Senin, 09 Maret 2009

Risiko kredit pada Bank.............

By Hilman Muchsin

Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya tentang Bank, risiko kredit dan syarat-syarat pinjaman. Artikel ini bagian dari artikel yang saya tulis secara bersambung.


Unsur-unsur risiko pada Bank

Bank mempunyai besaran risiko yang berbeda-beda tergan-tung pada kegiatan trading yang dilakukan. Capital ratio dihitung dengan menentukan bahwa modal minimum yang harus dipenuhi Bank adalah 8%, angka tersebut diperoleh dari nilai modal di bagi jumlah nilai asset tertimbang menurut besaran risiko standarnya masing-masing.
Unsur-unsur risiko tersebut meliputi :

1. Unsur market risk
Market risk adalah risiko kerugian pada posisi portofolio Trading. Kerugian ini muncul sebagai akibat dari terjadinya perubahan harga pasar Asset dan Liabilities bank tersebut. Peru-bahan harga tersebut akibat faktor-faktor pasar seperti tingkat suku bunga, nilai tukar mata uang harga pasar saham dan sekuritas serta harga komoditas.

2. Unsur Credit Risk
Kegiatan utama Bank adalah memberikan kredit kepada de-bitur. Pemberian kredit yang sehat berimplikasi pada kelancaran pengembalian kredit oleh debitur atas pokok pinjaman dan atau beban bunga. Ketidaklancaran pembayaran pokok pinjaman dan bunga secara langsung dapat menurunkan kinerja bank. Jadi Risiko kredit adalah risiko dari kemungkinan terja-dinya kerugian Bank yang akibat dari tidak dilunasinya kembali kredit yang diberikan bank kepada debitur maupun Counter Party lainnya.

3. Unsur Operational Risk
Sesuai bidang usahanya dalam bidang perbankan, bank juga menghadapi risiko dalam operasionalnya, antara lain kelang-kaan sumber dana, pengendalian biaya, dan kesalahan manajemen. Kondisi ini sangat berpengaruh pada tingkat pendapatan bank. Jadi Risiko Operasional adalah risiko terjadinya kerugian bagi Bank yang diakibatkan oleh ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal( manajemen bank, SDM dan sistim ).
4. Unsur Liquidity risk
Risiko ini selalu mendapat perhatian khusus oleh usaha per-bankan. Risiko ini terjadi akibat penarikan dana yang cukup besar oleh nasabah di luar perhitungan bank. Sehingga dapat mengakibatkan kesulitan liquiditas. Hal ini akan mengurangi tingkat kesehatan bank dan kepercayaan masyarakat

5. Unsur Technology risk
Saat ini dalam era globalisasi teknologi memegang peranan yang sangat penting dalam mempermudah dan mempercepat transaksi dan kegiatan-kegiatan dalam melindungi aset perusahaan. Ketidakpekaan dan keterlambatan mengantisipasi kema-juan teknologi akan mengurangi kemampuan bank untuk ber-saing dalam pelayanan terhadap nasabah. Tetapi penggunaan teknologipun sangat rentan kejahatan jika tidak didukung de-ngan sitem pengamanan yang baik.

6. Unsur Risiko Lainnya
Risiko ini merupakan jenis risiko yang dipertimbangkan dalam perhitungan risk based capital perbankan seperti :
• Business Risk, risiko yang disebabkan adanya kelemahan aspek yuridis, yang antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan seperti tidak terpe-nuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.
• Strategic Risk, yaitu yang disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat, atau kurang responsif-nya bank terhadap perubahan eksternal.
• Reputational Risk, yaitu risiko yang disebabkan oleh ada-nya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap Bank.
• Compliance Risk, yaitu Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan keten-tuan lain yang berlaku. Seperti risiko kredit terkait dengan ketentuan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Kualitas aktiva produktif, Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), risiko pasar terkait dengan ketentuan Posisi Devisa Neto (PDN),dan lain-lain.

RISIKO KREDIT PADA BANK

Terdapat beberapa pengertian kredit, antara lain :
1. Penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (Kreditur atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (Debitur atau pengutang/Borrower) dengan janji mem-bayar dari penerima kredit pada tanggal yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak.
2. Kredit penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
3. Penyerahan nilai ekonomi sekarang atas kepercayaan dengan harapan mendapatkan kembali suatu nilai ekonomi yang sama di kemudian hari.
4. Suatu tindakan atas dasar perjanjian di mana dalam perjanjian tersebut terdapat jasa dan balas jasa (prestasi dan kontra prestasi) yang keduanya dipisahkan oleh unsur waktu.
5. Suatu hak, yang dengan hak tersebut seseorang dapat mem-pergunakannya untuk tujuan tertentu, dalam batas waktu ter-tentu, dan atas pertimbangan tertentu pula.

Kredit diberikan atas dasar kepercayaan, artinya prestasi yang diberikan telah diyakini dapat dikembalikan oleh penerima kredit sesuai dengan waktu dan syarat yang telah disepakati ber-sama.
Berdasarkan hal tersebut diatas, unsur-unsur dalam kredit adalah sebagai berikut :
1. Terdapat dua pihak, yaitu pemberi kredit (Kreditur) dan penerima kredit (Debitur), di mana hubungan kerja samanya saling menguntungkan.
2. Terdapat kepercayaan pemberi kredit kepada penerima kredit.
3. Terdapat persetujuan berupa kesepakatan pihak kreditur dengan pihak lainnya.
4. Terdapat penyerahan barang, jasa, atau uang dari pemberi kredit kepada penerima kredit.
5. Terdapat unsur waktu.
6. Terdapat unsur risiko, baik di pihak pemberi kredit maupun di pihak penerima kredit.
7. Terdapat unsur bunga sebagai kompensasi (prestasi) kepada pemberi kredit. Bagi pemberi kredit bunga tersebut terdiri dari berbagai komponen seperti biaya modal (cost of fund), biaya umum (overhead cost), risk premium, dan sebagainya. Jika credit rating penerima kredit tinggi maka risk premium nya dapat dikurangi dengan safety discount.

Tidak ada komentar: