JAKARTA-MI: Pemerintah mengakui adanya keterbatasan anggaran dalam menjamin pembebasan lahan untuk memfasilitasi proyek-proyek infrastruktur yang ditangani oleh pihak swasta.
Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, mengatakan, Kadin meminta pemerintah membuat UU Pembebasan Lahan sebagai jaminan proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan swasta. Namun pemerintah menghadapi kendala anggaran yang terbatas untuk menjamin ketersediaan lahan
tersebut.
"Saya merespon sekali usulan Kadin karena memang sekarang investasi swasta terkendala pada persoalan tanah terutama untuk kepentingan proyek-proyek infrastruktur. Tapi itu resources-nya sangat terbatas baik dari pendapatan," katanya di Jakarta, Kamis (6/8).
Paskah mengatakan, walaupun pemerintah sudah melakukan diversifikasi dan intensifikasi di perpajakan, namun anggaran pemerintah tetap terbatas.
"Jadi masih banyak sektor-sektor yang bisa kita intensifikasikan dari sisi perpajakan," ujarnya.
Menurut dia, pada 2010 Bappenas juga telah menyiapkan proyek-proyek infrastruktur melalui mekanisme kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership) dengan nilai berkisar Rp250 triliun-RP300 triliun. Namun semua proyek itu belum siap.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah menyusun rancangan undang-undang pembebasan lahan pada 2010 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh kelancaran pembangunan infrastruktur.
Ketua Umum Kadin MS Hidayat mengatakan, RUU pembebasan lahan tersebut dimaksudkan sebagai jaminan adanya kepastian hukum dalam pembangunan infrastruktur.
"Harus ada kepastian hukum, kami usulkan pemerintah harus buat RUU pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol, pelabuhan, sehingga setelah infrastruktur menjadi proyek pemerintah, harganya di freeze. Dulu pemerintah belum berani dan ragu, sekarang harus berani (menyusun RUU
Pembebasan Lahan). Sekarang kan pemerintahnya sudah kuat," katanya. (Ant/OL-7)
Jumat, 07 Agustus 2009 01:44 WIB
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/08/08/89157/21/2/Pembangunan-Infrastruktur-Terkendala-Dana-Pembebasan-Lahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar