Kamis, 28 April 2011

Perkembangan Nasib Amendemen PPJT 24 Ruas Tol

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengakui nasib amendemen perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) 24 ruas tol mangkrak yang lolos evaluasi pemerintah sejak akhir tahun lalu, sampai sekarang belum jelas.

"Kalau ditanya kapan ditandatangani PPJT hasil amandemen ruas tol Cikampek-Palimanan, saya belum bisa jawab," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum, Ahmad Gani Ghazali di sela Peresmian Flyover Balaraja oleh Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, di Balaraja, Tangerang, Banten, Rabu (27/4).

Gani tidak menolak pernyataan, jika satu ruas yang disebut-sebut sebagai proyek percontohan ruas tol hasil evaluasi yakni Cikampek-Palimanan saja, belum tuntas amandemen PPJT-nya, maka nasib 23 ruas lainnya belum bisa dipastikan akan berlanjut atau tidak.

Bahkan, Gani mengaku, dari 24 ruas itu, satu ruas yakni Batang-Semarang proses amandemen PPJT-nya ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. "Ya ruas itu, di-hold (ditahan) dulu sampai ada kejelasan dan kepastian penyelesaian perubahan pemegang saham di ruas itu," katanya.

Gani juga menegaskan adalah bohong jika peminat akuisisi saham yakni Bakrie Toll Road telah menuntaskan proses akuisi pada salah satu pemegang saham ruas Batang-Semarang.

"Bohong, kalau ada pernyataan bahwa proses akuisisinya sudah tuntas. Saat ini mereka melaporkan ada persoalan terhadap lima persen saham yakni antara 70:30 dan 65 :35," katanya.

Padahal, Gani ketika menyampaikan hasil evaluasi 24 ruas tol akhir tahun lalu, saat itu disebut-sebut proses amendemen PPJT ke-24 ruas tol itu akan dituntaskan pada kuartal pertama 2012. (Ant/OL-2)

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/04/04/221521/21/2/Belum-Jelas-Amendemen-PPJT-24-Ruas-Tol

******************8

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengkaji keberatan yang disampaikan Asosiasi Tol Indonesia (ATI) mengenai draf hasil evaluasi 24 ruas tol mangkrak yang dianggap memberatkan investor dalam hal ini badan usaha jalan tol (BUJT).

Kepala BPJT Ahmad Gani Ghazali di Banten, Rabu (27/4) menyatakan, pihaknya siap mengkaji ulang isi amendemen perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) terhadap 24 ruas tol mangkrak, jika BUJT yang disampaikan oleh ATI merasa keberatan dengan amendemen yang saat ini masih digodok oleh pemerintah tersebut.

Sebanyak 24 ruas toal yang nasib amendemen PPJT (perjanjian pengusahaan jalan tol) belum jelas itu diantaranya sembilan ruas tol Trans Jawa yakni, Cikampek-Palimanan (116 Km), Pejagan-Pemalang (57,5 Km), Pemalang-Batang (39 Km), Batang-Semarang (75 Km), Semarang-Solo (75,7), Solo-Mantingan-Ngawi (90,1 Km), Ngawi-Kertosono (87 Km), Kertosono-Mojokerto (40,5), Surabaya-Mojokerto (36,27).

"Kami siap mengkaji ulang jika BUJT keberatan dengan isi amendemen perjanjian pengusahaan jalan tol yang saat ini masih dalam bentuk draf, kami juga siap menerima usulan dari pihak asosiasi yang diwakili oleh ATI," kata Gani.

Namun, kata Gani, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat keberatan dari ATI terkait amendemen PPJT tersebut. "Sampai sekarang, saya belum terima suratnya, nanti kita cek dulu lah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua ATI Fatchur Rochman mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto pada minggu kemarin. Dalam suratnya, ATI merekomendasikan lima butir untuk dimasukkan dalam draf amendemen PPJT, di antaranya masalah pengadaan tanah. ATI meminta agar biaya pengadaan tanah untuk 24 ruas tol tersebut sepenuhnya menggunakan BLU (Badan Layanan Umum). (Ant/OL-2)

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/04/28/221523/21/2/Kementerian-PU-Kaji-Keberatan-Asosiasi-Tol-Indonesia

Tidak ada komentar: