Kamis, 28 April 2011

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) berkomitmen jamin proyek infrastruktur

Era baru proses penjaminan infrastruktur di Indonesia dimulai setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. Perpres ini ditandangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Desember 2010 dan merupakan salah satu regulasi kunci sebagai pelengkap dari Perpres No. 13 tahun 2010 jo Perpres No. 67 tahun 2010 tentang KPS.

Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) Sinthya Roesly memberikan konfirmasi terbitnya Perpres tersebut dan mengatakan bahwa PII siap untuk melaksanakannya. “Ini momentum yang sangat penting, karena terbitnya Perpres ini memungkinkan proses penjaminan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dapat segera dilakukan percepatan,” jelas Sinthya Roesly.

Selain Perpres Nomor 78 tahun 2010, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha yang ditandangani oleh Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo pada tanggal 31 Desember 2010. “Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah atas terbitnya kedua Dasar Hukum ini. Hal ini menunjukkan tingginya komitmen Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur Indonesia,” jelas Sinthya Roesly.

Dengan terbitnya regulasi tersebut, mengokohkan status dan keberadaan PII sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 78 Tahun 2010 yang didirikan Pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dengan skema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) atau Public Private Partnership (PPP).

Kehadiran PII diharapkan akan mendorong masuknya pendanaan dari swasta untuk sektor infrastruktur di Indonesia melalui peningkatan kelayakan kredit (creditworthiness) yang dapat berdampak pada penurunan cost of fund terhadap proyek infrastruktur tersebut. PII diharapkan dapat menjawab salah satu kekhawatiran swasta atas risiko berinvestasi pada proyek infrastruktur publik yang umumnya memiliki jangka waktu 15 hingga 25 tahun, khususnya yang terkait dengan risiko yang timbul akibat perubahan kebijakan pemerintah.

PII bertindak sebagai penjamin (guarantee provider) kepada sektor swasta atas berbagai risiko infrastruktur yang mungkin timbul sebagai akibat dari tindakan atau non tindakan Pemerintah yang dapat menimbulkan kerugian finansial atas kontrak KPS infrastruktur, seperti keterlambatan pengurusan perijinan, lisensi, perubahan peraturan perundangan, ketiadaan penyesuain tariff, kegagalan pengintegrasian jaringan/fasilitas dan risiko-risiko lainnya yang ditanggung pemerintah dalam masing-masing kontrak KPS.

Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, disamping kelengkapan regulasi yang diterbitkan, Pembentukan PII sebagai BUMN perseroan agar dapat berinteraksi dengan pihak swasta untuk kepentingan publik dengan cara-cara yang market friendly dengan tetap memperhatikan kepentingan publik.

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) berkomitmen untuk memberikan jaminan pada proyek-proyek infrastruktur tanah air, selama proyek tersebut memenuhi syarat kelayakan finansial.

Selain itu, proyek infrastruktur juga harus memenuhi syarat lainnya yang tertuang dalam regulasi tentang fungsi lembaga penjaminan milik pemerintah tersebut.

Kepala Pusat Pengelolaan Resiko Fiskal Kemenkeu, sekaligus Komisaris PT PII, Freddy R Saragih menyatakan penjaminan yang diberikan pemerintah melalui PII harus sesuai dengan regulasi pelaksanaan kerjasama pemerintah swasta (KPS).

Regulasi itu tertuang dalam Perpres No.13/2010 tentang perubahan Perpres No.67/2005, dan Perpres No.78/2010 tentang penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha.

Artinya, hanya proyek-proyek yang memenuhi syarat dari regulasi tersebutlah yang akan mendapatkan penjaminan pemerintah melalui lembaga penjaminannya dengan sistem penjaminan single window policy.

Selain itu, pemberian jaminan juga diberikan setelah proses pengajuan penjaminan dipenuhi pemilik proyek tersebut.

Salah satu syarat pemberian jaminan, katanya, adanya penanggung jawab proyek kerjasama (PJPK) yang akan bertanggung jawab akan proyek atas kesepakatan antara project company dan PJPK dalam penyediaan infrastruktur yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang memuat a.l memuat hak, dan kewajiban dari masing-masing pihak.

"Kemudian, PII akan menjamin kewajiban-kewajiban PJPK kepada project company yang dituangkan dalam perjanjian penjaminan," ujar Freddy, hari ini. (gak)

http://www.bisnis.com/infrastruktur/properti/13870-pt-pii-berkomitmen-jamin-proyek-infrastruktur


*********************

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) tahun ini butuh tambahan modal Rp 1 triliun agar modalnya menjadi Rp 2 triliun. Ini dilakukan karena tingginya permintaan atas penjaminan pembiayaan proyek infrastruktur.

Demikian dokumen yang dipublikasikan Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (17/2), pada persiapan Konferensi Tingkat Menteri Se-Asia Pasifik tentang Pembangunan Infrastruktur 2010. Kegiatan yang digelar di kawasan Kemayoran, Jakarta, 14-17 April 2010, ini diselenggarakan atas kerja sama pemerintah dan swasta (APMC PPP 2010), diikuti 53 negara.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu mengakui bahwa modal Rp 1 triliun yang diberikan pemerintah kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) tidak memadai. PII didirikan pada 30 Desember 2009.

”Harus ada jumlah yang memadai. Rp 1 triliun hanya cukup sebagai kick start (mengawali), tetapi untuk operasional perlu ditambah lagi,” katanya.

Selain pemerintah, PII juga mendapat dana cadangan dari Bank Dunia yang hanya bisa dicairkan jika risiko yang dijamin PII atas sebuah proyek terjadi.

PII hanya menjamin proyek BUMN dan terbatas di tiga sektor, yakni pembangkit listrik, jalan tol, dan pelabuhan.

Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, PII melengkapi seluruh kelengkapan finansial dari pemerintah untuk mendukung proyek infrastruktur, yakni ada Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah dan PT Sarana Multi Infrastruktur.

Direktur Pengembangan Kerja Sama Pemerintah Swasta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bastary Panji Indra menyebutkan, lima proyek senilai 5 miliar dollar AS ditawarkan pemerintah pada APMC PPP 2010 dan Pameran Infrastruktur Asia 2010.

”Beberapa sudah ada investor yang tertarik, misalnya proyek di Pemalang, Jawa Tengah, ada enam investor. Tiga investor untuk jalur kereta Manggarai-Bandara Soekarno-Hatta,” katanya.

Sumber:
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/18/03063418/lembaga.penjamin.butuh.tamb...