Kamis, 09 Juli 2009
BPJT Siapkan Perubahan PPJT
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tengah menyiapkan perubahan klausul dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) untuk memberikan kepastian dalam pengusahaan jalan tol.
"Kami dari BPJT mengusulkan biaya pembebasan tanah dikeluarkan dari perjanjian (PPJT)," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Nurdin Manurung, di Jakarta, Rabu, dalam seminar yang diselenggarakan Himpunan Pengembang Jalan Indonesia (HPJI).
Menurutnya, selama ini risiko pembebasan tanah menjadi salah satu alasan keberatan dari investor dalam menyelesaikan pembangunan jalan tol yang hak konsesinya sudah diberikan.
Nurdin mengakui, pembangunan tol Depok-Antasari yang mengalami kesulitan karena harga tanah yang seharusnya Rp 770 miliar ternyata melonjak sampai Rp 1,8 triliun, sehingga pembangunannya tidak layak lagi secara bisnis untuk dilanjutkan.
Investor Depok-Antasari, PT Citrawaspputowa menyatakan keberatan akibat membengkaknya harga tanah dan biaya konstruksi. Untuk itu, mereka mengajukan pertemuan Tripatrit (investor, bank pendukung, serta pemerintah) untuk pembuatan rencana bisnis baru.
Nurdin mengatakan, dengan dikeluarkannya tanah dalam PPJT, maka kesepakatan bisnis pemerintah dengan investor hanya menyangkut konstruksi. Kalau salah satu tidak memenuhi kesepakatan ada sanksi sesuai perjanjian.
"Kalau berpegang kepada perjanjian saat ini, maka bisa terjadi saling tuntut antara pemerintah dan investor karena persoalan pembeban tanah sehingga pembangunan tidak kunjung usai," jelasnya.
Nurdin mengatakan, meski demikian BPJT tetap berpegang kepada PPJT yang berlaku saat ini, sehingga BPJT berkirim surat kepada investor yang belum memulai pembangunan fisik di lapangan untuk mengingatkan sanksi-sanksi termasuk kemungkinan pemutusan kerjasama.
"Ke depan, kesepakatan pemerintah dan investor harus jelas, persoalan yang tidak dapat diprediksikan akan ditempatkan di luar, sehingga nantinya pelaksanaan lebih jelas dan pasti," paparnya. (ant/gor)
02/07/2009 09:25:57 WIB
JAKARTA, investorindonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar