Senin, 23 Maret 2009

Rekonsesi jalan2 tol atas nama PT Jasa Marga, kok diberikan 45 tahun ???

Ada pertanyaan dari Harun AlRasyid, anggota Forum-Masyarakat Jalan Tol Indonesia mengenai Rekonsesi jalan2 tol atas nama PT Jasa Marga, kok diberikan 45 tahun !! Padahal JORR dan sebagian besar konsesi baru, biasanya in the range 25 sd 35 tahun…. Kok sudah lama operasi masih di kasi > 40 thn ?
Apa dasarnya dan apa tugas (timbal balik) PT. Jasa Marga ?
Apa hanya berupa cek kosong !!!
Saya cari dan telusuri langsung dari BPJT (2 atau 3 tahun yg lalu), tapi bisa mendapatkan “detail back up” alasannya dari mana ????
Walau SK menteri nya merujuk ke study, tapi tidak jelas……………
Bagaimana logika cross subsidi antar ruas dilakukan, dan detailnya bagaimana ? Mohon dicerahkan di forum ini oleh yang lebih berkompeten. Sumuhun
__________________________________________________________________

Ada pencerahan dari pertanyaannya Harun AlRasyid, yang kemudian oleh sahabat dan rekan saya sdr. Agita Widjayanto di coba untuk menjelaskan alasan-alasan nya kenapa di berikan konsesi tambahan sebagai berikut :

Boz......, kalo dari sisi kompetensi mungkin saya tidak berkompeten untuk menjawab, karena status saya bukan "Aktor" tetapi hanya "Stuntman", namun demikian karena yang bertanya adalah Boz.... maka kewajiban kuya untuk menjawab sepanjang pemahaman kuya yang menjadi "Stuntman" lho...boz………., begini ceritanya :

1. Pemerintah tidak punya cukup uang untuk memelihara aset jalan dan jembatan yang kita punya, kalo kita harus ketiban tanggung jawab untuk memelihara jalan dan jembatan tol, pasti dengan hakul yakin nggak akan terurus, contoh kasus : jembatan tol di Wonokromo, Pontianak dan Rajamandala;

2. So dengan alasan pragmatis tersebut pada butir 1, ….ya sudah jalan tol yang dimanej oleh PT JM (Jasa Marga) selama ini tetap aja kita jadiin tol, dengan konsekuensi harus ada konsesi kepada PT JM, karena kedudukan beliau dimata hukum sama dengan BUJT lainnya;

3. Masalah yang timbul adalah ternyata bahwa tidak semua jalan tol yang dikelola oleh PT JM adalah jeruk manis, ada beberapa yang tekor, seperti : Semarang seksi A, B d dan C; Palimanan - Kanci dan Belawan - Tanjung Morawa;

4. Kedepan PT JM juga diminta untuk melakukan investasi tambahan berupa pelebaran jalan pada beberapa ruas;

5. Dari kebutuhan untuk memenuhi butir 3 dan 4, maka dicoba dibuat bussiness plannya, namun ada konstrain terhadap besaran tarif tol yang sangat rendah, yaitu berkisar antara rp. 100,-/km - rp. 300,-/km dan kebijakan tidak dimungkinkannya menerapkan rasionalisasi tarif,

6. Dan setelah dicoba masukkan kedalam biz plan ternyata IRR yang didapat tidak bisa lebih dari 14% an sehingga akhirnya ditetapkan pada saat nilai IRR merupakan nilai Asimptotis, maka didapat konsesinya 40 tahunan;

7. Merujuk pada komitmen kapitalisasi tersebut, maka pada saat PT JM tidak melakukan pelebaran yang seharusnya sudah dilakukan PT JM, maka Ketua BPJT yang sekarang menilai tidak pada tempatnya untuk memberikan kenaikan tarif tol, karena tidak ada expenses yang dikeluarkan oleh PT JM.

Demikan, semoga masalah ini tidak menjadi bahan polemik yg berkepanjangan, tapi kita cari solusi kedepannya agar investasi Jalan Tol bisa segera terealisasi pembangunannya dan bisnis ini bisa menggairahkan para Investor. Karena sejak UU no.38 thn 2004 diberlakukan, dari 28 ruas yg sudah ditenderkan baru 4 - 5 ruas yang jalan (itupun tersendat-sendat).

Tidak ada komentar: