Sabtu, 01 Mei 2010

Pemerintah Harus Tanggung Tol Mangkrak

Source : Investor Daily, Hal. 19 Wed, 21 Apr 2010

JAKARTA - Kalangan investor jalan tol meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan menteri (permen) sebagai petunjuk operasionaI Perpres 13/2010 sebagai revisi Perpres 67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Dalam permen itu harus memasukkan klausul yang menyebutkan bahwa pembebasan lahan untuk proyek tol yang telah memiliki kontrak, namun progresnya tidak signifikan alias mangkrak juga ditanggung pemerintah.

Anggota Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Hilman Muchsin mengungkapkan, pihaknya kecewa dengan adanya Perpres 13/2010 yang ternyata tidak berlaku surut Artinya, pemerintah hanya menanggung pembebasan lahan untuk proyek-proyek infrastruktur yang akan dating, yakni yang akan ditender dan yang sudah ditender, namun belum tanda tangan kontrak. Sedangkan untuk proyek-proyek yang sudah tanda tangan kontrak namun belum jalan karena terkendala lahan justru sama sekali tidak tersentuh.

"Saat ini, ada 20 ruas tol yang sudah teken kontrak, namun kelanjutannya tak jelas karena kendala lahan. Tapi ini justru tidak diakomodasi dalam Perpres 13/2010. Karena itu, kami minta pemerintah mengeluarkan permen yang mengatur khusus kelanjutkan proyek-proyek yang sudah kontrak tapi tak memiliki progres bagus, "kata Hilman di Jakarta, Selasa (20/4).

Menurut Hilman, pembebasan lahan tol memang sudah seharusnya ditanggung pemerintah guna menghindari tarif tol tinggi. Selama ini, biaya pembebasan lahan sepenuhnya ditanggung investor akibatnya biaya investasi investor pun besar. Untuk menutupi biaya yang telah dikeluarkan, tarif yang diberlakukan pun cenderung tinggi. Dampak lebih jauh, lalu lintas harian (LHR) tol bersangkutan minim, investor pun merugi. Sebagai contoh, tol Kanci-Pejagan, JORR WI (Kebun Jeruk-Penjaringan), Waru-Juanda, dan Bogor Ring Road.

"Kalau ditanggung pemerintah, tarif tol bisa lebih murah dan investasi yang dikeluarkan investor lebih cepat kembali. Tapi kalau ini tetap tak dilakukan pemerintah untuk tol-tol yang sudah teken kontrak, ya bisa jadi pembangunan jalan tol akan mandeg, "ujar di.

Pengurangan Masa Konsesi

Direktur Operasi PT Jasa Marga Tbk Adityawarman menambahkan, investor ke-20 ruas tol yang sudah teken kontrak, namun progres pembangunannya lamban siap mendapatkan pengurangan masa konsesi apabila pembebasan lahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemerintah. Karena yang dibutuhkan investor saat ini adalah kepastian dari pemerintah untuk melanjutkan proyek-proyek yang minim progres itu.

"Investor ke-20 tol itu tak perlu masa konsesi hingga 40 tahun, 15 tahun saja cukup. Setelah masa konsesi habis, pemerintah akan menender proses pemeliharaannya kepada operator juga kami persilahkan. Yang terpenting saat ini adalah kepastian dari pemerintah. Investor siap lanjut, tapi butuh dukungan pemerintah untuk menanggung biaya lahan," kata Adityawarman.

Anggota ATI Didik Hariwilopo menambahkan, pemerintah perlu menyadari bahwa terealisasinya ke-20 tol itu bisa memberikan kontribusi signifikan bagi negara, yakni 1% setiap tahunnya terhadap pertumbuhan ekonomi. Asumsinya, ke-20 tol itu membutuhkan total investasi Rp100 triliun, dengan kebutuhan itu ditargetkan bisa memberikan penghematan biaya transportasi secara nasional mencapai Rp3,7 triliun per tahun.

"Kalau 20 tol mangkrak ini dibangun, kontribusinya akan besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain dari kontribusi itu, realisasi tol bisa menyerap tenaga kerja secara langsung hingga 900 ribu dan tenaga tak langsung dua juta orang," kata dia.

Di sisi lain, kata dia, realisasi ke-20 tol itu bisa menciptakan pemasukan pajak selama masa konsesi hingga Rp, 10 triliun dan terjadinya pengurangan biaya pemeliharaan jalan nontol sebesar Rp 500 miliar per tahun.

Siap Akomodasi

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Kota Ditjen Bina Marga Kementerian PU Haris Batubara mengungkapkan, pihaknya siap mengakomodasi keinginan para investor itu. Kini, Kementerian PU masih mengevaluasi secara menyeluruh terhadap 20 ruas tol tersebut Setelah evaluasi selesai, Kementerian PU akan membuat permen yang di dalamnya mengatur nasib ke-20 tol bersangkutan.



"Kalau 20 tol yang sudah kontrak nanti payung hukumnya memang permen. Dalam permen itu akan diatur, misalnya ruas tol yang investornya sudah tak sanggup untuk melanjutkan diperboIehkan untuk mencari mitra baru tanpa harus menunggu tol tersebut beroperasi," kata dia. (imm)



20 Proyek Tol Mangkrak

1. Cikopo-Palimanan

2. Depok-Antasari

3. Pejagan-Pemalang

4. Bekasi-Cawang-Kp. Melayu

5. Pemalang-Batang

6. JORR 2 (Kunciran-Serpong)

7. Batang-Semarang

8. JORR 2 (Cengkareng-Kunciran)

9. Kertosono-Mojokerto

10. JORR W2 (Ulujami-Kebon Jeruk)

11. Mojokerto-Surabaya

12. Cikarang-Tanjung Priok

13. Pasuruan-Probolinggo

14. Gempol-Pandaan

15. Ciawi-Sukabumi

16. Gempol-Pasuruan

17. Bogor Ring Road

18. Waru (aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak

19. Semarang-solo

20. Cinere-Jagorawi

Tidak ada komentar: