Selasa, 19 April 2011

ERP Batal Diterapkan Tahun Ini

Electronic Road Pricing (ERP) lagi-lagi batal diterapkan di Jakarta. Pasalnya, hingga saat ini peraturan pemerintah (PP) terkait ERP belum dapat diterbitkan pemerintah pusat. Bahkan Kementerian Keuangan memprediksi PP itu baru diterbitkan akhir 2011.

Padahal, setelah PP ERP diterbitkan pemerintah pusat, Pemprov DKI membutuhkan waktu untuk membuat peraturan daerah (perda) turunan PP tersebut.

Pemprov DKI juga membutuhkan waktu untuk penyediaan infrastruktur ERP antara enam bulan hingga satu tahun. Karena itu, pemprov DKI menargetkan ERP baru bisa dilaksanakan pada pertengahan tahun 2012 atau bahkan akhir 2012.

Direktur Pajak Daerah Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budi Sitepu mengakui rancangan PP tentang ERP belum bisa diterbitkan pemerintah pusat karena pihaknya masih mengkaji penerapan ERP yang akan berlaku secara nasional.

Budi menegaskan, dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ERP, Kemenkeu tidak ada masalah sama sekali. Bahkan mendukung pelaksanaan ERP di DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.

Menurut Budi, pihaknya memprediksi RPP tentang ERP baru bisa dikeluarkan sebelum akhir tahun 2011, sehingga proses penyiapan penerapan PP ERP beserta perda turunannya, juga penyediaan infrastrukstur ERP bisa dipercepat.

"Kita akan kebut proses penyelesaian RPP ERP. Diharapkan sebelum akhir 2011, PP ERP sudah bisa keluar. Sehingga proses penyiapan terkait penerapan ERP bisa dipercepat," kata Budi dalam Workshop Teknologi ERP di Grand Cempaka, Selasa (19/4).

Salah satu yang menjadi kendala penerapan RPP tersebut, lanjutnya, karena ketika PP ERP terbit, maka ERP tidak hanya dapat diterapkan di DKI Jakarta, namun semua daerah bisa menerapkan konsep jalan berbayar.

Akan banyak kota-kota besar secara serentak menerapkan ERP untuk mencari uang yang bertujuan menambah pendapatan asli daerah (PAD). Padahal penerapan ERP tersebut tidak sesuai dengan kondisi lalu lintas di kota-kota besar tersebut.

"Karena itu dalam RPP ERP kita akan tetapkan kriteria khusus untuk menerapkan konsep ini, sehingga tidak semua penerapan ERP tersebut tidak sesuai dengan kondisi lalu lintas di kota-kota besar tersebut."

Salah satu kriteria yang akan ditentukan yaitu, perbandingan pertumbuhan rasio jalan dengan pertumbuhan kendaraan bermotor di suatu wilayah. Lalu dilihat kondisi jalan yang ada dan tranportasi di kota tersebut. Sehingga dengan kriteria-kriteria tersebut, pemerintah provinsi, kota atau kabupaten di seluruh Indonesia tidak seenaknya menerapkan ERP. (Ssr/OL-9)

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/04/04/219334/35/5/ERP-Batal-Diterapkan-Tahun-Ini

Tidak ada komentar: