-kekeliruan yang telah dibuat di masa lalu. Mawas-diri dan mengoreksi merupakan syarat bagi ditemukannya tindakan atau kebijakan yang lebih baik di masa datang. Dianjurkan kepada para cerdik-pandai terutama pakar-pakar ekonomi untuk lebih menahan diri dan tidak terlalu suka “meramalkan” masa depan dengan analisis atau pernyataan-pernyataan remedial (dengan resep-resep atau obat-obat) tanpa data-data empirik kenyataan masa lalu dan masa sekarang.

Dalam bidang ekonomi, kesalahan paling mendasar adalah sangat tidak memadainya rasa nasionalisme para pemimpin ekonomi kita. Perwujudan rasa nasionalisme yang rendah (lebih kagum globalisasi) sama dengan rendahnya rasa percaya diri, yang dalam krisis moneter 1997-1998 hampir hilang sama sekali. Maka mengembangkan rasa percaya diri, bahwa bangsa Indonesia akan mempunyai kemampuan mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi dengan upaya sendiri, mutlak diperlukan. Hernando De Soto dengan menyakinkan menunjuk pada ”berlian” di negara-negara berkembang yang tak pernah dikenali oleh pemerintah maupun para perencana pembangunan. Inilah potensi domestik, yaitu kekuatan “ekonomi rakyat” yang telah terbukti tahan-banting dalam situasi krismon, dan telah menyelamatkan ekonomi Indonesia dari kehancuran total. Bahwa ekonomi Indonesia hanya mengalami kontraksi (pertumbuhan negatif) satu tahun saja pada tahun 1998, dan mulai tahun 1999 dan seterusnya sudah tumbuh positif (meskipun kecil), hendaknya dicatat sebagai bukti bahwa sektor ekonomi rakyat dalam waktu pendek telah pulih kembali meskipun ekonomi sektor modern masih menghadapi kesulitan.

Penutup. Kami selalu menahan diri dan tidak tertarik menulis ”prospek masa depan”, dengan alasan yang kami ajukan diatas yaitu bahwa tugas ilmuwan lebih baik ”menjelaskan” bukan ”meramal”. Menyusun prospek dalam bidang ekonomi lebih perlu lagi untuk tidak dilakukan secara gegabah karena teori-teori ekonomi yang ada, yang berasal dari Barat, pada umumnya tidak realistis, karena banyak menggunakan asumsi-asumsi yang sulit dipenuhi. Satu contoh kekeliruan fatal dari teori ekonomi Neoklasik/Neoliberal dari Barat sudah terjadi yaitu ketika krismon 1997-1998 diramalkan “tidak mungkin terjadi di Indonesia”. Dewasa ini pakar-pakar ekonomi bersilang pendapat tentang bisa tidaknya krisis ekonomi ala Argentina menyerang Indonesia. Dalam hal seperti ini kami selalu menolak untuk membuat ramalan. Yang kiranya cukup jelas adalah bahwa para pemimpin ekonomi Indonesia baik dari kalangan pemerintah, dunia bisnis, atau dari kalangan pakar, kami himbau untuk berpikir keras menyusun aturan main atau sistem ekonomi baru yang mengacu pada sistem sosial dan budaya Indonesia sendiri. Jika Pancasila kita terima sebagai ideologi bangsa, maka kita tidak perlu merasa ragu-ragu mengacu pada Pancasila lengkap dengan lima silanya dalam menyusun sistem ekonomi yang dimaksud.

Sistem Ekonomi Pancasila mencakup kesepakatan ”aturan main etik” sebagai berikut:

1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa: Perilaku setiap warga Negara digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral;

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab: Ada tekad seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan nasional;

3. Persatuan Indonesia: Nasionalisme ekonomi;

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan: Demokrasi Ekonomi; dan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Desentralisasi dan Otonomi Daerah.

Demikian ”prospek” masa depan ekonomi Indonesia, pada hemat kami sangat tergantung pada kesediaan untuk menerima dan melaksanakan ”aturan main etik”, (ada yang menyebutnya sebagai ”kontrak sosial”). Apapun namanya, sebaiknya kita tinggalkan aturan main, atau sistem ekonomi kapitalis liberal (atau Neoliberal) yang sejauh ini dianggap ”tak terelakkan”. Kita harus berani mengelak dari nasehat-nasehat dari luar, atau dari pakar-pakar yang terlalu silau atau terlalu yakin akan kebenaran teori-teori ekonomi dari luar. Indonesia harus percaya diri menyusun aturan main yang paling cocok bagi kepribadian Indonesia.



III. EKONOMI RAKYAT DI MATA TEKNOKRAT

1. Sajogyo dan Widjojo Nitisastro

Pada tahun 1978 dalam sebuah artikel ilmiah populer di harian Kompas berjudul Garis Kemiskinan dan Kebutuhan Minimum Pangan, Sajogyo, yang sosiolog, ”mengambil oper” peranan pakar ekonomi dengan menetapkan garis kemiskinan pada tingkat pendapatan pertahun setara 240 kg nilai tukar beras / orang. Sajogyo menghitung ada 42,7 juta orang miskin (36,4%) di Indonesia (1970), yang 6 tahun kemudian (1976) turun persentasenya menjadi 33,4 %, meskipun dalam jumlah orang meningkat menjadi 45,1 juta. Peranan sebagai ekonom ini dilakukan Sajogyo sejak 1976 ketika mengeluh mengapa ekonom Indonesia tidak menanggapi hasil penelitian tentang kemiskinan di Sriharjo yang 3 tahun sebelumnya (1973) sudah dibahas dimana-mana di kalangan ilmuwan ekonomi pertanian internasional. Sajogyo kecewa ekonom Indonesia lebih banyak memikirkan masalah-masalah makroekonomi perdagangan dan keuangan internasional (konglomerasi dan globalisasi), dan tidak menyediakan waktu memikirkan ekonomi rakyat atau nasib penduduk miskin yang jumlahnya banyak dan senantiasa meningkat.

Pada tahun 1966, Widjojo Nitisastro, yang Dekan Fakultas Ekonomi, dengan dukungan rekan-rekannya dan mahasiswa FE-UI, mengumandangkan tekad melaksanakan pasal-pasal 23,27,33, dan 34 UUD 1945, dan bertekad mengamalkan Pancasila dan perbaikan ekonomi rakyat. Rumusan hasil kesimpulan seminar mahasiswa FE-UI selanjutnya menjadi landasan TAP No. XXIII/MPRS/1966.

Pada tahun 1933, Bung Hatta yang sarjana ekonomi tamatan Sekolah Tinggi Ekonomi di Nederland(1932), menulis kata pengantar dalam majalah Daulat Rakyat sebagai berikut :

Tani sendiri tidak berkuasa lagi atas padi yang ditanamnya. Padi masak orang lain yang punya. Produksi tinggal di tangan bangsa kita, tetapi distribusi atau pejualan sudah ditangan bangsa asing. Bertambah banyak perpecahan produksi, bertambah kuasa kaum pembeli dan penjual, semakin terikat ekonomi rakyat.3)

3) M. Hatta, Kolektivisme Tua dan Baru, Daulat rakyat, No. 25, 10 Oktober 1933

Demikian jika tokoh-tokoh dan pemimpin-pemimpin ekonomi kita di masa lalu begitu bersemangat memihak kepetingan ekonomi rakyat dan berpikir atau bekerja keras mengangkat derajat orang kecil yang miskin, adalah aneh jika ekonom-ekonom muda masa kini begitu percaya dan menggantungkan diri pada konsep pertumbuhan ekonomi dan begitu mengagung-agungkan persaingan bebas yang dianggap hasilnya pasti akan ”menetes ke bawah”. Prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan, misalnya, yang dirumuskan Hata dan dibela oleh Widjojo dkk, sekarang dianggap tidak relevan lagi setelah globalisasi.

2. Selo Soemardjan

Selo Soemardjan yang menerima Anugrah Hamengkubuwono IX tanggal 19 Januari 2002 menyampaikan orasi ilmiah di Pagelaran Keraton Yogyakarta dengan Judul Pluralisme Budaya Indonesia (Suatu Tinjauan Sosiologis). Dari orasi dengan judul yang sangat netral dan sederhana terungkap keprihatinan mendalam tentang mulai pudarnya nasionalisme Indonesia, yaitu kesetiaan pada pluralisme budaya (kebhinekaan). Patriotisme dan nasionalisme seperti yang diikrarkan Pemuda-pemudi Indonesia tahun 1928 sekarang hampir hilang karena suku-suku bangsa di pelosok-pelosok seluruh Indonesia mulai pudar kepercayaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berpusat di Jakarta.

Namun yang kini lebih memprihatinkan lagi bukanlah makin pudarnya rasa nasionalisme suku-suku bangsa kecil-kecil yang jauh dari Jakarta, tetapi makin pudarnya rasa nasionlisme para pakar yang menganggap paham globalisme lebih kuat atau lebih benar ketimbang ideologi nasional. Maka Pancasila dan UUD yang telah disepakati para pendiri Republik Indonesia tahun 1945 juga mulai dipertanyakan karena dianggap tidak lagi relevan atau ketinggalan zaman. Mencontoh negara-negara lain yang lebih maju dari Indonesia yang menganggap sistem ekonomi kapitalisme sebagai satu-satunya jalan ke kemajuan, maka ”tidak perlu lagi Indonesia “terikat” pada atas kekeluargaan atau kegotong-royongan yang terpancar dari Pancasila”.

Demikian dari uraian sosiologis Selo Soemardjan tentang pergolakan etnik di daerah-daerah yang sudah berlangsung 4 tahun terakhir, dan keluhan Sajogyo tentang tidak cekatannya pakar-pakar ekonomi menanggapi masalah kemiskinan dan ekonomi rakyat di Indonesia, pakar-pakar ekonomi perlu benar-benar mawas diri. Kami sendiri berpendapat ketidaktajaman cara berpikir pakar-pakar ekonomi, dan menurunnya rasa nasionalisme, disebabkan ilmu ekonomi telah kita jauhkan dari ilmu sosiologi. Ilmu ekonomi ala Samuelson yang semakin kuantitatif harus kita akui sebagai ”biangkeladi” dari kekeliruan ini. Dan yang paling fatal ilmu ekonomi Neoklasik Barat kini kita pelajari dan kita ajarkan sebagai agama (Robert Nelson, Economics as Religion, 2001)

3. Ekonomi Moral

Jika disadari bahwa buku Smith tahun 1759 berjudul The Theory of Moral Statements, padahal kita hanya mengajarkan ke pada mahasiswa kita buku ke duanya yaitu The Weath of Nations (1776), kiranya kita para dosen ilmu ekonomi harus mengaku ”berdosa” atau paling sedikit mengakui kekeliruan kita. Mengapa mahasiswa ekonomi hanya memahami manusia sebagai ”homo ekonomikus”, dan bukan sebagai ”homo moralis” atau ”homo socius” ? Itulah, karena ilmu ekonomi kita ajarkan sebagai ilmu yang super spesialistik, yang matematik, sehingga sifatnya sebagai ilmu sosial menjadi hilang. Memang Kenneth Boulding telah berjasa mengingatkan bahwa ilmu ekonomi dapat dipelajari sebagai :

(1) ilmu ekologi;

(2) ilmu perilaku;

(3) ilmu politik;

(4) ilmu matematik;

(5) ilmu moral.

Tetapi berapa banyak di antara kita yang membahasnya atau menyinggung di ruang kuliah sebagai ilmu moral? Sangat sedikit, karena kita lebih suka menganggap ilmu ekonomi sebagai ilmu positif (positive science), dan cenderung mengejek ekonom lain yang mengajarkannya sebagai ilmu yang normatif (normative science). Terhadap konsep Ekonomi Pancasila yang pernah mencuat di wacana nasional, ada Ekonom Senior kita yang mengejek bahwa “tidak ada gunanya mengajarkan ilmu surga di dunia”

Karena tidak banyak manfaatnya lagi mengingatkan kritik-kritik radikal terhadap ilmu ekonomi seperti Paul Ormerod dalam The Death of Economics (1994), (karena buku seperti ini pasti sudah ”disingkirkan” sejak awal), maka buku klasik Kenneth Boulding diatas kiranya lebih tepat untuk dikutip.

Our graduate schools may easily be producing a good deal of the ”trained incapacity”, which Veblen saw being produced in his day, and this is a negative commodity unfortunately with a very high price.4)

4) Boulding, Kenneth, E. Economics as a Science, Tata McGraw-Hill, Bombay 1970, op. cit.hal 156

Kami sangat khawatir kita tidak terlalu peduli apakah sarjana-sarjana ekonomi yang kita hasilkan akan merupakan ”trained incapacity” atau bukan? Mudah-mudahan melalui diskusi-diskusi ini makin banyak dosen di fakultas-fakultas ekonomi yang tersadar, berpikir, dan menjadi peduli pada misi pendidikan kita sekarang dan di masa depan. Jika tidak kita patut bertanya, Quo Vadis Fakultas Ekonomi Kita?


IV. PENUTUP

Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik), yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy”, atau “ekstralegal sector”. Alfred Marshall bapak ilmu ekonomi Neoklasik (1890) memberikan definisi ilmu ekonomi sebagai berikut :

Economics is a study of men as they live and move and think in the ordinary business of life. But it concerns itselft chiefly with those motives which affect, most powerfullly and most steadily, man’s conduct in the business part of his life.5)

5) Alfred Marshall, Principles of Ecoomics, Macmillan, 1948, op.cit. hal 14

Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 194).

Demikian ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan “aturan main etik” bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.



Prof. Dr. Mubyarto : Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM dan Ketua Yayasan Agro Ekonomika

Makalah disampaikan pada Pertemuan I Seminar Pendalaman Ekonomi Rakyat, YAE-Bina Swadaya, di Financial Club, Jakarta, 22 Januari 2002.


BACAAN

Boulding, Kenneth, E. Economics as a Science, Tata McGraw-Hill, Bombay 1970

Lunati, M. Teresa, Ethical Issues in Economics from Altruism to Cooperation to Equality, St. Marten’s Press, New York, 1997.

Mubyarto, membangun Sisem Ekonomi, BPFE, 2000

---------, Prospek Otonomi Daerah dan Perekonomian Indonesia Pasca Krisis Ekonomi, BPFE, 2001

---------, Amandemen Kostitusi dan Pergulatan Pakar Ekonomi, Aditya Media, 2001.

---------, Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Peranan Ilmu-ilmu Sosial, YAE, 2002

Nagvi, Syed Nawab Haider, Ethics and Economics, An Islamic Synthesis, The Islamic Foundation, London, 1981.

Nelson, Robert H, Economics as Religion, from Samuelson to Chicago and Beyond, Pennsylvania State UP, 2001

Svedberg, Richard, Max Weber and the Idea of Economic Sociology, Princeton UP, Princeton, 1998

Weber, Max, The Protestant Ethics and the Spirit of Capitalism, Charles Scribner, New York, 1905

Wilson, Rodney, Economics, Ethics, and Religion, Macmillan, 1997.

1 komentar:

David Pangemanan mengatakan...

MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi
dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan
mestinya berhak mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??

David
HP. (0274)9345675