Senin, 09 Maret 2009

Sekitar Industri Kreatif dan permasalahannya......

Pada saat krisis finansial seperti sekarang ini, industri kreatif telah diyakini bisa menciptakan peluang besar jika dibandingkan dengan sektor lain, seperti manufaktur, perbankan, atau properti. Setidaknya, industri kreatif telah memberikan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) rata-rata Rp104,638 triliun (selama 2002-2006) . Rata-rata pekerja yang terserap setiap tahun sebanyak 5,4 juta orang.

Apa itu Industri kreatif ?????

Industri kreatif adalah industri yang berfokus pada penciptaan dan eksploitasi produk yang memiliki hak kekayaan intelektual, seperti buku, musik, film, dan games. Industri kreatif juga bisa dipahami sebagai industri yang menyediakan layanan kreatif bisnis-ke-bisnis, seperti periklanan, public relations (kehumasan) dan penjualan. Jadi, substansi dari industri kreatif adalah kemampuan untuk mencipta dalam bidang seni dan kerajinan. Aspek estetika menjadi hal yang sangat ditonjolkan. Jika industri lain lebih banyak di topang oleh modal dan tenaga kerja, maka industri kreatif bertumpu pada karya. Hal ini sesuai dengan karakter industri kreatif yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan kerja dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan 14 kategori yang termasuk dalam industri kreatif, yaitu periklanan; arsitektur; barang seni; kerajinan; desain; mode; permainan interaktif; musik; seni pertunjukan; penerbitan dan percetakan; layanan komputer dan peranti lunak; radio dan televisi; riset dan pengembangan; serta film, video, dan fotografi

Memang tidak gampang mengembangkan industri kreatif, apalagi dalam situasi global yang sangat kompetitif. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengemukakan tiga hambatan yang dihadapi industri kreatif :

Pertama, hak atas kekayaan intelektual (Haki), misalnya problem legalitas software, lemahnya perlindungan dan pengusahaan Hak Kekayaan atas Intelektual (HAKI) bagi para pelaku industri kreatif, dan lain-lain. Hambatan-hambatan itulah yang mendorong Kemenkop dan Depdag membuat kesepakatan untuk menggalang kerja sama mengembangkan industri kreatif. Departemen Perdagangan bersama Kemenkop telah menyusun kesepakatan untuk mengembangkan 14 subsektor industri kreatif di Tanah Air. Pihak Kemenkop bersama Depdag telah sepakat sebelumnya untuk mengaplikasikan "road map" (peta jalan) industri kreatif. Kedua instansi akan berbagi tugas untuk mendorong perkembangan industri yang terbukti mampu menyumbangkan PDB besar terhadap perekonomian di Tanah Air. Pihak Kemenkop akan menginventarisasi persoalan-persoalan yang menghambat pertumbuhan industri kreatif yang hampir sebagian besar di antaranya berbasis UMKM. Kemenkop akan membantu peningkatan kemampuan teknis , pemberian training, serta memfasilitasi untuk legitimasi dan standarisasi. Ternyata kesadaran mayarakat untuk mempatenkan produk nya di Indonesia masih terbilang rendah, Saat ini baru 6-7% jumlah produk yang dipatenkan, padahal target idealnya 10%. Dan lamanya proses mematenkan barang, menjadi penyebab minimnya jumlah barang yang dipatenkan, karena untuk proses paten suatu barang butuh waktu sampai dengan 5 tahun. Saat ini tercatat 60.000 daftar tunggu barang-barang yang akan dipatenkan di seluruh dunia, dan dari jumlah tersebut sebanyak 4.000 akan mematenkan di Indonesia (HKI). Dari jumlah 4.000 barang yang akan dipatenkan hanya 10% inventor atau penemu yang berasal dari Indonesia dan sisanya orang asing.
Untuk lebih mensosialisasikan hak paten tersebut Timnas HKI telah menyusun suatu draft dan telah diberikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Draft itu mengenai kebijakan nasional yang menyangkut kekayaan intelektual.
" Hak paten sendiri dilindungi selama 20 tahun untuk teknologi tingkat tinggi, sedangkan teknologi sederhana hanya 10 tahun,". Setelah 20 tahun maka teknologi yang sudah dipatenkan menjadi public domain (milik umum).
Saat ini tercatat 6 juta paten yang sudah menjadi public domain di seluruh dunia.

Kedua, pendanaan yang berkaitan dengan keengganan pihak perbankan yang sulit menilai prospek industri ini karena bersifat intangible (tidak nyata secara langsung). Mengenai kesulitan permodalan yang di alami perusahaan yang bergerak pada sector industry kreatif, yang menurut Bank hanya terbatas sebagai permasalahan bagi para pemilik/pemegang sahamnya sendiri untuk menambah setoran modalnya, inilah rata-rata permasalahan yang ada pada industri yang bergerak disektor rill. Bank melihat permasalahan ini dari sudut yang berbeda, karena struktur permodalannya (capital structure), harus senantiasa memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga pengawas (Bank Indonesia) atau otoritas moneter. Bank mempunyai Pemenuhan kewajiban menjaga besaran modal tidak semata-mata terkait dengan persoalan yang dihadapi pemegang saham Bank saja, melainkan langsung terkait dengan kepentingan masyarakat dan perekonomian secara luas. Jadi Bank tidak bebas menentukan capital structure-nya sendiri artinya terdapat persyaratan minimum yang tidak bisa tidak, wajib dipenuhi bank. Berbeda dengan industri kreatif di sektor riil, yang bebas menentukan capital structure nya. Yang dimaksud dengan capital structure disini adalah suatu gambaran dari komposisi sumber-sumber pendanaan yang dipergunakan dalam membiayai asset serta kegiatan operasionalnya. Capital structure dalam sebuah Bank umumnya merupakan kombinasi dari unsur-unsur pendanaan yang bersumber dari setoran modal saham, penerbitan Bond ataupun dari pinjaman-pinjaman lainnya.
Menteri Pedagangan Mari Elka Pangestu menyayangkan perbankan tidak mau menggarap potensi industri kreatif secara serius . Padahal sektor usaha ini dapat menjadi salah satu solusi penggerak ekonomi dalam menghadapi krisis global. Bahkan industri kreatif bisa menggairahkan ekspor yang saat ini sedang lesu. Hingga saat ini ia baru mencatat satu bank milik pemerintah yang berkomitmen mendukung perkembangan industri kreatif. Padahal, menurut Mari Pangestu, industri kreatif merupakan salah satu andalan untuk tetap menggairahkan pasar ekspor, Industri kreatif menyumbang pasar ekspor hingga 9 persen.

Ketiga, dunia internasional kurang mengakui kompetensi sumber daya manusia Indonesia. Padahal banyak tersembunyi pekerja Industri kreatif di Indonesia yang diam-diam bisnisnya telah mendunia, seperti Leo Theosabarata dengan karya kursi Accupunto; Sibarani Sofyan seorang urban designer muda yang karya-karyanya bertebaran di Malaysia, Cina dan Dubai; Christiawan Lie, komikus ‘GI Joe’ yang naik daun di Amerika; dan Castle Production di Pasar Baru Jakarta yang menghasilkan animasi kelas dunia.
Kemudian kalau kita lihat yang terdekat dari Jakarta, yaitu sepanjang koridor Bandung sampai Cilegon, bertaburan manufaktur, pusat riset dan perusahaan teknologi seperti industri injection moulding plastic dan light metal. Di ruas Bekasi-Cikampek terdapat belasan manufaktur keramik, kaca, metal dan bahan-bahan bangunan lainnya. Di Bandung terdapat pusat-pusat riset teknologi seperti LIPI, Pusat mikroelektronika, RISTI, MDIC, Eckman Center, Batan dan Microsoft Innovation Center at ITB. Di kota kreatif ini pula terdapat perusahaan teknologi seperti Omedata semikonduktor, LEN, INTI, CMI telkom, Harif Tunggal telekomunikasi, Daya Engineering, Quasar telekom dan PT Dirgantara, dan lain-lain.
Kini adalah saatnya Pemerintah Indonesia menjadikan daerah-daerah nya untuk menjadi kota yang nyaman, melek desain dan berwawasan teknologi. Gaya hidup para talenta industri kreatif yang umumnya kosmopolitan harus difasilitasi, sehingga talenta internasional pun mau datang, hidup dan berbisnis di Indonesia. Karena pada dasarnya para talenta kreatif akan memilih tempat seperti Silicon Valley atau London yang menyediakan gaya hidup kosmopolitan, toleran, kondusif terhadap ide-ide baru, menghargai kebebasan individu dan hadirnya pemerintahan yang transparan. Tugas Pemerintah Indonesia sebagai generasi yang hidup di awal milenium ini (meminjam istilahnya M. Ridwan Kamil ) adalah menyiapkan infrastruktur ekonomi dan industry kreatif nya secara matang.
Indonesia harus menjadi tuan rumah yang kondusif bagi orang-orang Indonesia sendiri yang kreatif, dimana mereka mempunyai sifat kecenderungan dengan mudahnya berpindah lokasi ke kota-kota di dunia yang lebih siap menerima eksistesi mereka. Indonesia harus bersiap-siap mengejar ratusan trilyun rupiah yang disumbangankan dari industri kreatif seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah Inggris ?
Indonesia harus mulai bergerak sejak hari ini untuk menjadikan kegiatan yang berbasis “human capital” ini sebagai penyelamat masa depan Indonesia.

Tidak ada komentar: