Senin, 07 Juni 2010

Internal Rate of Return: Ketika "Cinta" Harus Memilih.

Alkisah si Mister Gekko sedang senang. Sewaktu makan siang bersamanya hari ini, dia begitu bersemangatnya menceritakan ‘hoki’-nya saat ini.

‘Bayangkan Son, di saat orang-orang sedang pusing harus invest di mana, saya malah kebanjiran tawaran investasi. Hari ini saja sudah 2 tawaran investasi yang saya dapat.’
‘Memangnya ada tawaran investasi apa saja, Mister?’
‘Yang pertama, saya ditawari obligasi pemerintah, Jatuh temponya 5 tahun lagi. Nilai investasinya 100 juta. Bunganya 10% bersih per tahun, dan investasinya dikembalikan di akhir tahun ke-5.’
‘Untuk tawaran yang kedua, bentuknya adalah kerjasama di suatu proyek pemerintah. Investasinya juga 100 juta, dan proyeknya juga berjangka 5 tahun. Investasinya itu dikembalikan dalam bentuk cicilan, setiap tahunnya Rp 27 juta. Resikonya boleh dikatakan nol karena anggaran proyeknya sudah turun penuh.’
‘Menarik juga, Mister. Jadi Mister memilih investasi yang mana?’
‘Ya sudah tentu di obligasi dong. Sederhana saja hitungnya. Di obligasi, setiap tahun bunganya 10% alias Rp 10 juta, dalam 5 tahun berarti saya dapat 50 juta. Jika di proyek pemerintah, total cicilan cuma 5xRp27 juta = Rp 135 juta. Dipotong investasi awal saya (Rp 100 juta), berarti saya cuma dapat 35 juta. Sama-sama mesti invest 100 juta utk 5 tahun, sudah pasti saya memilih yang dapat Rp 50 juta dong.’
Apakah pilihan si Mister itu benar?


—–oOo—–

Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita dihadapkan pada dilema memilih antara berbagai alternatif investasi. Mungkin ini tidak jauh dari berbeda dengan dilema ketika kita memilih calon pacar. Shanti badannya lebih sexy, tetapi Shinta kulitnya lebih putih. Akibatnya tidak sedikit di antara kita yang ‘sakit kepala’ ketika diharuskan memilih (baik dalam cinta maupun dalam Investasi).
Untungnya, dibandingkan dengan urusan pilih-memilih cinta, pilih-memilih dalam urusan investasi bisa dikatakan relatif lebih sederhana. Salah satu metode yg kerap dipakai untuk membandingkan alternatif peluang investasi adalah analisa Internal Rate of Return (IRR), yaitu analisa tingkat pengembalian (hasil) dari suatu investasi.

Analisa IRR sangat terkait dengan konsep Net Present Value (NPV), yaitu suatu penghitungan nilai waktu dari uang. Uang mempunyai nilai waktu. Rp 1 juta yang kita terima saat ini lebih berharga dibandingkan dengan Rp 1 juta yang kita terima tahun depan.

Misalkan saja bunga deposito adalah 5% net/tahun. Maka Rp 1 juta yg baru akan kita terima 1 tahun lagi sebenarnya cuma bernilai Rp 952.380,95 di saat ini. Logikanya sederhana saja. Jika kita menaruh uang Rp 952.380,95 di sebuah deposito dengan bunga 5% net/tahun, maka di tahun depan uang itu akan sudah tumbuh menjadi Rp 1 juta.

—–oOo—–

Lalu seperti apa sih analisa IRR itu? IRR jika disederhanakan, adalah tingkat suku bunga dimana total dari NPV semua arus keluar masuk uang adalah = 0 (Edison: ya, saya tahu bahwa bagi orang non-ekonomi, mungkin definisi ini tidak ‘sederhana’. Tetapi sabar saja, teruskan membaca, saya akan menjelaskannnya dengan contoh yg relatif mudah dimengerti).

Misalkan saja kita membeli ORI seri 5 seharga 5 juta, dan memegangnya sampai jatuh tempo (5 thn lagi). Bunga ORI seri 5 adalah 11,45% gross alias 9,16% net (setelah dipotong pajak 20%). Maka, selama 5 tahun itu, arus keluar-masuk uangnya adalah sebagai berikut :

• Awal tahun ke-1: - Rp 5.000.000,- (minus Rp 5 juta, karena uangnya ‘keluar’)
• Akhir tahun ke-1: Rp 458.000,- (Bunga 9,16%)
• Akhir tahun ke-2: Rp 458.000,- (Bunga 9,16%)
• Akhir tahun ke-3: Rp 458.000,- (Bunga 9,16%)
• Akhir tahun ke-4: Rp 458.000,- (Bunga 9,16%)
• Akhir tahun ke-5: Rp 5.458.000,- (Bunga 9,16% ditambah dengan nilai obligasi yg cair)
(PS: untuk menyederhanakan contoh ini, anggap saja bunga ORI 5 dibayar sekali setahun. Pada prakteknya, bunga ORI dibayar setiap bulan).

Seperti saya katakan di atas, analisa IRR, dalam hal ini berusaha mencari tingkat suku bunga (%) dimana TOTAL dari Net Present Value (NPV) dari masing-masing arus keluar masuk adalah = 0. Untuk investasi seperti Obligasi maupun instrumen tabungan & deposito yang memberikan bunga tetap, nilai IRR itu adalah sebesar tingkat bunganya (dgn asumsi bunga dibayar per tahun).
Tidak percaya ? Mari kita hitung Total NPV arus keluar masuk di atas dengan menggunakan bunga 9,16%:
• Awal tahun ke-1: -Rp 5.000.000 (NPV tetap Rp 5juta krn uangnya ‘keluar’ saat ini)
• Akhir tahun ke-1: Rp 419.567,61(NPV)
• Akhir tahun ke-2: Rp 384.360,21(NPV)
• Akhir tahun ke-3: Rp 352.107,19 (NPV)
• Akhir tahun ke-4: Rp 322.560,64 (NPV)
• Akhir tahun ke-5: Rp 3.521.404,35 (NPV)
Total? Rp 0. Berarti IRR obligasi ini adalah 9,16%.
(PS: Nilai NPV di atas didapat dari arus keluar masuk setiap tahun dibagi dengan (1+r)^t di mana r=suku bunga dan t adalah tahun)

—–oOo—–

Jika kita membeli sebuah obligasi, menabung di tabungan ataupun deposito, kita bisa dengan mudah tahu berapa IRR-nya, yaitu besarnya % bunga yg diberikan/thn. Dalam kasus Mister Gekko (lihat kembali di awal artikel), investasi obligasinya memberikan bunga sebesar 10%/thn. Dengan demikian IRR investasi obligasi tersebut adalah 10%.
Tetapi bagaimana dengan peluang investasi yg tidak memberikan bunga? Investasi membuka pabrik misalnya, ataupun juga investasi seperti dalam contoh kasus Mister Gekko di atas (tawaran yang kedua), berapa besar IRRnya?

Untuk kasus ‘tanpa % bunga’ seperti ini, penghitungan secara manualnya agak sedikit merepotkan. Ini karena kita harus melakukan ‘coba-coba’. Misalkan saja utk kasus Mr. Gekko (tawaran yg kedua), kita asumsikan bahwa IRRnya=10%, maka NPV dari arus kas masuk/keluar peluang investasi tersebut adalah:
• Awal tahun ke-1: - Rp 100.000.000 (NPV dari investasi awal)
• Akhir tahun ke-1: Rp 24.545.455 (NPV dari Rp 27 juta)
• Akhir tahun ke-2: Rp 22.314.050 (NPV)
• Akhir tahun ke-3: Rp 20.285.500 (NPV)
• Akhir tahun ke-4: Rp 18.441.363 (NPV)
• Akhir tahun ke-5: Rp 16.764.876 (NPV)
Totalnya? Rp 2.351.243,-.

Jika total NPVnya lebih besar dari 0, berarti asumsi tingkat IRR yang kita pakai (10%) terlalu kecil. Oleh karena itu, kita harus mengganti tingkat IRRnya dengan % yg lebih tinggi. Setelah ‘mencoba-coba’, kita akan mendapatkan bahwa pada bunga 10,9162%, total NPVnya akan mendekati 0. Dengan demikian, berarti IRR investasi yang ini adalah 10,9162%.
(PS: Bagi yg ingin mencoba-coba menghitung IRR, saya ada membuat sebuah file Microsoft Excel yg bisa dipakai. File tersebut berjudul IRR.xls dan bisa didownload di widget BOX yg ada di bar sebelah kanan. )

Tambahan: ada tips dari rekan suflinur yang mengajarkan cara cepat utk mencari nilai IRR di file excel yg saya buat tanpa coba-coba dengan menggunakan Goal Seek. Cara kerjanya (1) sorot sel yang ingin kita hitung selisihnya, yaitu sel C15, (2) set value ke nilai yang kita inginkan, yaitu 0, dan terakhir (3) sorot sel yang nilainya ingin kita rubah, yaitu B17 dan Enter. Thanks utk tipsnya

—–oOo—–

Jika kita bandingkan antara kedua peluang investasi yg didapat oleh Mister Gekko di awal artikel ini, maka sebenarnya justru tawaran yg kedua (proyek pemerintah) justru lebih menarik daripada tawaran yg pertama (obligasi). IRR proyek pemerintah adalah sebesar 10,9162% sedangkan IRR obligasi hanyalah sebesar 10%. Dengan demikian, Mister Gekko justru malah memilih investasi yang IRR-nya lebih rendah.

Tentunya dalam praktek realnya, banyak hal lain yang harus kita pertimbangkan selain IRR ini. Misalkan saja bagaimana resiko masing-masing investasi, atau seberapa akuratnya perkiraan arus kas keluar/masuk itunya. Tetapi dengan asumsi resiko investasinya sama dan perkiraan arus kas keluar/masuknya akurat, maka investasi yang menawarkan IRR lebih tinggi merupakan pilihan yang lebih menarik dari segi tingkat keuntungan yang ditawarkan.

http://janganserakah.com/2008/08/19/internal-rate-of-return-ketika-cinta-harus-memilih/

Sabtu, 01 Mei 2010

20 RUAS TOL MANGKRAK Perpres No 13/2010 Tidak Implementatif

Source : Investor Daily, Hal. 1 Wed, 21 Apr 2010
Oleh Imam Mudzakir



JAKARTA - Investor jalan tol yang tergabung dalam Asosiasi Tol Indonesia (ATI) menilai Peraturan Presiden (perpres) Nomor 13 Tahun 2010 tidak implementatif karena ditujukan pada proyek yang akan dikerjakan pemerintah ke depan. Padahal, saat ini ada 20 ruas tol yang mangkrak akibat terganjal pembebasan tanah.

"Perpres No 13 Tahun 2010 belum jelas dan tidak mengakomodasi kepentingan investor jalan tol yang saat ini sudah berjalan," kata Wakil Ketua ATI Hilman Muchsin di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Selasa (20/4). Hal senada juga di ungkapkan oleh Direktur Operasi Jasa Marga Tbk Adityawarman.

Hilman mengakui, Perpres No 13 Tahun 2010 mengatur tentang pembebasan lahan yang dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah, sebelum proses pengadaan tanah oleh badan usaha. Namun, perpres tersebut tidak mengatur pembebasan lahan terhadap proyek tol yang mangkrak saat ini.

"Saya sudah telanjur kecebur dan sudah 'berdarah-darah'. Tapi tidak diakomodir dalam Perpres 13. Artinya, aturan ini tidak implementatif karena hanya mengatur proyek yang masih di awang-awang," katanya.

Kebijakan untuk Mengatasi Kendala Pembebasan Lahan

Perpres, No 36 Tahun 2005 tentang "Pengadaan Tanah Bagi Pelaksaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Perpres No 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Alas Perpres·. No 36 Tahun 2005 tentang pengadaan Tanah Bagi Pelaksaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum

'Perpres No 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pepres No 67 Tahun 2005 tentang kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

· Tidak memasukkan jalan tol sebagai salah satu kategori bidang pembangunan untuk kepentingan umum

· Panitia pengadaan tanah dibentuk Oleh bupati/Walikota

· Tidak disebutkan sususnan kepanitiaan pengadaan tanah

· Jika musyawarah dengan pemilik lahan, tidak diatur bagaimana mekanisme selanjutanya

· Ganti rugi lahan hanya berupa uang, tanah pengganti, atau pemukiman kemba

· Memasukkan jalan tol sebagai salan satu Kategori bidang pembangunan Untuk kepentigan umum

· panitia pengadaan tanah juga dibentuk bupati/walikota, kecuali panitia pengadaan tanah daerah khusus ibukota Jakarta dibentuk Oleh gubernur

· Susunan kepanitian pengadaan tanah terdiri atas unsur perangkat daerah dan unsur badan pertanahan nasional

· Jika musyawarah dengan pemilik lahan tak tercapai, diberi batas waktu hingga 120 hari bagi pemilik lahan untuk menyerahkan lahan, jika tak juga diserahkan bisa ditempuh jalur konsiyasi

· Ganti rugi lahan berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, gabungan dari opsi-opsi tersebut, atau bentuk lain yang disetujui pemilik lahan

· Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan oleh pemerintah oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah sebelum proses pengadaan Badan Usaha. Teknis pelaksanaan akan di atur melalaui UU Pembebasan Tanah yang kini masih dalam prosese pembebasan lahan

Menurut Hilman, Perpres No 13 Tahun 2010 yang merupakan penyempurnaan Perpres No 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur masih perlu diperjelas. "Memang sudah ada drafnya di Kementerian PU (pekerjaan Umum). Tapi kan itu tidak mengatur pelaksanaan jalan tol yang lama," katanya.

Hilman, yang juga menjabat sebagai wakil direktur Utama PT Trans Lingkar Kita, sangat menyayangkan tidak adanya lembaga yang bertanggungjawab terkait pembebasan lahan.

"Pemerintah pusat, daerah, termasuk juga TPT (tim pembebasan tanah) dan pantia pembebasan tanah (P2T) saling lempar tanggung jawab kalau ada masalah," katanya.

Kondisi ini menyebabkan investor harus mengeluarkan biaya banyak karena tidak ada kepastian kapan pembebasan lahan selesai. "Sekitar 20 ruas tol yang sudah teken kontrak dengan pemerintah sekarang ini mangkrak. Sebab, pemerintah tidak memberikan kepastian masalah tanah," jelasnya.

Direktur Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Kota Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Haris Batubara mengakui, Perpres 13 Tahun 2010 hanya untuk proyek-proyek yang akan ditenderkan pemerintah. Dalam perpres itu disebutkan, pembebasan tanah akan dikerjakan oleh pemerintah lewat APBN. Setelah tanah nanti bebas, pemerintah langsung menawarkan kepada investor yang berminat.

Investor tol Becakayu Didik Hari Wilopo mengusulan Perpres 13 Tahun 2010 seharusnya jika diberlakukan untuk proyek tol yang mangkrak. Pemerintah, kata dia, seharusnya membantu membebaskan tanah untuk proyek tol yang terbengkalai untuk menciptakan kepastian berusaha.

Ketidak jelasan soal pembebasan lahan, kata dia, menyebabkan harga tanah pada ruas tol yang ditenderkan naik hingga 321% dari estimasi awal. Ini terjadi hampir di seluruh ruas tol yang mencapai 20 titik, sehingga proyek itu mangkrak.


Tidak Efektif


Menurut Adityawarman, berbagai kebijakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tidak akan efektif jika tidak tidak ada aturan yang jelas mengenai tanah itu sendiri.

Ia mencontohkan, PT Jasa Marga Tbk saat ini membutuhkan enam hektare lahan untuk memindahkan gerbang tol Cikarang. Namun, hingga dua tahun lebih nasib pembebasan lahan itu belum jelas. "Bagaimana proyek tol lebih besar lagi kalau membebaskan enam hektare saja butuh waktu dua tahun lebih," ujarnya.

Pembangunan jalan tol sangat diperlukan untuk konektivitas daerah dan mengurangi kemacetan di kota-kota besar. "Bagaimana investor mau masuk ke Indonesia, kalau perjalanan dari Cikarang sampai ke Tanjung Priok butuh dua sampai tiga jam lebih karena macet," katanya.

Anggota ATI Tri Agus mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan perhatian kepada ruas tol yang sudah berjalan, bukan proyek yang akan datang. Apalagi, pembangunan tol di Indonesia sangat lamban. Sejak 1996 sampai 2010, kata dia, jalan tol yang dibangun di Indonesia kurang dari 100 kilometer.

Berdasarkan data yang diolah Investor Daily, panjang jalan tol di Indonesia kalah jauh dengan Malaysia. Padahal, luas wilayah RI lebih dari enam kali lipat luas wilayah Malaysia. (Lihat tabel).

Untuk mempermudah pembebasan lahan, kata dia, pemerintah harus mempercepat revisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Lahan-lahan yang akan dipakai untuk kepentingan public harus segera di bebaskan sebelum jatuh ke tangan spekulan tanah. "

Tata Ruang Wilayah


Sekretaris Jenderat Pengurus Nasional Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia Bernardus R Djonoputro mengatakan, hingga saat ini, pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda RTRW baru dua provinsi dan delapan kabupaten/kota.

"Sekitar 90% pemerintah daerah belum menyelesaikan persoalan RTRW. Pemerintah pusat harus proaktif karena waktu yang dijadwalkan oleh UU tinggal delapan bulan,"ujarnya, kemarin.

Berlarutnya penetapan RTRW, provinsi dan kabupaten/kota, kata dia, berpengaruh pada ikIim investasi dan pergerakan ekonomi daerah. Sebab, RTRW menjadi acuan investor dalam berinvestasi. "Kalau RTRW belum ditetapkan, investor menggunakan acuan hukum apa? Bisa-bisa setelah pabrik dibangun lalu digusur karena dinilai tidak sesuai RTRW," ungkapnya.

Keberadaan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) yang berada di bawah komando Kementerian Koordinator Perekonomian, kata dia, perlu jemput bola agar revisi RTRW segera selesai.

Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Imam Santoso Ernawi mengakui lambannya revisi RTRW di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini disebabkan terbatasnya sumber daya manusia (SDM) di daerah yang memahami mekanisme penyusunan RTRW.

Di tempat terpisah, Gubemur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang mengatakan, pembangunan daerah terhambat karena Undang-Undang (UU) Tata ruang di daerah dan pusat tumpang tindih. "Pembangunan daerah saaf ini terkendala UU Tata ruang Daerah," katanya.

Hal senada diungkapkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Farouk Ishak. Ia mencontohkan, pembangunan pabrik pupuk urea di Kaltim V terkendala karena tidak mendapat pasokan gas. Padahal, Kaltim adalah provinsi penyuplai gas nasional sebanyak 30%. Kami sampai mengemis untuk mendapatkan gas, katanya.

Sementara itu Wakil Gubernur Kaliman Barat (Kalbar), Christiandy Sanjaya menilai UU Tataruang di daerah sangat dibutuhkan agar tidak ada tumpang tindih kebijakan daerah

Dan Pusat "Jangan sampai, masyarakat Kalimantan tidak bisa mengembangkan daerahnya karena,terhambat ketidak jelasan UU Tataruang di daerah. Ada kasus, Kalbar tidak bisa membangun karena tidak punya stok kayu, kasus itu jangan terjadi lagi," keluhnya.

Sedangkan, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pembangunan di daerah tidak ada kaitannya dengan UU Tata-ruang sebab, jika, pemda ingin membangun pembangkit listrik, jembatan atau jalan harus meminta izin kepada menteri kehutanan. "Pemda tinggal bilang ke Menhut Setelah mereka dapat izin, pemda sudah bisa membangun; "tegas Ratta. (raj)

Pemerintah Harus Tanggung Tol Mangkrak

Source : Investor Daily, Hal. 19 Wed, 21 Apr 2010

JAKARTA - Kalangan investor jalan tol meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan menteri (permen) sebagai petunjuk operasionaI Perpres 13/2010 sebagai revisi Perpres 67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Dalam permen itu harus memasukkan klausul yang menyebutkan bahwa pembebasan lahan untuk proyek tol yang telah memiliki kontrak, namun progresnya tidak signifikan alias mangkrak juga ditanggung pemerintah.

Anggota Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Hilman Muchsin mengungkapkan, pihaknya kecewa dengan adanya Perpres 13/2010 yang ternyata tidak berlaku surut Artinya, pemerintah hanya menanggung pembebasan lahan untuk proyek-proyek infrastruktur yang akan dating, yakni yang akan ditender dan yang sudah ditender, namun belum tanda tangan kontrak. Sedangkan untuk proyek-proyek yang sudah tanda tangan kontrak namun belum jalan karena terkendala lahan justru sama sekali tidak tersentuh.

"Saat ini, ada 20 ruas tol yang sudah teken kontrak, namun kelanjutannya tak jelas karena kendala lahan. Tapi ini justru tidak diakomodasi dalam Perpres 13/2010. Karena itu, kami minta pemerintah mengeluarkan permen yang mengatur khusus kelanjutkan proyek-proyek yang sudah kontrak tapi tak memiliki progres bagus, "kata Hilman di Jakarta, Selasa (20/4).

Menurut Hilman, pembebasan lahan tol memang sudah seharusnya ditanggung pemerintah guna menghindari tarif tol tinggi. Selama ini, biaya pembebasan lahan sepenuhnya ditanggung investor akibatnya biaya investasi investor pun besar. Untuk menutupi biaya yang telah dikeluarkan, tarif yang diberlakukan pun cenderung tinggi. Dampak lebih jauh, lalu lintas harian (LHR) tol bersangkutan minim, investor pun merugi. Sebagai contoh, tol Kanci-Pejagan, JORR WI (Kebun Jeruk-Penjaringan), Waru-Juanda, dan Bogor Ring Road.

"Kalau ditanggung pemerintah, tarif tol bisa lebih murah dan investasi yang dikeluarkan investor lebih cepat kembali. Tapi kalau ini tetap tak dilakukan pemerintah untuk tol-tol yang sudah teken kontrak, ya bisa jadi pembangunan jalan tol akan mandeg, "ujar di.

Pengurangan Masa Konsesi

Direktur Operasi PT Jasa Marga Tbk Adityawarman menambahkan, investor ke-20 ruas tol yang sudah teken kontrak, namun progres pembangunannya lamban siap mendapatkan pengurangan masa konsesi apabila pembebasan lahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemerintah. Karena yang dibutuhkan investor saat ini adalah kepastian dari pemerintah untuk melanjutkan proyek-proyek yang minim progres itu.

"Investor ke-20 tol itu tak perlu masa konsesi hingga 40 tahun, 15 tahun saja cukup. Setelah masa konsesi habis, pemerintah akan menender proses pemeliharaannya kepada operator juga kami persilahkan. Yang terpenting saat ini adalah kepastian dari pemerintah. Investor siap lanjut, tapi butuh dukungan pemerintah untuk menanggung biaya lahan," kata Adityawarman.

Anggota ATI Didik Hariwilopo menambahkan, pemerintah perlu menyadari bahwa terealisasinya ke-20 tol itu bisa memberikan kontribusi signifikan bagi negara, yakni 1% setiap tahunnya terhadap pertumbuhan ekonomi. Asumsinya, ke-20 tol itu membutuhkan total investasi Rp100 triliun, dengan kebutuhan itu ditargetkan bisa memberikan penghematan biaya transportasi secara nasional mencapai Rp3,7 triliun per tahun.

"Kalau 20 tol mangkrak ini dibangun, kontribusinya akan besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain dari kontribusi itu, realisasi tol bisa menyerap tenaga kerja secara langsung hingga 900 ribu dan tenaga tak langsung dua juta orang," kata dia.

Di sisi lain, kata dia, realisasi ke-20 tol itu bisa menciptakan pemasukan pajak selama masa konsesi hingga Rp, 10 triliun dan terjadinya pengurangan biaya pemeliharaan jalan nontol sebesar Rp 500 miliar per tahun.

Siap Akomodasi

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Kota Ditjen Bina Marga Kementerian PU Haris Batubara mengungkapkan, pihaknya siap mengakomodasi keinginan para investor itu. Kini, Kementerian PU masih mengevaluasi secara menyeluruh terhadap 20 ruas tol tersebut Setelah evaluasi selesai, Kementerian PU akan membuat permen yang di dalamnya mengatur nasib ke-20 tol bersangkutan.



"Kalau 20 tol yang sudah kontrak nanti payung hukumnya memang permen. Dalam permen itu akan diatur, misalnya ruas tol yang investornya sudah tak sanggup untuk melanjutkan diperboIehkan untuk mencari mitra baru tanpa harus menunggu tol tersebut beroperasi," kata dia. (imm)



20 Proyek Tol Mangkrak

1. Cikopo-Palimanan

2. Depok-Antasari

3. Pejagan-Pemalang

4. Bekasi-Cawang-Kp. Melayu

5. Pemalang-Batang

6. JORR 2 (Kunciran-Serpong)

7. Batang-Semarang

8. JORR 2 (Cengkareng-Kunciran)

9. Kertosono-Mojokerto

10. JORR W2 (Ulujami-Kebon Jeruk)

11. Mojokerto-Surabaya

12. Cikarang-Tanjung Priok

13. Pasuruan-Probolinggo

14. Gempol-Pandaan

15. Ciawi-Sukabumi

16. Gempol-Pasuruan

17. Bogor Ring Road

18. Waru (aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak

19. Semarang-solo

20. Cinere-Jagorawi

Selasa, 02 Maret 2010

Pria Lajang dan Gagal dalam Pernikahan, Lebih Rentan Stroke


Mewujudkan pernikahan yang bahagia memang mewujudkannya tak semudah yang dibayangkan. Namun,pria yang benar-benar bahagia dengan pernikahannya bisa menekan risiko stroke dibanding kerabat yang tidak berbahagia dalam menjalani mahligai rumah tangga mereka. Demikian diungkap sebuah riset yang dipublikasi University of Tel-Aviv.

Disebutkan dalam riset, pria lajang dan gagal mendapati pernikahan bahagia memiliki risiko besar mengalami stroke sebesar 64% ketimbang pria yang sukses meraih kebahagian dalam pernikahan. Para peneliti mengatakan pernikahan tidak bahagia juga memperbesar risiko pria terkena diabetes.

Hasil riset ini tak ayal mengejutkan peneliti. Pasalnya, para peneliti beranggapan kegagalan menjalani pernikahan seharusnya tidak berdampak secara langsung terhadap kesehatan pria. Riset sebelumnya mencatat resiko perempuan mengalami stroke bakalan berkurang jika ia menjalani pernikahan dengan bahagia.

Riset yang dilaksanakan oleh Israeli Ischemic Heart Disease Study in 1963 ini melibatkan 10.059 individu yang berkerja di bagian pelayanan publik atau pabrik. Selang dua tahun setelah riset pertama, tepatnya 1965, setiap sukarelawan ditanyakan kehidupan pernikahan mereka. Apakah berhasil atau tidak?

Dr Uri Goldbourt dari Tel Aviv University, mengatakan riset yang dilakukan menandakan betapa pentingnya keberhasilan menjalani sebuah hubungan bagi kaum pria. "Hasil analisa dari kesimpulan riset mencatat 3.6 % dari pria yang mengalami kegagalan pernikahan beresiko besar (64%) mengalami stroke ketimbang pria yang sukses menjalani pernikahan," ungkapnya kepada Telegraph.co.uk, Senin (1/3).

Ia menambahkan pihaknya tidak mengharapkan adanya kegagalan rumah tangga berdampak terhadap kesehatan pria."Pria lajang beresiko tinggi mengalami stroke, sama seperti pria yang gagal menjalani pernikahannya," kata dia.

Goldbourt menilai berdasarkan rataan usia meninggal dan status sosial ekonomi, obesitas, tekanan darah, kebiasaan merokok dan jumlah keluarga, merupakan faktor pemicu diabetes dan jantung. "Hal yang paling fatal adalah resiko stroke yang dialami pria dengan diabetes," tegasnya.

Walau demikian, Dr Goldbourt berpendapat riset terbaru cenderung memiliki beberapa kelemahan. "Telah terjadi kesalahan data dari stroke tidak beresiko dan beresiko, dan partisipasi penanganan secara medis setelah lima tahun riset berlangsung.

Selain itu, perempuan juga tidak dimasukan dalam riset. Sekalipun efek dari status pernikahan dan kesuksesan perempuan menjalani pernikahan tidaklah sama, riset pada perempuan mutlak diperlukan," pungkasnya.

http://www.republika.co.id/berita/105346/pria-lajang-dan-gagal-dalam-pernikahan-lebih-rentan-stroke

Senin, 01 Maret 2010

Tol Becakayu Jadi Dambaan Warga Bekasi



Warga Bekasi mendambakan beroperasinya tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) untuk mengatasi kemacetan lalulintas di seputar kawasan Kalimalang.

Fachry, warga Bintara Jaya Bekasi Barat, di Bekasi, Jumat, mengatakan, setiap hari membutuhkan waktu satu setengah jam untuk sampai di kantornya disebuah bank swasta kawasan Salemba Jakarta.

"Mulai dari Kalimalang depan pasar Sumber Arta hingga ke perempatan Jatiwaringin pada pagi hari untuk masuk tol kendaraan sangat padat dan macet, begitu juga bila masuk melalui pintu tol Bekasi Barat," ujarnya, Jumat (27/11).

Bila tol Becakayu beroperasi maka pintu masuk tol akan dibangun di seputar kawasan Sumber Arta atau titik lain yang dekat dari Bintara Jaya hingga memudahkan ke Jakarta pusat melalui tol dalam kota Jakarta.

Kini kendaraan roda empat saat jam akan ke kantor dan pulang kantor mengalami kemacetan. Jalan didomonasi oleh kendaraan roda dua dan angkutan umum. "Jika nanti tol tersebut beroperasi maka kendaraan roda empat tidak akan menumpuk lagi di jalan Kalimalang disebabkan kendaraan bisa langsung masuk ke tol," ujarnya.

Anggota DPRD Kota Bekasi HS Mulyanto mengatakan akses jalan tol tersebut sangat penting bagi masyarakat Kota Bekasi yang bekerja di Jakarta. Dengan adanya jalan tol Becakayu tersebut maka akan bisa mengurai kemacetan yang ada di sepanjang Kali malang menuju Jakarta, disebabkan jalan ada kini sudah tidak mampu lagi menampung volume kendaraan.

Ia mengatakan pemerintah melalui PT Jasa Marga harus ikut mendanai pembangunan jalan tol tersebut dan bermitra dengan swasta lain disebabkan anggaran dana pembangunannya sangat besar. Jalan tol yang tiangnya sudah terpasang di sepanjang Kalimalang itu telah terhenti pengerjaannya sejak sebelum 2000 lalu akibat adanya krisis.

"Setahu saya untuk menyelesaikan jalan tol sepanjang 21 km itu diperlukan anggarannya sekitar Rp4 triliun dan pengerjaannya diharapkan bisa dilanjutkan kembali," ujarnya. (Ant/OL-03)

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/11/27/108276/35/5/Tol-Becakayu-Jadi-Dambaan-Warga-Bekasi

NB :
Konstruksi jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang sempat mangkrak sejak 1998 akibat krisis ekonomi akan segera dibangun. Investor proyek jalan tol ini, PT Kresna Kusuma Dyandra Marga akan mulai konstruksi tol senilai investasi Rp 5,74 triliun ini pada Maret nanti.

Direktur Utama Kresna Kusuma Dyandra Marga, Moertomo Basoeki, mengatakan pembangunan jalan tol sepanjang 21 kilometer ini akan dibagi dua tahap. Tahap satu ruas Jakasampurna (Bekasi Barat) -Kampung Melayu sepanjang 11 kilometer dan tahap dua ruas Jakasampurna - Duren Jaya (Bekasi Timur) sepanjang 10 kilometer.

"Masih ada 1 hektar lahan yang belum bebas di ruas tahap satu," kata Basoeki usai penekenan sindikasi pembiayaan di Jakarta hari ini. Namun pembebasan tanah itu tak sulit. Proyek tahap satu akan mulai beroperasi dengan sistem terbuka pada akhir 2009 dengan tarif kendaraan untuk golongan satu Rp 8000.

“Lalu lintas yang masuk ke jalan tol ini diprediksi mencapai 80-100 ribu kendaraan per hari,” kata Basoeki usai penekenan sindikasi pembiayaan di Jakarta, Rabu (16/1). Kresna memperoleh kredit senilai Rp 4,01 triliun dari sindikasi 14 bank dan satu perusahaan sekuritas.

Kamis, 18 Februari 2010

Jalan Tol dan Transportasi Massal Harus Seimbang


Pengamat transportasi dan infrastruktur dari Universitas Katolik (Unika) Sugiopranoto, Semarang, Joko Setyowarno, menyambut baik rencana pengoperasian perdana jalan tol Jalan Lingkar Barat W1 yang akan diresmikan Presiden SBY Senin (22/2).

Menurut Joko Setyowarno, ruas tol JBL W1 yang berfungsi menghubungkan interchange Penjaringan, Jakarta Utara, dan interchange Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diharapkan secara signifikan bermanfaat untuk menekan probelm kemacetan yang telah menjadi momok bagi masyarakat.

Mengingat masih banyaknya jalan tol dalam kota yang masih dalam tahap perencanaan pengerjaan karena terkendala berbagai hal, Sugiopranoto meminta agar pembangunan jalan tol dalam kota hendaknya juga diseimbangkan dengan pembangunan sistem transportasi massal yang terpadu.

“Pembangunan jalan tol dalam kota bertujuan mengatasi kemacetan, seperti yang terjadi di kota besa Jakarta. Hendaknya pembangunan jalan tol diseimbangkan dengan pembangunan sistem transportasi massal yang terpadu. Kalau dua hal ini berjalan bersama-sama, saya kira problem kemacetan bisa teratasi,” kata Joko di Jakarta, Selasa.

Dikatakan Joko, pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta hendaknya mau meniru sistem pembangunan jalan tol dalam kota dan sistem tranportasi massal yang terpadu seperti yang ada di kota-kota besar di Eropa.

“Beberapa kota besar di Eropa seperti London, bisa mengatasi kemacetan karena pembangunan jalan tol dalam kota seimbang dengan pembangunan sistem transportasi massal yang terpadu,” jelas Joko.

Namun menurut Joko, tidak ada guananaya membangun jalan tol dalam kota, kalau kendaraan pribadi tetap bertambah. “Makin bertambahnya kendaraan pribadi disebabkan sistem transportasi massal kita tidak menarik simpati semua penduduk Jakarta, baik itu kelas menengah maupun kelas atas. Padahal kalau sistem transportasi kita bagus maka saya optimis semua kalangan masyarakat pasti tertarik untuk memanfaatkan kendaraan umum,” papar Joko.

“Pembangunan jalan tol dalam kota hendaknya tidak mengenyampingkan kenyamanan pengguna. Selain itu pembangunan jalan tol juga harus bisa menarik minat investor asing untuk berinvestasi di industri jalan tol,” terang Joko.

Selain itu tambahnya, percepatan pembangunan tol untuk luar kota seperti di pulau Sumatera dan pulau Kalimantan sangat diperlukan saat ini, untuk meningkatkan arus transportasi barang dan jasa antar kota-kota industri

“Pembangunan jalan tol di Sumatera dan Kalimantan perlu segera direalisasikan. Selama ini keluhan investor di dua pulau ini adalah soal biaya transportasi yang mahal karena kondisi jalan yang kurang baik sehingga menambah ongkos produksi,” urai Joko.

Sementara Presiden Direktur PT Jalan Lingkar Barat (JBL) Fatchur Rochman mengatakan, tol JBL W1 ini ditargetkan bisa memangkas kemacetan pintu tol Tomang-Tangerang, Jakarta Barat hingga 30%.

“Dengan adanya tol ini pengguna truk atau kendaraan lainnya tidak harus melewati Tomang untuk ke Tanjung Priok namun bisa melewati Penjaringan-Ancol dan Tanjung Priok maupun sebaliknya,” ujarnya.

Untuk diketahui panjang jalan tol ini 9,7 KM, dan dilengkapi sebanyak 6 pintu masuk dan juga dilengkapi 29 gardu dari arah Kebon Jeruk-Penjaringan atau sebaliknya dengan memakai sistem tol terbuka.(*edy/z)

http://matanews.com/2010/02/16/jalan-tol-dan-transportasi-massal-harus-seimbang/

Tol Baru Picu Investasi


Beroperasinya ruas-ruas tol baru seperti halnya jalan tol Lingkar Barat W-1 yang menghubungkan Interchange Penjaringan, Jakarta Utara – Interchange Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dapat memicu pertumbuhan investasi asing di berbagai bidang, termasuk investasi jalan tol.

Hal tersebut ditegaskan ahli infrastruktur dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudrajat Kuncoro, saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (18/2).

“Dari dulu saya dukung pembangunan jalan tol dalam kota Jakarta, maupun jalan tol di daerah lainnya. Selain untuk memperlancar akses tranportasi, jalan tol dalam kota juga berfungsi untuk mengatasi problem kemacetan di Ibukota,” ujar Kuncoro.

Mudrajat menambahkan selain memperlancar akses transportasi dan mengatasi kemacetan, pembangunan jala tol juga diharapkan bisa menarik investasi asing.

Ia menyebutkan, wilayah Indonesia yang begitu luas, hingga saat ini belum semuanya terhubung oleh jalan tol. “Ini (jalan tol) sangatlah menarik bagi investor asing untuk berinvestasi di industri jalan tol. Apalagi kalau pemerintah menciptakan iklim investasi yang baik, seperti kemudahan pembebasan lahan,” jelasnya.

Mudrajat menyebutkan, salah satu proyek jalan tol yang perlu segera direalisasikan adalah ruas Semarang-Solo-Yogyakarta. soalnya, arus kendaraan di ruas ini semakin ramai dan bahkan sudah menimbulkan kemacetan yang panjang. “Jadi kalau ruas ini dibangun jalan tol maka prospek investasinya sangat bagus,” urai Mudrajat.

Selain itu kata Mudrajat pembangunan jalan tol Semarang-Solo-Jogjakarta juga adalah untuk menyeimbangkan pembangunan jalan tol agar tidak dititikberatkan di Jakarta dan sekitarnya.

JORR

Jalan Tol Lingkar Barat Satu (JLB) W-1 Kebun Jeruk-Penjaringan yang merupakan bagian tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) direncanakan beroperasi pada Senin (22/2) mendatang, dan ditargetkan mampu memangkas kemacetan di pintu tol Tomang-Tangerang hingga 30 persen.

Dengan adanya tol ini pengguna truk atau kendaraan lainnya tidak harus melewati Tomang untuk ke Tanjung Priok namun bisa melewati Penjaringan-Ancol dan Tanjung Priok maupun sebaliknya.

Jalan tol ini dibagaun oleh PT Jalan Lingkar Barat (JLB) W Satu dan ditargetkan bisa memangkas kemacetan pintu tol Tomang-Tangerang, Jakarta Barat hingga 30%. Dengan adanya tol ini pengguna truk atau kendaraan lainnya tidak harus melewati Tomang untuk ke Tanjung Priok namun bisa melewati Penjaringan-Ancol dan Tanjung Priok maupun sebaliknya.

Jalan tol sepanjang 9,7 KM ini yang dibangun PT Jalan Lingkar Barat W Satu ini, dilengkapi sebanyak 6 pintu masuk dan juga dilengkapi 29 gardu dari arah Kebon Jeruk-Penjaringan atau sebaliknya dengan memakai sistem tol terbuka.(*edy/bo)

http://matanews.com/2010/02/18/tol-baru-picu-investasi/