Rabu, 11 Maret 2009

ANALISIS PERUBAHAN INFLASI TERHADAP KEGIATAN INVESTASI JALAN TOL

By Hilman Muchsin


A. ANALISIS PERUBAHAN INFLASI TERHADAP KEGIATAN INVESTASI JALAN TOL

Amanat Undang-undang No. 38 tahun 2004 sesuai dengan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005, bahwa penyesuaian tarif tol ditentukan setiap 2 (dua) tahun dengan formula yang berbasis besaran inflasi.
setiap calon investor Jalan Tol wajib memahami dan menganalisis perkembangan inflasi, karena angka asumsi yang digunakan dalam merencanakan kegiatan investasi Jalan Tol mempengaruhi maksimalisasi pendapatan perusahaan.

A.1 INFLASI

Inflasi adalah kecenderungan dari harga-harga untuk meningkat secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan) kepada barang lainnya. Kebalikan dari inflasi disebut deflasi.

Indikator Inflasi
•Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan indikator yang umum digunakan untuk menggambarkan pergerakan harga. Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Dilakukan atas dasar survei bulanan di 45 kota, di pasar tradisional dan modern terhadap 283-397 jenis barang/jasa di setiap kota dan secara keseluruhan terdiri dari 742 komoditas.
•Indeks Harga Perdagangan Besar merupakan indikator yang menggambarkan pergerakan harga dari komoditi-komoditi yang diperdagangkan di suatu daerah.

Disagregasi Inflasi

1.Inflasi Inti Yaitu inflasi yang dipengaruhi oleh faktor fun-damental:
Interaksi permintaan-penawaran
Lingkungan eksternal: nilai tukar, harga komoditi internasional, inflasi mitra dagang
Ekspektasi Inflasi dari pedagang dan konsumen

2.Inflasi non Inti Yaitu inflasi yang dipengaruhi oleh selain faktor fundamental. Dalam hal ini terdiri dari :
Inflasi Volatile Food. Inflasi yang dipengaruhi shocks dalam kelompok bahan makanan seperti panen, gang-guan alam, gangguan penyakit.
Inflasi Administered Prices. Inflasi yang dipengaruhi shocks berupa kebijakan harga Pemerintah, seperti harga BBM, tarif listrik, tarif angkutan, dan lain-lain.

Determinan Inflasi

Inflasi timbul karena adanya tekanan dari sisi supply (cost push inflation), dari sisi permintaan (demand pull inflation), dan dari ekspektasi inflasi. Faktor-faktor terjadinya cost push inflation dapat disebabkan oleh depresiasi nilai tukar, dampak inflasi luar negeri terutama negara-negara partner dagang, pening-katan harga-harga komoditi yang diatur pemerintah (adminis-tered price), dan terjadi negative supply shocks akibat bencana alam dan terganggunya distribusi. Faktor penyebab terjadi demand pull inflation adalah tingginya permintaan barang dan jasa relatif terhadap ketersediaannya. Dalam konteks makro ekonomi, kondisi ini digambarkan oleh output riil yang melebihi output potensialnya atau permintaan total (agregate demand) lebih besar dari pada kapasitas perekonomian. Sementara itu, faktor eks-pektasi inflasi dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dan pela-ku ekonomi apakah lebih cenderung bersifat adaptif atau for-ward looking. Hal ini tercermin dari perilaku pembentukan harga di tingkat produsen dan pedagang terutama pada saat menjelang hari-hari besar keagamaan (lebaran, natal, dan tahun baru) dan penentuan upah minimum regional (UMR)

Bank Indonesia dan Inflasi

•Tugas Bank Indonesia
Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah (Pasal 7). Amanat ini memberikan kejelasan peran bank sentral dalam pereko-nomian, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya Bank Indo-nesia dapat lebih fokus dalam pencapaian "single objective"-nya.

•Apa yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah?
Kestabilan nilai rupiah tercermin dari tingkat inflasi dan nilai tukar yang terjadi. Tingkat inflasi tercermin dari naiknya harga barang-barang secara umum. Faktor-faktor yang mempengaruhi inflasi dapat dibagi menjadi 2 macam, yai-tu tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan dan dari sisi penawaran. Dalam hal ini, BI hanya memiliki kemampuan untuk mempengaruhi tekanan inflasi yang ber-asal dari sisi permintaan, sedangkan tekanan inflasi dari sisi penawaran (bencana alam, musim kemarau, distribusi tidak lancar, dan lain-lain) sepenuhnya berada diluar pengendalian BI. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai dan menjaga tingkat inflasi yang rendah dan stabil, diperlukan adanya kerjasama dan komitmen dari seluruh pelaku ekonomi, baik pemerintah maupun swasta. Tanpa dukungan dan komitmen tersebut niscaya tingkat inflasi yang sangat tinggi selama ini akan sulit dikendalikan. Selanjutnya nilai tukar rupiah sepenuhnya ditetapkan oleh kekuatan per-mintaan dan penawaran yang terjadi di pasar. Apa yang dapat dilakukan oleh BI adalah menjaga agar nilai rupiah tidak terlalu berfluktuasi secara tajam.

•Pentingnya kestabilan harga

Pentingnya pengendalian inflasi didasarkan pada pertimbangan bahwa inflasi yang tinggi dan tidak stabil memberikan dampak negatif kepada kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pertama, inflasi yang tinggi akan menyebabkan pendapatan riil masyarakat akan terus turun sehingga stan-dar hidup dari masyarakat turun dan akhirnya menjadikan semua orang, terutama orang miskin, bertambah miskin. Kedua, inflasi yang tidak stabil akan menciptakan ketidak-pastian (uncertainty) bagi pelaku ekonomi dalam mengambil keputusan. Pengalaman empiris menunjukkan bahwa inflasi yang tidak stabil akan menyulitkan keputusan masyarakat dalam melakukan konsumsi, investasi dan produksi, yang pada akhirnya akan menurunkan pertumbuhan ekonomi. Ketiga, tingkat inflasi domestik yang lebih tinggi di-banding dengan tingkat inflasi di negara tetangga menja-dikan tingkat bunga domestik riil menjadi tidak kompetitif sehingga dapat memberikan tekanan pada nilai rupiah.

Sasaran Inflasi

1.Sasaran inflasi sebagai sasaran akhir kebijakan moneter ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Penetapan sasaran inflasi tersebut mempertimbangkan pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi (trade-off) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

2.Pemerintah setelah berkoordinasi dengan BI telah menetapkan dan mengumumkan sasaran inflasi IHK untuk tahun 2006, 2007, dan 2008 masing-masing sebesar 8% ±1%, 6%±1%, dan 5,0%±1%. (Berdasarkan siaran pers : Rapat Koordinasi Bidang Makroekonomi tanggal 17 Ma-ret 2006). Penetapan lintasan sasaran inflasi ini sejalan de-ngan keinginan untuk mencapai sasaran inflasi jangka me-nengah panjang sebesar 3% agar Indonesia mampu bersaing dengan negara-negara Asia lainnya.

A.2 DAMPAK LANGSUNG KENAIKAN HARGA BBM

Melambungnya minyak dunia pada tahun 2005 (realisasi rata-rata USD 51,44 per barel dibandingkan asumsi sebesar USD 25 per barel) menyebabkan pemerintah (saat itu) juga ikut menaikan harga BBM domestik, hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga kesinambungan fiskal di dalam negeri.
Kuatnya tekanan eksternal akibat melambungnya harga minyak dunia dan berlanjutnya kondisi moneter global yang ketat telah mempengaruhi perkembangan inflasi dalam negeri. Kenaikan harga BBM sebanyak 2 (dua) kali pada tahun 2005, khususnya kenaikan kedua pada tanggal 1 Oktober 2005, mengakibatkan inflasi melonjak menjadi 2 (dua) digit.
Kondisi tersebut diatas mempengaruhi perkembangan ekonomi baik eksternal maupun internal sehingga berbagai asumsi yang mendasari penetapan sasaran inflasi tahun 2005 mengalami perubahan.
Dalam penetapan sasaran inflasi, Bank Indonesia harus berkoordinasi secara baik dan terpadu dengan pemerintah, agar kebijakan moneter Bank Indonesia sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian dengan tetap menjaga tugas dan wewenang masing-masing.

A.3 KOORDINASI BANK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH

Koordinasi dengan Pemerintah dimaksudkan agar kebijakan moneter Bank Indonesia sejalan dengan kebijakan umum Pemerintah dibidang perekonomian dengan tetap menjaga tugas dan wewenang masing-masing.
Koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah dalam penetapan sasaran inflasi dilakukan sesuai dengan MoU yang telah disepakati antara Pemerintah (cq. Menteri Keuangan) dengan Bank Indonesia, diantaranya adalah:
•Bank Indonesia menyampaikan usulan Sasaran Inflasi kepada Pemerintah selambat-lambatnya bulan Mei pada ta-hun sebelum periode sasaran inflasi berakhir.
•Dalam hal terjadi kondisi yang luar biasa sehingga Sasaran Inflasi yang telah ditetapkan menjadi tidak realistis dan perlu direvisi, maka Bank Indonesia menyampaikan usulan perubahan Sasaran Inflasi setelah berkoordinasi de-ngan Pemerintah.
Pentingnya keterlibatan Pemerintah dalam menetapkan inflasi didasarkan pada pertimbangan beberapa faktor. Pertama, tidak semua sumber inflasi di bawah kendali kebijakan Bank Indonesia. Kebijakan pemerintah turut menyumbang inflasi, diantaranya adalah penetapan administered price, upah minimum regional, gaji pegawai negeri, kebijakan di bidang produksi sektoral, perdagangan domestik dan tata niaga im-por. Kebijakan pemerintah lainnya (misalnya di bidang politik, keamanan, dan penegakan hukum) juga secara tidak langsung turut mempengaruhi inflasi. Kedua, kebersamaan komitmen pengendalian inflasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia di atas kertas akan menjadikan sasaran inflasi lebih kredibel, karena menjadi "milik bersama". Jika sasaran inflasi sangat kredibel, dalam arti Bank Indonesia dan Pemerintah dinilai akan mampu mencapainya, para pelaku ekonomi akan menyamakan perkiraan inflasi mereka dengan angka sasaran inflasi tersebut. Bila kondisi ini terjadi, Pemerintah dan Bank Indonesia akan lebih mudah menurunkan dan menstabilkan inflasi dalam jangka menengah dan panjang, tanpa harus me-nelan biaya kebijakan yang terlalu besar.

Sebagai tindak lanjut, Bank Indonesia bersama Pemerintah telah membentuk tim penetapan sasaran, pemantauan, dan pengendalian inflasi (selanjutnya disebut Tim Pengenda-lian Inflasi) yang beranggotakan beberapa departemen teknis. Adapun tugas tim tersebut antara lain mencakup pemberian usul mengenai sasaran inflasi, mengevaluasi sumber-sumber dan potensi tekanan inflasi serta dampaknya terhadap pencapaian sasaran inflasi, merekomendasikan pilihan kebijakan yang mendukung pencapaian sasaran inflasi, serta melakukan diseminasi mengenai sasaran dan upaya pencapaian sasaran inflasi kepada masyarakat. Diharapkan pembentukan Tim Pengendalian Inflasi ini akan meningkatkan koordinasi antara otoritas moneter dengan Pemerintah secara keseluruhan, sehingga sasaran inflasi menjadi tujuan bersama yang credible dan achievable.
Koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah juga dilakukan dalam penetapan asumsi-asumsi makro untuk ba-han penyusunan RAPBN, baik melalui rapat koordinasi de-ngan Departemen Keuangan (dan instansi terkait) maupun dalam pembahasan dengan DPR.
Koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah mengenai kebijakan di bidang perekonomian lainnya dilakukan dalam Sidang Kabinet maupun pertemuan-pertemuan lainnya sesuai dengan perkembangan dan permasalahan yang terjadi.

Tidak ada komentar: