Minggu, 11 Oktober 2009

Kadin Usulkan UU Pembebasan Lahan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat Undang-undang (UU) khusus untuk pembebasan lahan guna mempercepat pembangunan infrastruktur jalan tol maupun rumah sederhana sehat.

Wakil Ketua Kadin yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Pengembangan Jalan Tol, Fatchur Rochman, pada pertemuan di Kadin, Jakarta, Rabu, mengatakan UU khusus Pembebasan Lahan sangat diperlukan guna menyelesaikan masalah pembebasan lahan yang selalu menghambat proses pembangunan infrastruktur, termasuk di antaranya jalan tol dan rumah sederhana sehat bagi masyarakat.

Ia mengatakan dari rencana pembangunan jalan tol sepanjang 1.100 kilometer (km) dalam lima tahun terakhir, hanya terealisasi 50 km saja.

Setiap tahunnya, menurut Fatchur, penambahan panjang ruas jalan tol seharusnya mencapai 600 km.

Menurut dia, Kadin telah merekomendasikan Pemerintah untuk membuat UU Jalan Tol sejak tahun 2004, dan usulan tersebut terakomodir dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang di dalamnya terdapat pasal-pasal terkait jalan tol.

Salah satu pasal tersebut menyebutkan bahwa regulator dari jalan tol diserahkan kepada Pemerintah, sedangkan PT Jasa Marga berperan sebagai operator saja. Pasal lainnya terkait pengaturan tarif tol yang dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU).

Mekanisme pembebasan lahan yang diusulkan Kadin, lanjutnya, harus ada UU yang menyebutkan pencabutan hak atas tanah jika lahan telah ditetapkan untuk kepentingan umum.

"Jika itu terkait dengan keperluan umum maka berdasarkan hukum hak tanah tersebut langsung tercabut," katanya.

Pemerintah, ujar dia, harus menetapkan appraisal independent sebagai penetapan harga tanah yang harus mengumumkan harga tanah secara terbuka.

"Pemilik tanah boleh melakukan protes jika merasa harga tanah tidak sesuai, protes dilakukan melalui jalur pengadilan. Namun, mereka harus keluar dari tempat tinggal mereka sehingga proses pembangunan infrastruktur tetap bisa berjalan," tambahnya. (ant/gor)

01/10/2009 00:14:02 WIB
JAKARTA, investorindonesia.com

http://www.investorindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=69936&Itemid=33

Tidak ada komentar: