Kamis, 05 Maret 2009

Pembangunan JORR II Terancam Mangkrak



Pembangunan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) tahap II terancam mangkrak seiring adanya dua ruas jalan tol yang belum tandatangan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT). Akibatnya, pembangunan tol JORR tahap II bakal terganggu dan juga koneksi jaringannya.

Kedua ruas jalan tol JORR II yang belum tandatangan PPJT tersebut adalah ruas tol Serpong-Cinere sepanjang 10,14 kilometer yang konsesinya dipegang oleh konsorsium Thiess-PT Waskita Karya dan ruas Cimanggis-Cibitung (25,4 km) yang konsesinya dipegang oleh PT Bakrie & Brothers melalui konsorsium Plus-Bakrie-Global.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung mengatakan, penyebab belum ditekennya PPJT karena investornya meminta adanya perubahan kontrak kedua ruas tersebut yang dianggap sudah tidak feasible lagi.

“Saya dengan tegas katakan bahwa, kami tidak akan mengubah kontrak perjanjian semasa aturannya tidak ada, karena itu kedua ruas ini saya akan evaluasi keberadaannya,” kata dia, di Jakarta, kemarin.

Sedangkan tiga ruas tol lainnya, yakni Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (15,22 km) yang konsesinya dipegang konsorsium Cahaya Mata Serawak, PT Jasa Marga, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, PT Istaka Karya, tandatangan PPJT pada awal Maret 2009. Ruas Kunciran-Serpong (11,2 km), konsesinya dipegang konsorsium Astratel Leighton, PT Jasa Marga, Trans Utama, serta ruas Cinere-Cimanggis-Jagorawi (14,7 km), konsesinya pegang oleh PT Translingkar Kita Jaya.

Menurut Nurdin, proses tender JORR tahap II ini memakan waktu empat tahun dan melelahkan. Karena itu, pihaknya mendesak kedua investor tersebut untuk segera menyelesaikan administrasi seperti yang tertuang dalam perjanjian.

“Seharusnya mereka sudah PPJT, tapi sampai detik ini belum ada tanda tanda. Ke depannya tentu saya akan evaluasi kembali keberadaan pemiliknya,” katanya.

Nurdin juga menegaskan, BPJT akan memutus kontrak investor jalan tol yang tidak sanggup meneruskan proyeknya. “Kita nanti akan pilah mana ruas yang bisa jalan dan mana yang tidak bisa jalan. Kalau ada ruas yang didorong dan tidak jalan juga tentu kami akan putus,” katanya.

Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum Hermanto Dardak menambahkan, pemerintah telah memberikan kemudahan kepada para investor jalan tol. Pemerintah pun ikut bertanggungjawab dan menanggung risiko, misalnya dengan memberikan dana jaminan kelebihan harga tanah (land capping) di atas 110%.
JAKARTA, Investor Daily, 5 Maret 2009

Tidak ada komentar: